Gagasan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, menyerupai yang dimaksud pada UU perihal Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004, nampaknya hingga hari ini masih tetap sebagai harapan. Bahasa-bahasa yang muncul dari kalangan birokrasi maupun legislatif di tempat nampak masih belum jauh berbeda dengan Orde Baru. Mereka masih memakai ungkapan-ungkapan menyerupai “baiklah aspirasi anda akan kami tampung dan kami jadikan sebagai materi pertimbangan” atau “kami selalu terbuka untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat” dan sebagainya.
Namun, kenyataannya hingga dikala ini kita belum melihat adanya keterlibatan yang kasatmata dan pribadi dari masyarakat dalam proses-proses kebijakan publik. Padahal ini sangat penting untuk mewujudkan keterkaitan antara akad politik dengan produk kebijakan publik yang mereka hasilkan. Partisipasi dan kontrol publik dalam proses pembuatan kebijakan publik di sini secara tegas dikatakan ialah keterlibatan masyarakat dalam lembaga pengambilan keputusan, dan bukannya sebatas dengar pendapat ataupun konsultasi semata.
Hal inilah yang dimaksud Charles Lindbloom sebagai Partisan Mutual Adjustment. Dalam lembaga pengambilan keputusan ini, semua pihak yang mempunyai kepentingan atas kebijakan publik yang hendak diambil sanggup mengungkapkan semua kepentingannya dalam proses yang negosiatif. Pihak yang berkepentingan untuk bisnis, menang pemilu, mencari proyek, mempertahankan lingkungan hidup, dan sebagainya dipersilakan secara terbuka untuk mengemukakan pendapatnya. Sampai kesudahannya keputusan diambil atas dasar proses perundingan terbuka tersebut. Sehingga masing-masing pihak sanggup melihat bagaimana proses argumentasi mereka masuk dalam konstruksi keputusan yang diambil. Mereka meyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana proses argumentasi mereka ditolak dalam proses pengambilan keputusan.
Akhir dari semua fase tersebut, kemudian dituntut kedewasaan dari semua pihak yang terlibat tadi untuk sanggup mendapatkan keputusan yang telah diambil. Dalam posisi inilah para politisi partai harus membawa akad politiknya dalam ruang perdebatan itu sebagai wujud integritas politik mereka terhadap akad politik yang telah mereka ucapkan.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Partisipasi Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik"
Posting Komentar