√ Hak Kewajiban Konsumen Pelaku Perjuangan Menurut Undang-Undang

Tulisan ini saya buat menurut ketidakpuasan saya terhadap layanan First Media sebagai salah satu provider layanan koneksi internet yang saya rasakan sebagai pengguna layanan yang tidak hanya satu dua tahun tetapi bertahun-tahun dimana saya sangat mencicipi layanannya dalam hal koneksi internet yang semakin hari semakin memburuk semenjak 2017 sampai per hari ini dengan tidak pernah tuntasnya duduk kasus koneksi internet yang saya alami dan beberapa bunyi pelanggan di twitter yang melontarkan pertanyaan serta kritik atas layanan First Media.


 


Branding Layanan Fastnet Dari First Media


 


Tulisan ini saya buat menurut ketidakpuasan saya terhadap layanan First Media sebagai  √ Hak  Kewajiban Konsumen  Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang


 


Beberapa Keluhan Konsumen Di Twitter





 


Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia merupakan negara konsumtif kedua di dunia sesudah Singapura. Namun, yang mengagetkan yakni sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara Indonesia. Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar pertama sekaligus kedua di dunia.


Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga menciptakan kita berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia. Apakah konsumen di Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.


Tulisan ini saya buat menurut ketidakpuasan saya terhadap layanan First Media sebagai  √ Hak  Kewajiban Konsumen  Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang


Sebagaimana dikutip dari Catatan Perlindungan Konsumen YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), konsumen yakni salah salah satu pilar utama dalam roda perekonomian. Tanpa kehadiran konsumen, roda ekonomi akan lumpuh dan tak akan ada transaksi apapun. Tetapi ironisnya, sebagai salah satu pilar utama, dalam banyak hal posisi konsumen secara secara umum dikuasai justru menjadi sub ordinat dalam sistem transaksi dan bahkan roda perekonomian secara keseluruhan.


Dan lebih tragisnya lagi, negara sebagai regulator, yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, justru lebih banyak menjadi instrumen untuk melegitimasi posisi sub-ordinat tersebut dan ending-nya hak-hak konsumen termarginalisasikan secara signifikan. YLKI mencatat pada 2017 terdapat 23.229 pengaduan konsumen. Angka ini pun memperlihatkan Indeks Pengaduan Konsumen (IPK) Indonesia di level 33.


Dengan mengusut banyak sekali masalah yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, sanggup dikatakan bahwa derma konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah mempunyai kebijakan wacana derma konsumen, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, Bab III, Bagian Pertama, Pasal 4, hak konsumen yakni sebagai berikut,



  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  2. hak untuk menentukan barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

  3. hak atas gosip yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa derma konsumen secara patut;

  6. hak untuk menerima training dan pendidikan konsumen;

  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

  9. hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, BAB III Bagian Pertama, Pasal 5, kewajiban konsumen yakni sebagai berikut,



  1. membaca atau mengikuti petunjuk gosip dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

  2. beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

  4. mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa derma konsumen secara patut.


Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen tidak hanya konsumen, namun juga mengatur para pelaku perjuangan menyerupai yang tertulis di dalam Bab III, Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 wacana hak pelaku perjuangan yakni sebagai berikut,



  1. hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai barter dan/atau jasa yang diperdagangkan;

  2. hak untuk menerima derma aturan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

  3. hak untuk melaksanakan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian aturan sengketa konsumen;

  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara aturan bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

  5. hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.


Tulisan ini saya buat menurut ketidakpuasan saya terhadap layanan First Media sebagai  √ Hak  Kewajiban Konsumen  Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang


Sementara menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, BAB III Bagian Kedua, Pasal 7, kewajiban pelaku perjuangan yakni sebagai berikut,



  1. beritikad baik dalam melaksanakan acara usahanya;

  2. memberikan gosip yang benar, terang dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi klarifikasi penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Semoga bermanfaat ..



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Hak Kewajiban Konsumen Pelaku Perjuangan Menurut Undang-Undang"

Posting Komentar