Artikel Ekonomi kelas X ini akan membahas perbedaan prinsip acara perjuangan bank konvensional dengan bank syariah.
---
Uang jajan yang kau terima dikala duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama pastinya berbeda dong dengan uang jajan dikala kau duduk di SMA? Nah, bantu-membantu dengan naiknya uang jajan yang kau terima itu, dapat aja nih kau sisihkan buat menabung di bank. Kenapa sih penting buat menyisihkan uang jajan untuk ditabung? Pentingnya itu kalau pas kau lagi pengen beli sesuatu, kau nggak perlu minta uang lagi ke orang bau tanah kamu. Selain meringankan beban orang tua, kau juga dapat menciptakan mereka besar hati loh.
Lalu, kini timbul nih, nabung itu enakan di bank atau di celengan? Kalau mau kondusif sih di bank ya Squad. Di bank itu banyak fitur yang dapat kita manfaatkan lho. Mulai dari kartu ATM yang dapat kita pakai buat belanja hingga aplikasi perbankan di ponsel terpelajar yang pastinya banyak mengatakan kemudahan. Nah, kalau kau sudah memutuskan untuk menabung di bank, tinggal pilih deh mau menabung di bank konvensional atau bank syariah.
“Wah…bank juga banyak macam-macamnya ya?”
Cuma berbeda prinsip kegiatannya aja kok. Fitur dan fasilitasnya nggak jauh berbeda. Supaya kau lebih terang nih ihwal perbedaan prinsip acara bank konvensional dengan bank syariah, simak artikel berikut ini ya.
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan
Hukum yang dipakai oleh bank konvensional dan bank syariah itu nggak sama lho Squad. Bank konvensional mempunyai sistem yang berlandaskan pada pada aturan faktual yang berlaku di suatu negara, dalam hal ini Indonesia ya Squad. Artinya begini Squad, pemilik dana di bank berkepentingan memperoleh suku bunga tinggi. Namun, pemegang saham berkeinginan memperoleh spread (selisih harga jual dan beli saham) yang sesuai dengan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Tapi di pihak ketiga, yakni peminjam dana mengharapkan suku bunga yang rendah tuh. Disinilah terjadi antagonisme alasannya yaitu ketiga pihak tersebut mempunyai tujuan yang berbeda.
Kalau bank syariah mempunyai sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandas Al-Quran, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia). Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang memakai perspektif aturan Islam di antaranya musyarakah (penyertaan modal), mudharabah (bagi hasil), murabahah (mengambil laba dan tidak berbunga), ijarah (sewa-menyewa), ijarah wa iqtina (sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank ke pihak lain).
2. Perbedaan Investasi
Kalau kau nanti menjadi pengusaha rumah makan tapi sajian yang disajikan mengandung hal yang dihentikan dalam syariat Islam ibarat olahan daging babi, alkohol, dan lain-lain, kau dipastikan tidak dapat mengajukan pemberian ke bank syariah. Ini alasannya yaitu bank syariah hanya memperkenankan dana yang dipinjam untuk perjuangan yang halal dan baik. Lain halnya kalau kau mengajukan ke bank konvensional. Usaha yang tidak halal tapi mempunyai nilai faktual (dalam hal ini mempunyai manfaat untuk masyarakat di Indonesia), tetap diterima dalam pengajuan pinjaman. Yaaa...tentunya dengan syarat dan ketentuan di bank tersebut.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank
3. Perbedaan Orientasi dan Pembagian Keuntungan
Orientasi pada bank konvensional selalu mengedepankan keuntungan. Mau nggak mau harus untung deh pokoknya, pantang mengenal kata rugi. Berbeda dengan sistem bank syariah nih Squad. Orientasinya selain laba juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia dan darul abadi atas kerjasamanya.
Seteleh tahu orientasinya, bagaimana dengan pembagian keuntungan? Kalau bank konvensional itu menerapkan sistem bunga yang tetap (fixed) kepada nasabah yang meminjam uang. Artinya, bank konvensional selalu menganggap bahwa perjuangan yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Bank nggak mau tahu nih kerugian perjuangan kamu, yang terang di mata bank perjuangan kau harus tetap untung terus.
Jika pada bank syariah, mereka tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi perjuangan yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pemberian yang nasabahnya. Dalam bank syariah, sistem pembagian laba ini disebut dengan bagi hasil.
4. Perbedaan Pengawasan
Siapa yang mengawasi acara perbankan di Indonesia? Bank Indonesia? Hmmm...lebih tepatnya sih OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah, kalau bank konvensional itu yang mengawasi hanya OJK dan aturan positif. Hmmm….pengen tahu apa sih aturan faktual itu?
Coba cek di ruangbelajar deh. Penjelasan ihwal OJK dan aturan faktual dibahas secara mendalam dan menarik dengan animasi yang keren lho. Bikin pemahaman kau jadi lebih gampang deh.
Kita lanjut ya Squad. Kalau dalam sistem transaksi bank syariah, selain diawasi OJK, juga diawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan mahir ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah.
5. Perbedaan Penyelesaian Sengketa
Pernah ngeliat nggak sebuah rumah yang sudah disita oleh bank? Biasanya ada pemberitahuan kalau “Rumah Ini Disita Bank”, begitu Squad.
Biasanya sih, nasabah itu terjerat hutang berupa cicilan atau pinjaman. Nah, jika duduk kasus sengketa tersebut melalui bank konvensional, maka penyelesaiannya eksklusif di pengadilan negeri.
Lain halnya kalau kasusnya bekerjasama dengan bank syariah. Jika terjadi perselisihan antara pihak bank syariah dan nasabah maka penyelesaiannya sesuai tata cara dan aturan syariah di Pengadilan Agama. Lembaga yang mengatur aturan berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Nah, kini kau sudah tahu kan perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Kira-kira kau lebih senang menabung di bank konvensional atau bank syariah nih Squad? Tulis tanggapan kau di kolom komentar ya supaya teman-teman yang lain juga dapat ikutan menabung ibarat kamu. Selamat menabung ya Squad.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ekonomi Kelas 10 | Pilih Menabung Di Bank Konvensional Atau Bank Syariah?"
Posting Komentar