√ 7 Resiko Dan Kerugian Aplikasi Pinjam Uang Online (Pinjol)

Kehadiran aplikasi pinjaman uang online mengatakan angin segar bagi masyarakat sebab mena √ 7 Resiko dan Kerugian Aplikasi Pinjam Uang Online (Pinjol)


Teknologi.id – Kehadiran aplikasi pinjaman uang online mengatakan angin segar bagi masyarakat sebab memperlihatkan banyak fasilitas mengambil kredit. Namun, sejumlah resiko proteksi online perlu dicermati calon nasabah yang ingin memanfaatkan proteksi online.


Hadirnya Fintech menggoyang dunia kredit di Indonesia. Proses kredit yang biasanya membutuhkan waktu 1 ahad untuk cair, kini bisa disetujui dalam hitungan jam oleh perusahaan proteksi online.


Namun, sesuatu yang gres dan inovatif, selalu ada sisi positif dan negatif. Belakangan muncul banyak keluhan di media soal cara penagihan proteksi online yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy.


Artikel ini tidak akan membahas soal kontroversi cara penagihan perusahaan online. Fokus artikel ini yaitu mengupas resiko proteksi online yang perlu dipahami oleh para calon nasabah. Apa kekurangan proteksi online yang sebaiknya diketahui.


Karena selama ini fokus pemberitaan yaitu soal keunggulan teknologi fintech. Jarang dikupas soal resiko yang dihadapi ketika mengajukan kredit online.


1. Bunga Pinjaman Online Tinggi


Ini fakta yang harus diketahui semenjak awal bahwa tingkat bunga proteksi online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.


Sampai ketika ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga proteksi online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan proteksi online.


Perusahaan proteksi online mempunyai alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko nasabah online, akhir fasilitas persyaratan dan kecepatan persetujuan.


Selama nasabah peminjam tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak dilema mengambil proteksi dengan bunga proteksi super tinggi. Untuk apa bunga rendah tetapi proteksi sulit didapatkan atau persetujuan diberikan beberapa minggu.


Yang jadi dilema yaitu mereka yang mengambil proteksi online tanpa berhitung soal bunga dan gres komplain ketika sudah mengambil proteksi yang karenanya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.


2. Plafond Pinjaman Kecil


Salah satu resiko proteksi online yaitu plafond tanpa agunan yang tidak besar. Rata – rata dibawah Rp 5 juta per pinjaman.


Bahkan beberapa proteksi online mulai dari 1 juta rupiah dan gres bisa meminta kenaikkan plafond sesudah mengambil proteksi beberapa kali.


Sifat proteksi online yang cepat dan gampang berimbas pada jumlah plafond yang ditawarkan. Tidak bisa mengambil untuk proteksi dalam jumlah besar.


Untuk proteksi dalam jumlah besar, nasabah tetap harus ke bank tampaknya.


3. Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online


Dalam mengajukan proteksi online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi proteksi online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.


Tentu saja, cara ini mengatakan kemudahan. Kapan saja membutuhkan tinggal buka aplikasi proteksi online di ponsel dan bisa mengajukan kredit.


Namun, resikonya yaitu ekspose data data langsung di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan proteksi online ketika nasabah mengajukan pinjaman.


Apakah menarik data langsung salah ?


Selama calon nasabah mengatakan persetujuan kepada perusahaan untuk melihat dan menganalisa data di telpon selular nasabah maka sah sah saja memakai data tersebut.


Yang penting yaitu calon nasabah paham dan mengerti bahwa ia mengatakan persetujuan atas penggunaan dan susukan data pribadinya untuk kepentingan pengajuan kredit online.


4. Proses Persetujuan Lama


Harapan yang tinggi ketika mengajukan proteksi online yaitu persetujuan cepat cair. Namun, realitanya tidak semua proteksi online bisa mewujudkan akad cepat cair tersebut.


Bisa dilihat dari komentar – komentar di PlayStore yang mengeluhkan layanan proteksi online soal lamanya pencairan dan tidak adanya response (disetujui atau tidak) atas pengajuan proteksi online.


Kenyataannya, meskipun memakai teknologi, banyak proses di proteksi online yang tidak bisa cepat. Butuh waktu beberapa hari hingga ada keputusan disetujui atau tidaknya.


Kondisi ini yang perlu disadari oleh para calon nasabah. Tingginya ekspektasi perlu dibarengi dengan kesadaran akan realita di lapangan.


5. Tidak Bayar Pinjaman Online, Penagih Datang


Layaknya semua pinjaman, kalau nasabah tidak bayar maka akan ada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan kalau nasabah membayar sempurna waktu.


Ada persepsi, sebab ini yaitu proteksi online, kalau nasabah tidak bayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan reminder via email serta sms.


Tentu saja, ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, terang bahwa nasabah yang tidak bayar akan ditagih oleh perusahaan proteksi online.


Apa hukuman tidak bayar proteksi online ?


Pertama, perusahaan proteksi online akan melaksanakan tindakan penagihan. Tindakan penagihan mulai dari yang sifatnya reminder hingga dengan intensif biar nasabah membayar kewajibannya.


Kedua, melaporkan nasabah ke distributor kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan Fintech. Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak sanggup mengajukan proteksi kembali.


Jadi, kalau memang ingin mengajukan kredit di perusahaan fintech online, pastikan punya kemampuan mengembalikkan pinjaman, Jangan sebab tergiur oleh proses yang gampang dan cepat, nasabah tidak memperhitungkan kemampuan mengembalikkan pinjaman, yang akhirnya berujung pada proses penagihan yang tidak menyenangkan.


6. Biaya Administrasi Penagihan


Satu hal yang kerap dilupakan. Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga suplemen biaya sebab perusahaan proteksi online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).


Disamping itu, sebab proses penagihan membutuhkan extra sumber daya manusia, beberapa perusahaan proteksi online membebankan biaya penagihan ke nasabah yang menunggak.


Jumlah biaya penagihan ini cukup besar kalau dibandingkan plafond pinjaman. Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar kalau nasabah menunggak, tidak secara terang dicantumkan dalam website beberapa perusahaan proteksi online.


Seolah-olah tidak ada kewajiban suplemen kalau terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak.


Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban kalau nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.


7. Banyak yang Belum Terdaftar OJK


Ada banyak layanan yang memperlihatkan proteksi online. Mana proteksi online yang terdaftar di OJK ? Siapa proteksi online terpercaya ?


Karena tidak semua terdaftar di OJK. Sejalan ketentuan, setiap forum yang memperlihatkan proteksi online wajib mendaftar dan mendapat lisensi dari OJK.


Semua acara jasa keuangan itu harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK inilah yang bertindak sebagai pengawas di lapangan.


Mana saja aplikasi proteksi online yang sudah terdaftar di OJK? Bisa dilihat di artikel ini Apa Itu Aplikasi Pinjaman Uang Online? Mana Saja yang Terdaftar di OJK? atau ini Tahun Baru Kebutuhan Baru? Ini Dia 8 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik dan Terpercaya 2019


Kesimpulan


Hadirnya proteksi online memperlihatkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Pengajuan kredit yang selama ini, identik dengan usang dan rumit, kini menjadi cepat dan mudah.


Tetapi, calon nasabah wajib mengerti resiko proteksi online. Niscaya dengan paham soal resiko tersebut, nasabah tidak akan menghadapi dilema dikemudian hari. Semoga bermanfaat.


Baca juga: 6 Keuntungan Aplikasi Pinjaman Uang Online


(DWK)



Sumber https://teknologi.id

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ 7 Resiko Dan Kerugian Aplikasi Pinjam Uang Online (Pinjol)"

Posting Komentar