Pengertian Aturan Bisnis Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian aturan - Memberi pengertian aturan dalam batasan tertentu guna menjawab seluruh pertanyaan mengenai arti aturan yaitu tidak mungkin, sebab luas dan sangat kompleknya untuk menjawab aneka macam pertanyaan / kasus yang menyangkut berbagai aspek aturan itu sendiri. Namun suatu definisi sangat diharapkan untuk memberikan patokan dan citra sederhana kasus / pertanyaan yang dihadapi, sehingga dari berbagai pengertian itu, setidaknya masyarakat awam yang belum mengerti hukum mempunyai abstraksi untuk memahami dari aneka macam pengertian aturan yang dikemukakan dibawah ini :

S.M. Amin : Hukum yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan aturan yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Utrecht : Hukum yaitu himpunan peraturan yang menurus tata tertib masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Purnadi Purbacaraka : Menurut ia setidaknya ada sembilan arti aturan yang dipahami oleh masyarakat , yakni sebagai berikut :
  • Hukum sebagai lmu pengetahuan
  • hukum sebagai disiplin
  • hukum sebagai kaidah
  • hukum sebagai tata hukum
  • hukum sebagai petugas
  • hukum sebagai penguasa
  • hukum sebagai pemerintahan
  • hukum sebagai sikap yang teratur
  • hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Dari aneka macam definisi diatas, terperinci bahwa aturan merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dalan larangan yang harus dilakukan atau dihentikan dilakukan yang dibentuk oleh penguasa / pemerintah yang berlaku di masyarakat dan kalau dilanggar akan menjadikan hukuman atau eksekusi bagi yang melanggarnya.

Pembagian Berlakunya Hukum
Pembagian aturan itu sangat luas sekali , Ridwan Halim membagi pemberlakuan hukum dari beberapa segi, yakni sebagai berikut :
  • Wujudnya : aturan ada yang tertulis menyerupai undang-undang dan ada yang tidak tertulis menyerupai aturan aturan watak / norma sopan santun.
  • Sumbernya: sumber aturan terdiri dari undang-undang, Doktrin/ pedoman yang dikemukakan oleh para pakar atau jago hukum, traktat / piagam perjanjian yang dibentuk oleh organisasi secara Internasional yang ditaati oleh negara anggota, kebiasaan-kebiasaanyang ada sudah lazim dilakukan yang sanggup dijadikan atran undang-undang dan yurisprudensi atau keputusan hakim atau suatu perkara;
  • Wilayah berlakunya: Hukum lokal / Peraturan Daerah dan aturan Nasional, Hukum antar negara dan Hukum Internasional, Hukum Publik dan aturan privat
  • Penciptanya: Hukum ciptaan Tuhan, dan aturan ciptaan manusia
Setelah dibahas pembagian aturan sebagaimana tersebut diatas, maka letak hukum bisnis dari pembagian aturan diatas lebih akrab kepada aturan privat / perdata, karena kegiatan bisnis merupakan hubungan aturan yang umumnya terjadi antar langsung /privat dari para pelaku bisnis, walaupun tidak tertutup kemungkinan dalam kegiatan transasksi bisnis melibatkan organisasi bisnis yang dipunyai oleh negara menyerupai Badan Usaha Milik Negara / Daerah (Negara sebagai organisasi publik ); Namun untuk mempermudah pemahaman, berikut ini persamaan dan perbedaan antara aturan publik dengan aturan privat:

1. Persamaan antara aturan publik dengan aturan privat :
  • Kedua-duanya merupakan norma aturan aturan yang mengatur kehidupan manusia.
  • kedua-duanya memiliki hukuman hukum;
2. Perbedaannya yaitu :
  • Hukum publik lebih mengutamakan pengaturan kepentingan umum, sedangkan aturan privat / perdata lebih mengutamakan kepentingan individu.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan publik, maka yang berkepentingan untuk menuntut pelaku pelanggaran terhadap aturan publik yaitu aparatur negara, yakni polisi, jaksa dan hakim pengadilan; sedangkan pada aturan privat yang berkepentingan untuk menuntut yaitu pihak yang dirugikan (4)
Pengertian Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis
Menurut Abdul R.Saliman Dkk, : Hukum Bisnis atau Business Law / Bestuur Rechts yaitu : “ Keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis “.

Menurut Munir Fuady, Hukum bisnis yaitu : “ Suatu perangkat kaedah aturan (termasuk enforcementnya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan motif yaitu untuk menerima keuntungan tertentu “.

Istilah aturan bisnis sampaumur ini lebih banyak dipergunakan, walaupun ada istilah lain yang mirip-mirip dengan istilah aturan bisnis menyerupai : Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law); Namun istilah aturan dagang dan aturan perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah diatas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik aturan bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, misalnya, mengenai : Perseroan Terbatas, Kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, Hak atas kekayaan intelektual. 

Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi“ cakupannya sangat luas, berhubung dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi administrasi dan akutansi.


Sumber: FuadiMunir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era. Global. Bandung: Citra Aditya Bakti. H.S., Salim. 2011

Sekian uraian perihal Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli, supaya bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Aturan Bisnis Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar