√ “Desa” Berdasarkan Budiman Sudjatmiko

Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kita. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal ajakan kawasan tersebut. Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi tujuan disusunnya Undang-Undang Desa ini, yaitu:



  1. memberikan legalisasi dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. memberikan kejelasan status dan kepastian aturan atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang bisa memelihara kesatuan sosial sebagai bab dari ketahanan nasional;

  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


 


Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang mempunyai wewenang u √ “Desa” Menurut Budiman Sudjatmiko

*Sumber : budimansudjatmiko.net



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ “Desa” Berdasarkan Budiman Sudjatmiko"

Posting Komentar