Seleksi registrasi pendamping desa dan tenaga mahir kabupaten sudah mulai dibuka oleh Kemendesa. Saat ini website registrasi online tenaga pendamping profesional sudah bisa diakses secara penuh sehabis beberapa hari sebelumnya dalam pembenahan.
Buat anda yang tertarik mengikuti registrasi Pendamping Desa tahun 2016, silahkan simak beberapa Keterangan di bawah ini :
Formasi Tenaga Pendamping Yang Dibutuhkan :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Desa Profesional 2016 :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Berdasarkan data jumlah kuota yang ada pada website registrasi online, total jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut oleh Kemendesa tahun ini yakni 19.131 orang dengan rincian terdiri dari 6.529 Pendamping Lokal Desa (PLD), 10.990 orang Pendamping Desa (PDP dan PDTI) serta 1.612 orang Tenaga Ahli Kabupaten (6 formasi). Posisi kuota terbanyak berada di provinsi Jawa Tengah dengan jumlah total 3.248 orang, sedangkan terendah ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu total hanya 60 orang. Secara lengkap silahkan diunduh file PDF-nya pada link tautan dibawah artikel ini.
Download Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia.
Baca juga :
+ Alur Pendaftaran Pendamping Desa 2016
+ Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016
+ Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2016 Sumber http://bizril.blogspot.com
Buat anda yang tertarik mengikuti registrasi Pendamping Desa tahun 2016, silahkan simak beberapa Keterangan di bawah ini :
Formasi Tenaga Pendamping Yang Dibutuhkan :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Desa Profesional 2016 :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan secara partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki pengetahuan wacana standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara mulut dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berhubungan dengan pegawapemerintah pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada ketika mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Berdasarkan data jumlah kuota yang ada pada website registrasi online, total jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut oleh Kemendesa tahun ini yakni 19.131 orang dengan rincian terdiri dari 6.529 Pendamping Lokal Desa (PLD), 10.990 orang Pendamping Desa (PDP dan PDTI) serta 1.612 orang Tenaga Ahli Kabupaten (6 formasi). Posisi kuota terbanyak berada di provinsi Jawa Tengah dengan jumlah total 3.248 orang, sedangkan terendah ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu total hanya 60 orang. Secara lengkap silahkan diunduh file PDF-nya pada link tautan dibawah artikel ini.
Download Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia.
Baca juga :
+ Alur Pendaftaran Pendamping Desa 2016
+ Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016
+ Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2016 Sumber http://bizril.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Persyaratan Tenaga Pendamping Desa 2016"
Posting Komentar