A. Pengertian Bumn,Bums, dan Koperasi
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit perjuangan yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta menciptakan suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut yaitu pegawai negeri
Berikut di bawah ini yaitu klarifikasi dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan yaitu bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan lantaran besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum yaitu perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperlihatkan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum yaitu perjan yang sudah diubah. Sama ibarat Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Berikut di bawah ini yaitu klarifikasi dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan yaitu bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan lantaran besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum yaitu perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperlihatkan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum yaitu perjan yang sudah diubah. Sama ibarat Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh BUMN :
BUMS
Badan perjuangan yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yaitu forum sementara perusahaan yaitu daerah dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan komplotan yaitu perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan komplotan Firma
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan komplotan yaitu perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan komplotan Firma
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Contoh BUMS:
bank century
bank bca
bank argo
pabrik tekstil
pabrik gula
KOPERASI :
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, berdasarkan UU tahun 1992, didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya klarifikasi mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
http://murid-kreatif.blgospot.com/search?q=
Visit Us
Visit Us
andasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur ibarat tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya yaitu koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan aturan sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia yaitu Pancasila, ibarat tertuang di dalam ketentuan Bab II, pecahan pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian. 2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara terperinci tertuang di dalam ketentuan Bab II, pecahan pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini yaitu asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu perjuangan bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan ibarat lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kolaborasi pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu : a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi. b. Bersifat terus menerus dan dinamis. c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi. d. Dilaksanakan dengan terpola dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan perjuangan melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong ibarat lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan perjuangan koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut mempunyai modal bersama.
Original from: http://murid-kreatif.blgospot.com/search?q=
Visit Us
Original from: http://murid-kreatif.blgospot.com/search?q=
Visit Us
B. Peran Bumn, Bums dan Koperasi dalam Perekonomian
1. Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
A. BUMN sanggup mengelola dan memakai cabang - cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
B. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) sanggup melayani masyarakat secara maksimal.
C. BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non - pajak.
D. BUMN sanggup menyediakan lapangan pekerjaan sehingga sanggup membantu mengatasi pengangguran.
E. BUMN sanggup membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
A. Memberikan dukungan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
B. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
C. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
D. Menjadi perintis kegiatan - kegiatan perjuangan swasta dan koperasi.
E. Menyelenggarakan kegiatan perjuangan yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memperlihatkan pelayanan yang bermutu dan memadai.
F. Turut aktif memperlihatkan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
G. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan budi dan acara pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :
A. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
B. Membantu penerimaan mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.
C. Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
D. Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui aneka macam pajak.
3. Peranan Koperasi
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :
A. Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
B. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
C. Berusaha mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
andasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur ibarat tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya yaitu koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan aturan sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia yaitu Pancasila, ibarat tertuang di dalam ketentuan Bab II, pecahan pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian. 2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara terperinci tertuang di dalam ketentuan Bab II, pecahan pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini yaitu asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu perjuangan bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan ibarat lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kolaborasi pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu : a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi. b. Bersifat terus menerus dan dinamis. c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi. d. Dilaksanakan dengan terpola dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan perjuangan melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong ibarat lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan perjuangan koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut mempunyai modal bersama.
Original from: http://murid-kreatif.blgospot.com/search?q=
Visit Us
C. Bentuk-Bentuk Bumn, Bums dan KoperasiOriginal from: http://murid-kreatif.blgospot.com/search?q=
Visit Us
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada pecahan latar belakang, Badan Usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yaitu forum sementara perusahaan yaitu daerah dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah tubuh perjuangan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut yaitu karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan tubuh perjuangan dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan perjuangan berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan yaitu bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan lantaran besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 wacana BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
- Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) lantaran mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
- Sebagai suatu perusahaan kurang berdikari termasuk dalam pengembangannya.
2. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum yaitu perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama ibarat Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) sanggup menghambat pengembangan Perum.
- Pengelolaan perum secara hemat sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3. PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero yaitu salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan perjuangan ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh akomodasi negara. Kaprikornus dari uraian di atas :
Ciri-ciri Persero yaitu sebagai berikut :
- Dipimpin Oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
- Tidak memperoleh Fasilitas negara
- Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
pola perusahaan yang mempunyai tubuh perjuangan persero diantaranya :
1. PT. Aneka Tambang (persero)
2. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4. PT. Pos Indonesia (persero)
5. PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6. PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7. PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8. PT. Garuda Indonesia (persero)
9. PT. Angkasa Pura (persero)
10. PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11. PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12. dan lain lain......
Kelebihan:
- Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
- Tidak memperoleh akomodasi Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
1.2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS :
A. Badan perjuangan milik perseorangan, komplotan dua orang atau lebih
B. Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C. Menjual saham melalui bursa efek
D. Seluruh kegiatan perjuangan diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
1. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan komplotan yaitu perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A. Firma
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan perjuangan perseorangan, tubuh perjuangan firma lebih gampang untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan administrasi tubuh perjuangan firma lebih besar lantaran adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan perjuangan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan perjuangan bersama maka secara otomatis tubuh perjuangan firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota menciptakan kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) yaitu suatu komplotan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif yaitu anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih gampang mendapatkan suntikan dana dikarenakan tubuh perjuangan komplotan komanditer sudah cukup terkenal di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih gampang kalau dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di komplotan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yaitu tubuh perjuangan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya yaitu kalau anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin, lantaran tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik sanggup berganti-ganti.
- Praktis untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Praktis memperoleh embel-embel modal untuk memperluas volume usahanya, contohnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Kaprikornus kalau anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Kaprikornus tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau keuntungan higienis yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan perjuangan lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk perjuangan tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan lantaran segala kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut keuntungan perusahaan.
D. YAYASAN
Yayasan yaitu suatu tubuh usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan lantaran tidak mencari keuntungan. Badan perjuangan ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
D. Kebaikan dan Kelemahan Bumn, Bums dan Koperasi
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI
Kebaikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Melayani kepentingan umum
2. Kondisi tubuh perjuangan cenderung stabil
3. Kepemilikan modal yang besar
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Ketergantungan pada keuangan negara
2. Kecenderungan inefisiensi pengelolaan
3. Kebijakan monopoli yang kadang merugikan rakyat
Kebaikan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Mendorong efisiensi pengelolaan tubuh usaha
2. Meningkatkan sistem pendidikan dan training kerja
3. Tidak bergantung pada modal pemerintah
4. Serta mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern
Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Berorientai pada laba
2. Menimbulkan persaingan tidak sehat
3. Cenderung berpeluang menyalahgunakan wewenang pengolahan sumber daya alam
Kebaikan Koperasi:
1. Memiliki keunggulan sebagai tubuh perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Semua anggota mempunyai kesamaan tanggung jawab
3. Mengedepankan tolong-menolong
4. Serta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang bersifat mandiri
Kelemahan Koperasi:
1. Partisipasi anggota yang masih lemah
2. Penyebarluasan info koperasi yang belum maksimal
3. Keterbatasan modal, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana
tumpuan : http://baharizky.blogspot.com/
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada pecahan latar belakang, Badan Usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yaitu forum sementara perusahaan yaitu daerah dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah tubuh perjuangan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut yaitu karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Berdasarkan kepemilikannya, BUMN mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan tubuh perjuangan dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan perjuangan berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
BUMN sendiri ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan yaitu bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beriorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan lantaran besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 wacana BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang bergantii menjadi PT. KAI.
Kelebihan:
- Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) lantaran mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
- Sebagai suatu perusahaan kurang berdikari termasuk dalam pengembangannya.
2. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum yaitu perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama ibarat Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) sanggup menghambat pengembangan Perum.
- Pengelolaan perum secara hemat sulit untuk dipertanggungjawabkan.
3. PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero yaitu salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan perjuangan ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh akomodasi negara. Kaprikornus dari uraian di atas :
Ciri-ciri Persero yaitu sebagai berikut :
- Dipimpin Oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan Usahanya di tulis PT. (nama Perusahaan) (persero)
- Tidak memperoleh Fasilitas negara
- Tujuan Utamanya Mencari Laba (komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham - saham.
pola perusahaan yang mempunyai tubuh perjuangan persero diantaranya :
1. PT. Aneka Tambang (persero)
2. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero)
3. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero)
4. PT. Pos Indonesia (persero)
5. PT. Kereta Api Indonesia (persero)
6. PT. Telekomunikasi Indonesia (persero)
7. PT. Bank Mandiri (persero) tbk.
8. PT. Garuda Indonesia (persero)
9. PT. Angkasa Pura (persero)
10. PT. Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (persero)
11. PT. Tambang Bukit Asam (persero)
12. dan lain lain......
Kelebihan:
- Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
- Tidak memperoleh akomodasi Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
1.2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri BUMS :
A. Badan perjuangan milik perseorangan, komplotan dua orang atau lebih
B. Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C. Menjual saham melalui bursa efek
D. Seluruh kegiatan perjuangan diarahkan untuk mencapai keuntungan
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
1. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan komplotan yaitu perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
A. Firma
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Kelebihan:
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan perjuangan perseorangan, tubuh perjuangan firma lebih gampang untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan administrasi tubuh perjuangan firma lebih besar lantaran adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan perjuangan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan perjuangan bersama maka secara otomatis tubuh perjuangan firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota menciptakan kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) yaitu suatu komplotan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif yaitu anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Kelebihan:
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih gampang mendapatkan suntikan dana dikarenakan tubuh perjuangan komplotan komanditer sudah cukup terkenal di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih gampang kalau dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di komplotan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) yaitu tubuh perjuangan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Kelebihan:
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya yaitu kalau anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin, lantaran tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik sanggup berganti-ganti.
- Praktis untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Praktis memperoleh embel-embel modal untuk memperluas volume usahanya, contohnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Kaprikornus kalau anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Kaprikornus tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau keuntungan higienis yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan perjuangan lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk perjuangan tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan lantaran segala kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut keuntungan perusahaan.
D. YAYASAN
Yayasan yaitu suatu tubuh usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan lantaran tidak mencari keuntungan. Badan perjuangan ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
- Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
- Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
D. Kebaikan dan Kelemahan Bumn, Bums dan Koperasi
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI
Kebaikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Melayani kepentingan umum
2. Kondisi tubuh perjuangan cenderung stabil
3. Kepemilikan modal yang besar
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. Ketergantungan pada keuangan negara
2. Kecenderungan inefisiensi pengelolaan
3. Kebijakan monopoli yang kadang merugikan rakyat
Kebaikan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Mendorong efisiensi pengelolaan tubuh usaha
2. Meningkatkan sistem pendidikan dan training kerja
3. Tidak bergantung pada modal pemerintah
4. Serta mendorong peningkatan standar keahlian dan penerapan teknologi modern
Kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
1. Berorientai pada laba
2. Menimbulkan persaingan tidak sehat
3. Cenderung berpeluang menyalahgunakan wewenang pengolahan sumber daya alam
Kebaikan Koperasi:
1. Memiliki keunggulan sebagai tubuh perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Semua anggota mempunyai kesamaan tanggung jawab
3. Mengedepankan tolong-menolong
4. Serta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang bersifat mandiri
Kelemahan Koperasi:
1. Partisipasi anggota yang masih lemah
2. Penyebarluasan info koperasi yang belum maksimal
3. Keterbatasan modal, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana
tumpuan : http://baharizky.blogspot.com/
http://ajiekharisma.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/
http://anitachucky-secret.blogspot.com/
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian"
Posting Komentar