MAKALAH
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
PENCEMARAN UDARA
DOSEN : EGA EGRIANA H, SKM., MPH
DI SUSUN OLEH :
Ø EUIS NURFITRIANI
Ø NUR LATIFAH
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2015/2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pencemaran Lingkungan
2.2 Pengertian Pencemaran Udara
2.3 Sumber Pencemaran Udara
2.4 Jenis Zat Pencemar
2.5 Baku Mutu Kualitas Udara
2.6 Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan
2.7 Pengendalian Polusi Udara
BAB III HUKUM PENCEMARAN UDARA
3.1 Referensi Hukum
3.2 Penegakan Hukum
3.3 Tindak Pidana Lingkungan Hidup
3.4 Landasan Hukum
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia untuk setiap detiknya memerlukan udara. Secara rata-rata insan tidak sanggup mempertahankan hidupnya tanpa udara lebih dari tiga menit. Karena udara berbentuk gas, ia terdapat dimana-mana, sebagai alhasil insan tidak pernah memikirkannya ataupun memperhatikannya. Sebagai teladan pada tahun 1930 di Belgia terjadi wabah penyakit peradangan jaringan paru-paru yang disebabkan oleh pencemaran udara dengan jumlah penderita 6000 orang (60 orang meninggal). Tahun 1949 di USA juga terjadi kasus pencemaran udara yang mengakibatkan 5.910 orang menderita kelainan jaringan paru-paru dan 20 orang diantaranya meninggal. Kemudian terjadi lagi di London tahun 1952 dimana ada 4000 penderita yang meninggal dengan jenis penyakit yang sama.
Dari data tersebut meperlihatkan bahwa penyakit yang dikonstatir kebanyakan tergolong penyakit jalan masuk pernafasan. Hal ini gampang dimengerti lantaran udara memasuki tubuh lewat jalan masuk pernafasan. Sekalipun demikian pencemaran udara sanggup mengakibatkan penyakit pada seluruh penggalan tubuh baik lantaran kontak eksklusif maupun tak langsung.
Untuk sanggup mempelajari imbas kualitas udara terhadap kesehatan udara, maka udara sanggup dikelompokkan menjadi dua penggalan yaitu : udara bebas dan udara tak bebas. Udara bebas ialah udara yang secara alamiah ada disekitar kita, sedangkan udara tak bebas ialah udara yang berada di dalam ruangan bangunan-bangunan ibarat perumahan, sekolah, rumah sakit, sumur-sumur, dan tambang-tambang.
Udara bebas yang ada disekitar insan sanggup kuat terhadap kesehatan masyarakat. Pengaruh tersebut dikelompokkan menjadi imbas eksklusif dan tidak langsung. Pengaruh udara tidak eksklusif merupakan imbas terhadap kesejahteraan masyarakat. Misalnya nitrogen didalam udara sanggup dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk urea. Pupuk urea tersebut sanggup meningkatkan produksi di bidang pertanian.
Pengaruh udara yang langsung, terjadi lantaran proses pernafasan dan kontak seluruh anggota tubuhnya dengan udara. Pengaruh udara terhadap kesehatan sangat ditentukan oleh komposisi kimia, biologis maupun fisis udara. Pada keadaan normal sebagian besar udara terdiri dari oxygen dan Nitrogen (90%). Tetapi acara insan sanggup mengubah komposisi kimia udara sehingga terjadi pertambahan jumlah ataupun meningkatkan konsentrasi zat-zat kimia yang sudah ada. Aktivitas insan yang menjadi sumber pengotoran/pencemaran udara ialah buangan industri, kendaraan bermotor, dan pembakaran di rumah-rumah dan di ladang-ladang. Pengaruh terhadap kesehatan akan tampak apabila kadar zat pengotor meningkat sedemikian rupa sehingga timbul penyakit pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
Zat-zat pencemar udara yang diakibatkan oleh acara insan sanggup digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
· Zat pencemar kimia yang paling banyak didapat ialah berupa karbon monoxida, oxida sulfur, oxida nitrogen, hidrokarbon, dan partikulat.
· Zat pencemar fisis yang banyak didapat ialah kebisingan, sinar ultra violet, sinar infra merah, gelombang mikro, gelombang elektromagnetik, dan sinar-sinar radio aktif.
· Zat pencemar biologis yang banyak didapat didalam udara bebas ialah virus, spora, bakteri, jamur dan cacing.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian pencemaran lingkungan ?
1.2.2 Apa pengertian pencemaran udara ?
1.2.3 Apa saja sumber pencemaran udara ?
1.2.4 Apa saja jenis zat pencemar ?
1.2.5 Apa yang dimaksud baku mutu kualitas udara ?
1.2.6 Apa saja dampak polusi udara terhadap kesehatan ?
1.2.7 Bagaimana pengendalian polusi udara ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui apa pengertian pencemaran lingkungan
1.3.2 Untuk mengetahui apa pengertian pencemaran udara
1.3.3 Untuk mengetahui apa saja sumber pencemaran udara
1.3.4 Untuk mengetahui apa saja jenis zat pencemar
1.3.5 Untuk mengetahui apa yang dimaksud baku mutu kualitas udara
1.3.6 Untuk mengetahui apa saja dampak polusi udara terhadap kesehatan
1.3.7 Untuk mengetahui bagaimana pengendalian polusi udara
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan ialah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan insan atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun hingga ke tingkat tertentu yang mengakibatkan lingkungan menjadi kurang atau tidak sanggup berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran sanggup timbul sebagai akhir kegiatan insan ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun).
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan niscaya terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak sanggup dihindari. Yang sanggup dilakukan ialah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya semoga tidak mencemari lingkngan.
Zat atau materi yang sanggup mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya sanggup mengakibatkan kerugian terhadap makluk hidup. Misalkan asap kendaraan yang banyak ataupun asap rokok disekitar kita.
Suatu zat sanggup disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan ialah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama.
2.2. Pengertian Pencemaran Udara
Pengertian pencemaran udara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh acara insan ibarat pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan kejadian alam ibarat kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara ialah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun hingga ke tingkat tertentu yang mengakibatkan udara ambien tidak sanggup memenuhi fungsinya.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 wacana Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara ialah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun hingga ke tingkat tertentu yang mengakibatkan atau mensugesti kesehatan manusia.
Selain itu, pencemaran udara sanggup pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat gila di dalam udara yang mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran materi atau zat gila tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan sanggup menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun flora (Wardhana, 2004).
Berdasarkan PP no 41 tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara ada beberapa pengertian yang perlu diketahui dalam hal pencemaran udara, yaitu :
1. Pencemaran Udara
Adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau koponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambient turun hingga ke tingkat tertentu yang mengakibatkan udara ambient tidak sanggup memenuhi fungsinya.
2. Pengendalian Pencemaran Udara
Adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
3. Sumber Pencemar
Adalah setiap perjuangan dan/atau kegiatan yang mengeluarkan materi pencemar ke udara yang mengakibatkan udara tidak sanggup berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Udara Ambien
Adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mensugesti kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
5. Baku Mutu Udara Ambien
Adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambient.
6. Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermoto
Adalah batas maksimum zat atau materi pencemar yang boleh dikeluarkan eksklusif dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
7. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
adalah angka yang tidak memiliki satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambient di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
8. Mutu Emisi
Adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambient.
2.3. Sumber Pencemaran Udara
Sumber pencemar udara yang berasal dari sumbernya sanggup dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1. Alamiah
Zat pencemar yang terbentuk secara alamiah sanggup berasal dari tanah, hutan, dan pengunungan serta dari udara itu sendiri. Adapun zat pencemar secara alamiah tersebut sanggup bersumber dari :
· Gunung berapi
· Kebakaran Hutan
· Meteor
· Radon
· Uap air
· Kelembaban
2. Aktivitas Manusia
Pencemaran udara yang diakibatkan oleh acara insan merupakan sumber pencemar yang paling besar bantuan dan dampak terhadap manusia. Contoh pencemaran udara yang disebabkan oleh acara insan ialah sebagai berikut :
· Pencemaran akhir kemudian lintas : Co, Debu, Pb, Nitrogen Oksida
· Pencemaran industri : NOx, SO2, Ozone, Pb dan VOC.
