Ekonomi Kelas 11 | Hubungan 3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Dengan Pembangunan Mrt

 

sistem pemungutan pajak - header
Artikel Ekonomi kelas 11 kali ini akan membahas perihal sistem pemungutan pajak di Indonesia. Ada 3 sistem yakni Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Tax System.

---

Kamu yang tinggal di Jakarta nih, niscaya nggak ajaib dengan yang namanya kemacetan. Terlebih kau yang pernah main ke kawasan sentra kota ibarat kawasan Sudirman-Thamrin. Selain semakin banyak dan beragamnya sentra perbelanjaan, di kawasan tersebut juga dibangun sebuah moda transportasi gres yakni MRT (Mass Rapid Transit).

Ya, MRT merupakan sebuah terobosan di sektor transportasi umum untuk mengurangi kemacetan ibukota. Tapi kau pernah kepikiran nggak sih, untuk ngebangun sebuah transportasi massal gres itu sumber dananya dari mana? Jawabannya, ya dari kita sebagai warga negara Indonesia. Dikutip dari laman pajak.go.id yang menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur itu berasal dari APBN. Nah, 70% APBN itu berasal dari pajak. Dengan kata lain, warga negara indonesia yang menjadi wajib pajak turut ambil andil dalam pembangunan di Indonesia.

sistem pemungutan pajak - tahukah kau 2

Kenapa fase II lebih mahal ya? Ini alasannya di fase II konstruksinya lebih rumit dan semuanya itu underground alias di bawah tanah. Wow...keren kan? Makanya dana yang diharapkan itu lebih banyak. Jadi, jangan heran jika pemerintah terus menggenjot pendapatan negara melalui pemungutan pajak.

Nah, bicara soal pajak nih, ternyata di Indonesia itu punya tiga sistem pemungutan pajak lho. Ada Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Tax System. Di artikel kali ini kita akan sama-sama cari tahu tuh informasi mengenai ketiga sistem tersebut. Penasaran? Keep scroll this article ya Squad.

 

1. Official Assessment System

Coba tanya orang renta kau di rumah deh? Pajak Bumi dan Bangunan di tahun ini besarannya berapa? Atau jika sanggup coba kau lihat bentuk formulir tagihannya ibarat berikut ini.

Contoh formulir tagihan pajak bumi dan bangunan.

sumber: gressnews.com

Nah, formulir penagihan pajak bumi dan bangunan itu salah satu bentuk official assessment system. Sistem pemungutan pajak ini besaran pemungutan pajak ditentukan oleh pemerintah. Yaps. pemerintah mempunyai wewenang penuh dalam memilih besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selain itu, ciri dari sistem pemungutan pajak ini yakni wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya dan utang pajak timbul sehabis ada ketetapan dari pemerintah.

 

2. Self Assessment System

Kalau kau sudah bekerja nanti, pastinya kau ingin membeli barang-barang kebutunhan kau kan? Misalnya handphone, sepeda motor, atau bahkan mobil. Nah, jika karenanya kau sanggup membeli itu semua, jangan lupa melaporkan penghasilan, pajak, dan harta yang kau punya lho. Ini merupakan bentuk sistem pemungutan Self Assessment System. Sistem pemungutan ini memperlihatkan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri.

sistem pemungutan pajak - meme

Wajib pajak di sini yakni orang pribadi atau tubuh yang sudah masuk dalam kriteria melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan undang-undang. Artinya, kau nanti bakalan menjadi wajib pajak saat kau punya penghasilan dan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

“Lalu, rujukan dari penerapan Self Assessment System itu sendiri ibarat apa?”

Contohnya itu pelaporan secara berdikari pajak PPh 29 setiap selesai tahun dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam SPT tersebut, wajib pajak harus melaporkan pajak terutangnya dan menyetor pajaknya. Seiring perkembangan zaman, pelaporan SPT juga sanggup dilakukan secara daring lho Squad. Dengan mudahnya pelaporan SPT, jangan hingga kau lupa melaksanakan pelaporan atau penipuan harta kekayaan. Ada sanksinya lho. Kalau dalam pelaporan pajak ada yang kurang bayar atau bahkan lupa, maka kau sebagai wajib pajak harus melunasi kekurangan dari pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Korupsi Dana APBD-P Kota Malang, Apa Pengaruhnya?

“Kalau lupa lapor bertahun-tahun?”

Ya pembayaran yang terutang bakal diakumulasikan lah. Otomatis kau bakal mengeluarkan biaya lebih banyak lagi.

sistem pemungutan pajak - tahukah kamu

 

3. Withholding Tax System

Sistem ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan wajib pajak) untuk memilih besaran pajak yang harus ditanggung wajib pajak. Withholding Tax System ini dikenal juga dengan istilah pajak potong pungut.

Contohnya begini, menang undian dari sebuah kuis di televisi nih.

“Selamaatt...kamu menerima hadiah Rp 1 juta. Tapi jangan lupa dipotong pajak ya. Pajak ditanggung pemenang..!!”

Nah, pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara kuis itulah yang disebut dengan Withholding Tax System.

Sistem ini tentunya punya keunggulan dan kekurangan lho. Kelebihannya, wajib pajak nggak perlu repot-repot menghitung dan menyetorkan pajaknya. Tapi, resikonya dari sistem ini yakni ada kemungkinan uang pajak yang telah dipungut sanggup jadi tidak disetorkan.

Di Indonesia sendiri memakai sistem campuran, yakni ketiga sistem di atas diterapkan dalam proses pemungutan pajak. Sebagai warga negara yang baik ya tentunya kita harus patuh membayar pajak dong ya. Ini kan demi pembangunan negara juga.

sistem pemungutan pajak - infografik

Nah, gimana Squad? Kamu kini tahu jika pembangunan yang sedang berlangsung ibarat MRT di Jabodebek ini, merupakan hasil dari sistem pemungutan pajak di Indonesia lho. Mau tahu lebih banyak perihal perpajakan? Yuk cari guru privat yang profesional dan menyenangkan untuk menemani kau belajar. Semua sanggup kau dapatkan di ruangles.

 New Call-to-action

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ekonomi Kelas 11 | Hubungan 3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Dengan Pembangunan Mrt"

Posting Komentar