Tadi berdiskusi seru ihwal struktur dan management rumah sakit yang berujung pada topik perbedaan surat keputusan dengan peraturan berdasar aturan di Indonesia gara-gara kami berdiskusi hebat ihwal Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri terkait.
Setelah browsing sana sini, dapatlah beberapa kesimpulan (menurut saya yang awam ilmu hukum) yang saya anggap penting untuk diketahui oleh siapapun sebab ini menyangkut legalitas sesuatu.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan, mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, berdasarkan buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum sanggup menciptakan tiga macam keputusan yang mengikat secara aturan bagi subjek-subjek aturan yang terkait dengan keputusan-keputusan itu : Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abnormal (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan positif sanggup merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa “vonnis” hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.
Oleh sebab itu berdasarkan Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk aktivitas pengambilan keputusan yang sanggup dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, berdasarkan Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya dipakai untuk :
- Istilah “peraturan” dipakai untuk menyebut hasil aktivitas pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels).
- Istilah “keputusan” atau “ketetapan” dipakai untuk menyebut hasil aktivitas penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
- Istilah “tetapan” dipakai untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).
Namun, sebagaimana dijelaskan Jimly (hal. 11) memang penggunaan istilah-istilah tersebut dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, contohnya dalam menyebut “tetapan” memakai istilah “keputusan hakim”.
Dari klarifikasi Jimly di atas tersebut maka sanggup kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” sanggup diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti ialah suatu hasil aktivitas penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
Mengenai perbedaan antara keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abnormal (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Selain itu, berdasarkan Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Lebih jauh, dalam buku yang sama (hal. 28), Jimly menyatakan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata perjuangan negara, sedangkan produk peraturan diuji (jodicial review) eksklusif ke Mahkamah Agung atau jikalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka sanggup dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
KEPUTUSAN (beschikking) | PERATURAN (regeling) |
Selalu bersifat individual and concrete. | Selalu bersifat umum and abstract. |
Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata perjuangan negara. | Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (jodicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi. |
Bersifat sekali-selesai (enmahlig). | Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig). |
CMIIW dan biar bermanfaat ..
*disarikan dari aneka macam sumber
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Perbedaan Keputusan Dengan Peraturan Berdasar Aturan Di Indonesia"
Posting Komentar