· Rumah Tangga : Pembakaran
2.4. Jenis Zat Pencemar
1. Polutan Udara Primer
Suatu materi kimia yang ditambahkan eksklusif ke udara yang mengakibatkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan. Hal ini sanggup berupa komponen udara alamiah misalnya : C02 yang meningkat diatas konsentrasi normal, atau sesuatu yang tidak biasanya terdapat diudara ibarat Pb dan lain-lain.
2. Polutan Udara Sekunder
Suatu senyawa kimia berbahaya yang timbul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dengan komponen udara alamiah. Hal yang perlu diingat bahwa tingkat ancaman zat-zat pencemar tidak semata-mata tergantung pada nilai konsentrasinya. Secara tersendiri, pengukuran konsentrasi tidak bekerjasama eksklusif dengan ancaman yang ditimbulkan
5
oleh zat pencemar. Artinya 2 zat pencemar yang berbeda dengan konsentrasi yang sama, kemampuan untuk mengakibatkan gangguan atau ancaman tidak sama. Atau sebaliknya konsentrasi dari 2 zat pencemar yang berbeda mungkin memiliki imbas ancaman yang relatif sama. Sebagi teladan konsentrasi 2 ppmsulfur dioksida di udara sanggup memberi dampak ancaman yang sama ibarat konsentrasi karbon monoksida sebesar 50 ppm.
2.5. Baku Mutu Kualitas Udara
Pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana halnya dengan sumber daya pada umumnya, perlu dinaungi oleh iklim yang mengizinkan dilakukannya tindakan-tindakan untuk pengelolaan tersebut. Iklim ini sanggup tercipta setalah dibentuk peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur semuanya itu. Undang-Undang di Indonesia yang ketika ini mengatur lingkungan secara umum ialah Undang-Undang nomor : 23 tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI nomor : 41 tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara.
Di dalam PP dan UU tersebut dikenal ada dua baku mutu udara yaitu : Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi. Dengan diberlakukannya bakumutu udara ambien ,maka berarti udara yang mengandung unsur-unsur melebihi standar akan disebut tercemar. Diharapkan setiap polutan yang ada diudara tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan sehingga diharapkan tidak akan terjadi gangguan kesehatan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, maupun harta benda.
Baku mutu Emisi ialah suatu standar atau angka yang diperbolehkan oleh emisi ibarat cerobong asap pabrik, emisi kendaraan bermotor dan kualitas materi bakar.
2.6. Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan
Polutan-polutan udara beresiko terhadap kesehatan manusia. Efek kesehatan terhadap insan dipengaruhi oleh intensitas dan lamanya keterpajanan, selain itu juga dipengaruhi oleh status kesehatan penduduk terpajan. Beberapa penelitian menyampaikan bahwa tingkat polutan yang tinggi cukup berbahaya bagi anak-anak, orang yang telah lanjut usia, penduduk miskin yang biasanya tinggal di tempat polusinya cukup tinggi dan bagi penderita penyakit jantung dan jalan masuk pernafasan.
Akan tetapi tidaklah gampang untuk menghubungkan antara polutan dengan terjadinya suatu penyakit atau terjadinya kematian. Hal ini disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Jumlah dan keanekaragaman zat pencemar
b. Kesulitan dalam mendeteksi zat pencemar yang membahayakan pada konsentrasi rendah
c. Interaksi sinergik antara zat-zat pencemar
d. Kesulitan dalam mengisolasi factor-faktor tunggal, bilamana masyarakat terpajan terhadap sejumlah besar zat/senyawa kimia selama bertahun-tahun.
e. Catatan penyakit dan final hayat yang tidak lengkap dan kurang sanggup dipercaya
f. Penyebab jamak dan panjangnya masa inkubasi dari penyakit-penyakit
g. Masalah dalam ekstrapolasi hasil percobaan laboratorium binatang ke manusia.
Berikut ini beberapa polutan yang sanggup mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan insan yaitu :
1. SO2
Studi di London dan New York menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata setiap SO2 dan asap diatas 500 mikron gram M3 berhubungan dengan peningkatan data mortalitas, 250 mikron gram M3 mengakibatkan peningkatan penyakit jalan masuk pernafasan akut. Disamping itu juga SO2 ini juga sanggup mengakibatkan penyakit bronchitis dan trachetis, kalau keterpajanannya cukup usang akan mengakibatkan bronchitis kronik.
2. CO
Jika karbon monoksida terhirup oleh insan sanggup mengakibatkan gangguan kesehatan sebagai berikut :
· Gangguan keseimbangan, refleksi, sakit kepala ringan, dan kelelahan dengan keterpajanan CO selama 1 jam atau lebih dengan konsentrasi 50 – 100 ppm
· Menyebabkan sakit kepala yang cukup berat, pusing, koma, kerusakan sel otak dengan keterpajanan selama 2 jam dan konsentrasi CO sebesar 250 ppm.
· Keterpajanan CO selama 1 jam dengan konsentrasi 750 mengakibatkan kehilangan kesadaran, keterpajanan 3-4 jam akan mengakibatkan kematian.
3. Penurunan Lapisan Ozon
Penurunan 1 % lapisan ozon sanggup mengakibatkan peningkatan radiasi ultraviolet yang mencapai bumi 1-3 %. Akibat dari penurunan konsentrasi lapisan ozon di stratosfir sanggup mengakibatkan :
· Meningkatkan penderita kanker kulit antara 2-5 % untuk setiap penurunan 1 % lapisan ozon.
· Peningkatan kasus-kasus luka bakar kulit pada kulit yang tidak terlindung.
· Merusak spesies tumbuhan dan spesies laut
· Penurunan hasil panen dari beberapa sumber pangan penting ibarat jagung, beras, gandum.
· Mengakibatkan pola perubahan iklim yang tidak beraturan.
4. Pemanasan Global
Dampak terhadap kesehatan secara eksklusif belum diketahui, namun pemanasan global sanggup mengakibatkan :
· Perubahan penyebaran curah hujan dan turunya salju di sebagian besar permukaan bumi sehingga mengakibatkan tanah menjadi tidak subur dan tidak produktif
· Mencairnya bongkahan es di tempat kutub mengakibatkan peningkatan permukaan maritim lebih kurang 2,4 meter pada tahun 2100 sehingga memungkinkan banjir pada kota-kota di tepi pantai dan tempat industri.
2.7. Pengendalian Polusi Udara
Dalam pengendalian pencemaran baik itu pencemaran terhadap tanah air, lingkungan hidup dan udara perlu didukung oleh perangkat Undang-Undang, PP, Permenkes, maupun Perda. Dengan adanya aturan yang terperinci dari pemerintah maka diharapkan semua tindakan yang sanggup menimbulkan pencemaran sanggup ditindak secara tegas. Hal ini diharapkan semoga nantinya seluruh lapisan masyarakat mengerti dan merasa takut bila kegiatan yang dilaksanakan baik itu perjuangan atau kegiatan lain yang sanggup mengakibatkan tercemarnya udara. Sebagai teladan kebijakan Pemerintah dalam hal membatasi pencemaran udara telah disusun Undang-Undang maupun PP diantaranya ialah sebagai berikut :
· Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· PP Nomor 41 Tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara
· PP nomor 4 tahun 2001 wacana Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
· PP Nomor 27 tahun 1999 tenatang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
· Dan masih banyak lagi aturan yang telah di terbitkan oleh pemerintah yang ada kaitannya dengan Pencemaran Udara.
