Berdasarkan jenisnya, pajak dibagi tiga.
a. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terbagi dua yaitu:
a. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terbagi dua yaitu:
- ) Pajak pribadi yakni pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dialihkan kepada pihak lain. Biasanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi/perorangan dan tubuh yang harus dibayar secara periodik menurut surat ketetapan pajak. Contoh pajak pribadi ialah PajakPenghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- ) Pajak tidak pribadi yakni pajak yang pembayarannya sanggup dialihkan kepada pihak lain. Dikenakan ter hadap setiap bencana ekonomi dan di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contohnya, pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
b. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terbagi dua, yaitu:
- ) Pajak negara atau pajak sentra yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak sentra diatur dalam suatu peraturan undang-undang perihal per pajakan nasional. Pelaksanaan pemungutannya dilaku kan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan (PPn), dan Bea Materai
- ) Pajak kawasan yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak kawasan diatur dalam suatu peraturan kawasan (Perda). Pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contohnya, iuran kebersihan, retribusi masuk terminal, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi parkir, dan retribusi galian pasir.
Baca juga tiga unsur peting pajak yang harus dipahami
c. Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi dua, yaitu :
c. Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi dua, yaitu :
- ) Pajak subjektif yakni pajak yang memerhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak yang bekerjasama dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan (PPh).
- ) Pajak objektif yakni pajak yang menurut pada objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Jenis pajak ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Bentuk-Bentuk Pajak Menurut Jenisnya"
Posting Komentar