Alur Proses Pembuatan Penyusunan Rkp Desa Lengkap

ALUR  PROSES PEMBUATAN PENYUSUNAN PERANCANGAN RKP DESA

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai pembagian terstruktur mengenai RPJM Desa dan sesuai dengan informasi dari pemerintah tempat kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan planning kegiatan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten yang mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat final bulan September tahun berjalan. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dengan tahapan sebagai berikut :
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui MUSDES
BPD menyelenggarakan MUSDES terkait penyusunan planning pembangunan Desa. Hasil MUSDES dituangkan dalam Berita Acara & menjadi ajaran bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda 

MUSDES : 
  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa; 
  2. menyepakati hasil pencermatan dokumen RPJM Desa; & 
  3. membentuk tim verifikasi sesuai jenis kegiatan & keahlian yang berasal dari masyarakat atau SKPD kabupaten


Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 orang dengan mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim terdiri dari : 
  1. KADES selaku pembina; 
  2. SEKDES selaku ketua; 
  3. ketua LPM selaku sekretaris; dan 
  4. anggota berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya. 


Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan : 
  • pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; 
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa (c) penyusunan rancangan RKP Desa; dan 
  • penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa


Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/ Kegiatan Masuk ke Desa
Kepala Desa mendapat data dan informasi dari kabupaten paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan terkait:

Pagu Indikatif, pencermatan mencakup : 
  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; 
  2. rencana alokasi dana Desa (ADD); 
  3. rencana bab dari hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten; dan 
  4. rencana pinjaman keuangan dari APBD provinsi / kabupaten. Hasil pencermatan dituangkan ke FORMAT pagu indikatif Desa


Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi /
kabupaten yang masuk ke Desa, penyelarasan mencakup : 
  1. RENJA pemerintah kabupaten; 
  2. rencana jadwal dan kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi/kab; 
  3. hasil penjaringan aspirasi masyarakat ol DPRD Kabupaten. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam FORMAT kegiatan pembangunan yg masuk ke Desa.


Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan planning kegiatan pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Hasil pencermatan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan RKPDes

Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada : 
  1. hasil janji musyawarah Desa; 
  2. pagu indikatif Desa; 
  3. pendapatan orisinil Desa; 
  4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten; 
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; 
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  7. hasil janji kerjasama antar Desa; dan (h) hasil janji kerjasama Desa dengan pihak ketiga.


Hasil penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan ke dalam FORMAT rancangan RKP Desa. Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian :
  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; 
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kolaborasi antar-Desa dan pihak ketiga; 
  4. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah tempat provinsi / kabupaten; dan 
  5. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa atau unsur masyarakat Desa. PEMDES sanggup merencanakan pengadaan tenaga hebat di bidang pembangunan infrastruktur utk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDesa. 


Tenaga hebat dpt berasal dari masyarakat desa, SKPD Kab yg membidangi pemb. infrastruktur atau tenaga pendamping profesional. Tim penyusun RKPDesa menciptakan info jadwal terkait penyusunan rancangan RKPDesa.

Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDES
Kepala Desa Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, diikuti oleh PEMDES, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil janji Musrenbangdes dituangkan dalam info acara.

Penetapan dan perubahan RKP Desa

Penetapan RKP Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RKPDesa melaksanakan perbaikan rancangan RKPDesa menurut hasil janji musrenbangdes. KADES menyusun rancangan PERDES wacana RKPDesa yg dilampiri rancangan RKPDes & selanjutnya dibahas & disepakati bersama oleh KADES & BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa wacana RKP Desa.

Perubahan RKP Desa

Terjadi insiden khusus (bencana alam, dll) maka KADES melaksanakan kegiatan: 
  • berkoordinasi dgn pemerintah kabupaten yg memiliki kewenangan terkait dengan insiden khusus; 
  • mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yg terkena efek terjadinya peristiwa
  • khusus; 
  • menyusun rancangan keg. yg disertai planning kegiatan & RAB; dan 
  • menyusun rancangan RKPDesa perubahan.


Perubahan fundamental atas kebijakan maka KADES melaksanakan kegiatan:
  1. mengumpulkan dokumen perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi / kabupaten; 
  2. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena efek terjadinya perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi / kabupaten; 
  3. menyusun rancangan kegiatan yang disertai planning kegiatan dan RAB; dan 
  4. menyusun rancangan RKP Desa perubahan. Perubahan RKPDes dibahas & disepakati dalam Musrenbangdes & selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa 
Kepala Desa memberikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten. hasil pembahasan daftar usulan RKP diterima oleh PEMDES sesudah diselenggarakannya MUSRENBANG di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya, paling lambat bulan Juli tahun berikutnya.

ALUR PENYUSUNAN RKP DESA SESUAI PERMENDAGRI NO. 114.THN 2014
ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES DAN RKPDES MELALUI MUSREMBANG DESA
ALUR PENYUSUNAN RKPD MELALUI MUSDES OLEH BPD SESUAI PERMENDES NO. 2 THN 2015


SUMBER : 
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN

Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alur Proses Pembuatan Penyusunan Rkp Desa Lengkap"

Posting Komentar