BAB III
HUKUM PENCEMARAN UDARA
3.1. Referensi Hukum
Referensi aturan pencemaran udara didasarkan kepada UUD 1945 pasal 5 ayat (2), UU No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan lingkungan hidup, dan PP Nomor 41 tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan ketiga sumber aturan tersebut sanggup diuraikan menjadi 3 aspek pokok pencemaran udara yaitu :
1. Aspek Kejadian
Dalam definisi pencemaran udara terdapat kata-kata : mahluk hidup, zat, energi dan atau konponen lain. Mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain sebagaimana dimaksud di atas merupakan suatu potensial yang apabila masuk (sengaja atau tak sengaja) ke dalam udara sanggup mengakibatkan peruntukan kualitas udara hingga pada tingkat tercemar.
2. Aspek Penyebab atau Pelaku
Pada kenyataannya bahwa pencemaran udara selain sanggup disebabkan oleh perbuatan insan juga sanggup disebabkan oleh proses alam (seperti meletusnya gunung berapi, terbakar hutan akhir naiknya panas bumi), namun peraturan ini yang dimaksud dengan pencemaran udara tidak termasuk yang disebabkan oleh kejadian alam, lantaran pengertian pencemran udara berimplikasi aturan pada pelakuknya, yakni : kewajiban pengendalian pencemaran udara yang diakibatkan oleh pelakunya. Sedangkan pencemaran yang diakibatkan oleh kejadian alam tidak sanggup dikenakan kewajiban aturan lantaran tidak ada yang sanggup disalahkan dalam kasus ini. Peristiwa pencemaran udara oleh alam tidak dikenai hukuman aturan namun Pemerintah harus menanggulangi pencemaran udara tersebut lantaran hal tersebut sanggup berdampak terhadap kesehatan manusia.
3. Aspek Akibat
Dalam definisi pencemaran udara dinyatakan bahwa diindikasikan telah terjadi penurunan kualitas udara hingga ke tingkat tertentu. Oleh lantaran itu maka kualitas udara dan tingkat tertentu tersebut perlu diperjelas dengan memutuskan tolok ukurnya seperti baku mutu udara. Tingkat tertentu tersebut didasarkan pada keberfungsian udara. Dalam penerapannya, untuk mengetahui atau untuk mengambarkan apakah suatu udara terkontaminasi atau tidak tercemar, aspek akhir merupakan penggalan yang sangat penting dalam pencemaran udara. Pengertian tingkat tertentu dalam definisi tersebut, ialah tingkat kualitas udara yang menjadi batas antara udara terkontaminasi atau tidak tercemar. Tingkat tidak terkontaminasi ialah tingkat keadaan kualitas udara belum hingga ke batas baku mutu yang telah ditetapkan. Sedangkan tingkat terkontaminasi ialah keadaan kualitas udara yang telah melewati batas baku mutu udara.
3.2. Penegakan Hukum
Pengelolaan udara ialah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk tindakan pengaturan yang didalamnya mencakup tindakan-tindakan aturan terhadap perbuatan-perbuatan baik individu maupun tubuh aturan yang berakibat terkontaminasi dan menurunnya kualitas udara. Penegakan aturan dilaksanakan melalui banyak sekali jalur dengan banyak sekali sanksinya ibarat hukuman administrasi, hukuman perdata, dan hukuman pidana. Penegakan aturan juga merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman wacana hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Masyarakat bukan penonton bagaimana aturan ditegakkan, akan tetapi masyarakat aktif berperan dalam penegakan hukum. Masyarakat yang tidak aben hutan telah ikut melaksanakan penegakan hukum, lantaran dengan aben hutan ialah merupakan suatu pelanggaran. Penyidikan serta pelaksanaan hukuman manajemen atau hukuman pidana merupakan penggalan final dari penegakan hukum, yang perlu ada terlebih dulu ialah penegakan preventif, yaitu pengawasan atas pelaksanaan peraturan. Pengawasan preventif ini ditujukan kepada santunan penerangan dan saran serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana semoga beralih dari suasana pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. Dari uraian tersebut sanggup diambil kesimpulan, bahwa upaya yang lebih dahulu dilakukan ialah yang bersifat compliance, pengawasan preventifnya.
