Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas mengenai jenis-jenis pajak.
Squad, sudahkah orang tuamu membayar pajak? Kamu tentu ingat kalimat "Orang Bijak Taat pajak", kan? Jika nanti kau sudah mempunyai penghasilan sendiri, jangan lupa membayar pajak sempurna waktu, ya! Sebelum kau membayar pajak kelak, yuk mencar ilmu dulu ihwal jenis-jenis pajak! Secara garis besar, pajak di Indonesia dibagi ke dalam 3 kelompok besar, yaitu pajak berdasarkan golongannya, pajak berdasarkan sifatnya, dan pajak berdasarkan forum pemungutnya. Yuk, dipelajari satu persatu!
Jangan lupa bayar pajak! (Sumber: Shutter Stock)
Menurut golongannya, pajak ini dibagi menjadi 2. Kedua jenis pajak berdasarkan golongannya ialah pajak eksklusif dan pajak tidak langsung. Pajak Langsung adalah pajak yang ditanggung oleh pihak yang membayar. Dengan kata lain, pajak eksklusif ini dapat juga disebut sebagai wajib pajak, ya. Karena disebut sebagai wajib pajak, pajak eksklusif ini tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh pajak eksklusif antara lain ialah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Tidak Langsung itu menyerupai apa, sih? Kebalikannya dari Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya ialah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dilimpahkan oleh penjual kepada pihak yang membeli barang-barang tersebut. Jangan lupa, ya!
Berdasarkan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Perbedaan fundamental dari kedua pajak ini ialah pajak subjektif itu bersifat perorangan, sedangkan pajak objektif itu bersifat kebendaan. Oh iya, pajak subjektif ini ialah jenis pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar pajaknya. Kondisi pribadi yang dimaksud contohnya ialah status ijab kabul dan jumlah tanggungan keluarga. Kondisi tersebut akan menghipnotis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari orang tersebut.
Pajak objektif itu apa, dong? Pajak objektif ialah pajak yang hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya ialah bea materai. Selain bea materai, Pajak Pertambahan Nilai juga tidak melihat kondisi pribadi, tetapi lebih melihat ke syarat-syarat yang dimiliki oleh objek tersebut - apakah sudah cukup untuk dikenakan PPN atau tidak.
Klasifikasi pajak selanjutnya didasarkan pada pihak yang memungut pajak tersebut. Ada 2 jenis, yaitu pajak sentra atau pajak daerah. Pajak pusat ini dapat disebut juga sebagai pajak negara. sesuai dengan namanya, pajak negara ini diambil oleh pemerintah sentra dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh pajak sentra ialah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Daerah itu dikelolanya oleh pemerintah kawasan yang bersangkutan, ya? Betul banget! Pajak Daerah ini dipungut oleh pemerintah kawasan dan dapat dipakai untuk pembiayaan rumah tangga pemerintah kawasan tersebut. Menurut UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak Daerah itu dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak apa saja sih yang termasuk ke dalam Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota? Yuk, simak gambarnya di bawah ini!
Wah, ternyata pajak banyak banget ya, jenisnya. Coba diingat-ingat ya Squad, agar nggak ketukar-tukar bayarnya nanti. Kamu mau mempelajari materi pajak ini lebih lanjut? Yuk, mencar ilmu di ruangbelajar! Kamu dapat nonton video belajar, mengerjakan latihan soal, dan baca rangkuman hanya dari satu aplikasi. Download sekarang, yuk!
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ekonomi Kelas 11 | Persiapan Membayar Pajak: Berkenalan Dengan 3 Jenis Pajak"
Posting Komentar