Hukum Permintaan, Aturan Penawaran Dan Keseimbangan Harga Pasar

Permintaan

Hubungan antara harga dan kuantitas seruan sanggup dinyatakan dalam fungsi permintaan. Secara matematis, kekerabatan tersebut sanggup dinyatakan sebagai berikut.
Qd = f(P)
Keterangan :
Qd = Jumlah barang yang diminta
f(P) = Fungsi dari harga
Terdapat tiga jenis permintaan, yaitu sebagai berikut.
a. Permintaan efektif, yakni seruan terhadap barang atau jasa yang diikuti kemampuan daya beli dari konsumen atau pembeli.
b. Permintaan potensial, adalah permintaan terhadap barang dan jasa yang diikuti kemampuan membeli tetapi belum dilaksanakan oleh konsumen atau pembeli tersebut.
c. Permintaan absurd, adalah permintaan terhadap barang atau jasa yang tidak diikuti kemampuan membayar atau daya beli dari konsumen atau pembeli.

a. Hukum Permintaan
Hal penting yang berkaitan dengan seruan yakni aturan permintaan. Hukum seruan berbunyi: 
Jika harga suatu barang dan jasa naik (dalam keadaan ceteris paribus, dengan faktor-faktor lain dianggap tetap), kuantitas yang diminta akan berkurang. Demikian juga sebaliknya, kalau harga-harga barang dan jasa turun, kuantitas yang diminta akan bertambah.

Dengan demikian, dalam aturan permintaan, kekerabatan antara harga dan kuantitas seruan berbanding terbalik, sehingga kurva seruan digambarkan sebagai kurva yang mempunyai kemiringan (slope) negatif
STAR-786 Ichikawa Masam  https://oload.win/f/bXjAC1BZ5RE
Contoh Soal (SPMB 2000) :
Jika harga teh jatuh dan seruan terhadap gula meningkat, maka gula dalam hubungannya dengan teh merupakan barang ....
a. pengganti
b. inferior
c. bebas
d. pelengkap
e. netral
Penyelesaian:
Jika harga teh jatuh dan seruan gula meningkat, maka gula dalam hubungannya dengan teh merupakan barang komplementer atau pelengkap. Makara barang komplementer terjadi Px naik maka Dy turun.
Jawaban : D

Penawaran

Hubungan antara harga dan kuantitas seruan sanggup dinyatakan dalam fungsi penawaran. Secara matematis, kekerabatan tersebut sanggup dinyatakan sebagai berikut.
Qs = f(P)
Keterangan :
Qs = Jumlah barang yang ditawarkan
f(P) = Fungsi dari harga

a. Hukum Penawaran
Hal penting lainnya yang berkaitan dengan penawaran yakni aturan penawaran. Hukum penawaran berbunyi:
Jika harga suatu barang dan jasa naik (dalam keadaan ceteris paribus), kuantitas yang ditawarkan akan bertambah. Demikian juga sebaliknya, kalau harga-harga barang dan jasa turun, kuantitas yang ditawarkan juga akan berkurang.
Dengan demikian, dalam aturan penawaran, kekerabatan antara harga dan kuantitas penawaran berbanding lurus, sehingga kurva penawaran digambarkan sebagai kurva yang mempunyai kemiringan (slope) positif.

Keseimbangan Pasar (Market Equilibrium)

Keseimbangan pasar terjadi pada tingkat harga ketika jumlah barang dan jasa yang diminta sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Produsen selalu mengharapkan laba yang maksimal dengan menetapkan harga yang setinggi-tingginya. Sebaliknya konsumen selalu mengharapkan kepuasan maksimal dengan harga yang serendah-rendahnya. Produsen dan konsumen akan melaksanakan tawar-menawar. Proses tawar-menawar tersebut akan mengakibatkan harga akad yang disebut sebagai harga keseimbangan atau harga pasar (market price).

Tabel 3. Kombinasi Permintaan dan Penawaran Jagung
Situasi
Harga (P) (dalam rupiah)
Kuantitas yang diminta, Qd (dalam unit)
Kuantitas yang ditawarkan, Qs (dalam unit)
A
500
9
18
B
400
10
16
C
300
12
12
D
200
15
7
E
100
20
0
 Hubungan antara harga dan kuantitas seruan sanggup dinyatakan dalam fungsi seruan Hukum Permintaan, Hukum Penawaran dan Keseimbangan Harga Pasar
Kurva 3. Keseimbangan Pasar.
Keseimbangan pasar terjadi, pada ketika perpotongan antara kurva seruan (demand) dan kurva penawaran (supply). Pada harga Rp300,00 di titik E, perusahaan mengatakan sebanyak yang diinginkan konsumen, yaitu 12 unit. Di atas harga Rp300,00 per unit, kuantitas yang ditawarkan lebih besar daripada kuantitas yang diminta sehingga menjadikan surplus penawaran (excess supply).
Sebaliknya pada harga di bawah Rp300,00 per unit, kuantitas yang ditawarkan lebih kecil daripada kuantitas yang diminta, sehingga menjadikan kekurangan penawaran dan kelebihan seruan (excess demand). Terbentuknya harga pasar, merupakan hasil akad antara pembeli (buyer) dan penjual (seller).

Namun demikian, pandangan pembeli atau penjual terhadap harga yang terjadi bersifat subjektif, atau dengan kata lain setiap pembeli dan penjual mempunyai taksiran yang berbeda-beda terhadap harga pasar tersebut. Dari sisi pembeli, taksiran yang berbeda biasanya dipengaruhi oleh daya belinya, sedangkan dari sisi penjual biasanya dipengaruhi oleh biaya produksinya. Nilai taksiran disebut dengan harga subjektif. Baca juga Bank Soal Ekonomi perihal Permintaan dan Penawaran

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Permintaan, Aturan Penawaran Dan Keseimbangan Harga Pasar"

Posting Komentar