Penegakan aturan di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan penggalan dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan ialah mencakup penyidikan, penuntutan, hingga dengan tingkat investigasi di pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 wacana pengendalian pencemaran udara. Penegakan aturan lingkungan hidup dalam bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk sanggup menghasilkan suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat dibutuhkan suatu sistem yang dilandasi adanya akad yang kuat diantara penegak aturan terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu berkas kasus pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh pegawanegeri penegak aturan dalam permasalahan-permasalahan aturan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu persoalan pencemaran udara. Hendaknya dari setiap kasus tersebut perlu adanya pemahaman dari penegak hukum, Polisi, PPNS, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim. Terjadinya perbedaan pemahaman yang bertentangan dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat tidak akan mendukung terwujudnya prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice tapi sebaliknya akan sanggup menimbulkan suatu kondisi yang tidak aman bagi Sistem Peradilan Pidana Terpadu tersebut atau akan sanggup memunculkan suatu kondisi yang dikatakan "disintegrated criminal justice system" (sistem peradilan pidana yang tidak terintegrasi). Diperlukan akad bersama diantara penegak aturan baik Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim dengan tujuan utama dari penegakan aturan lingkungan .
Tindak pidana intinya ialah setiap tindakan insan baik dengan berbuat sesuatu atau dengan tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tertentu dan adanya hukuman tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup ialah merupakan perbuatan insan baik yang secara aktif (criminal by commission) ataupun pembicaraan (criminal by omission) yang mengakibatkan rusaknya atau yang secara potensial sanggup mengakibatkan gangguan kesehatan atau keamatian dan hal tersebut perlu adanya hukuman (ancaman) tertentu baik berupa pidana penjara/kurungan, denda atau hukuman lainnya bagi pelanggar yang mengakibatkan kualitas udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada 3 (tiga) hal yang esensial dalam setiap tindak pidana yaitu :
· Adanya subjek aturan (orang atau tubuh hukum) penyebab tindak pidana
· Adanya suatu perbuatan
· Adanya ancaman atau hukuman bagi orang atau subjek aturan yang melaksanakan suatu perbuatan dan dihentikan oleh suatu ketentuan perundang-undangan tertentu.
Untuk hukuman atau ancaman yang sanggup dikenakan terhadap pelaku tindakan pokoknya ialah berupa :
· Pidana penjara
· Pidana kurungan
· Pidana denda
· Pidana/tindakan administrative
Bahwa untuk melaksanakan tindakan aturan yang berupa tindakan dengan kualifikasi "PRO YUSTITIA" atau untuk kepentingan Proses Peradilan dalam perkara-perkara tindak pidana lingkungan hidup termasuk pencemaran udara perlu diketahui terlebih dahulu wacana ketentuan-ketentuan aturan (perundang-undangan) apa saja yang menjadi dasar/landasan bagi pegawanegeri penegak aturan untuk sanggup terselenggaranya proses peradilan pidana dalam kasus pidana lingkungan hidup atau kasus terhadap pencemaran udara
Landasan aturan dimaksud ialah persyaratan bagi pegawanegeri penegak aturan bagi Penyidik POLRI/PPNS LH, Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan/Hakim untuk sanggup melaksanakan fungsi dan wewenang sebagaimana mestinya yang tidak akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang sanggup meresahkan masyarakat umum atau tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar aturan sebagai berikut :
1. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana "Pengelolaan Lingkungan Hidup" sebagai penyempurnaan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1982 wacana "Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup" (Hukum Materiil)
2. PP nomor 41 tahun 1999 wacana Pengendalian Pencemaran Udara
3. Undang-undang No. 8 Tahun 1981 wacana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Hukum Formil)
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
5. Undang-undang No. 30 Tahun 1999 wacana Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1999 dalam Lembaran Negara No. 138 Tahun 1999)
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 wacana Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara 501);
7. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 wacana Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 wacana Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 wacana Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
selamat membaca, semoga bermanfaat :)
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Makalah Pencemaran Udara ( Watak Profesi Dan Aturan Kesehatan)"
Posting Komentar