Technologue.id, Jakarta – Terkait banyak beredarnya aplikasi fintech ilegal yang meresahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkau menerapkan langkah proaktif untuk menanggulanginya.
Menurut Menteri Kominfo, Rudiantara, dikala ini pelaporan atas aplikasi fintech ilegal telah berubah sebagai upaya mencegah munculnya lebih banyak korban fintech ilegal.
Baca Juga:
OJK Soroti Izin Fintech P2P Lending
“Jika sebelumnya untuk melaksanakan blokir aplikasi fintech ilegal harus melalui Satgas Waspada Investasi, kemudian gres pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo. Sekarang dibalik prosesnya. Kominfo lebih proaktif, contohnya menerima 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu daftarnya beda, yang beda pribadi kami tutup. Baik situs maupun aplikasi,” ungkap Rudiantara usai program Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Negeri Solo, Sabtu (09/03/2019).
Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, setiap harinya Kominfo selalu melaksanakan pemantauan situs dan aplikasi fintech ilegal. Menurutnya setiap hari selalu ditemukan fintech yang melaksanakan penipuan, terutama peer-to-peer (P2P) lending.
“Tiap hari kami lakukan penyisiran (fintech ilegal) alasannya ialah setiap hari yang menipu ada saja. Sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 mengidentifikasi ada 803 perusahaan fintech ilegal,” ucap Rudiantara.
Baca Juga:
Doku Percepat Proses Verifikasi Pelanggan Melalui Data Dukcapil
Hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 168 perusahaan fintech ilegal semenjak Januari ke Februari. Total fintech P2P lending ilegal tercatat 803 semenjak Juli 2018 hingga Maret 2019.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memberantas fintech ilegal.
“(Daftar) yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga jikalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis,” kata Wimboh seraya menyatakan dikala ini sebanyak 600 fintech P2P ilegal sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Langkah Proaktif Kominfo Guna Antisipasi Fintech Ilegal"
Posting Komentar