Program Penangkaran Burung Jalak Putih Di Indonesia

Jalak putih atau yang berjulukan latin Sturnus melanopterus merupakan spesies burung endemik di Indonesia dengan status satwa yang dilindungi oleh negara dan bahaya punahnya dikelompokkan sebagai “Kritis” (Critical Endangered) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Alasan bahaya dan dilindunginya jalak putih disebabkan oleh kondisi populasinya di alam liar yang kurang dari 100 individu dan tempat persebarannya yang semakin berkurang. Dahulunya tempat persebaran jalak putih sangat luas mulai dari Pulau Jawa, Bali, sampai ke Lombok.

Kondisi populasi jalak putih dikala ini di alam hanya sanggup ditemukan di beberapa lokasi saja, ibarat di SM Muara Angke, TN Alas Purwo, Cagar Alam (CA) Pulau Dua TN Bali Barat, Taman Nasional (TN) Baluran, dan Pulau Nusa Penida. Diperkirakan total populasinya sekarang kurang dari 85 ekor. Secara umum, jalak putih gampang mengikuti keadaan (adaptasi) dengan perubahan ekosistem. Tekanan terhadap penurunan populasinya justru lebih dikarenakan perburuan untuk memenuhi minat para pencinta burung tanah air.

 merupakan spesies burung endemik di Indonesia dengan status satwa yang dilindungi oleh ne Program Penangkaran Burung Jalak Putih di Indonesia
Source – Youtube

Jalak putih sekarang hanya sanggup bertahan hidup di habitat-habitat kecil dan berada di bawah tekanan mahir untuk sanggup meningkatkan jumlah populasinya. Dalam pertemuan internasional IUCN pada tahun 2006, dibahas ihwal upaya untuk melestarikan keberadaan jalak putih di Indonesia. Keluaran aktivitas ini bertujuan menyediakan individu gres jalak putih secara genetis yang kemudian akan dipakai untuk aktivitas reintroduksi, serta dijadikan tujuan studi biologi terhadap jenis yang kurang dikenali.

Mengingat bahwa tujuan jangka panjang aktivitas ini akan terus berkelanjutan dalam memperluas sebaran tempat tinggal jalak putih, aktivitas pelepasan jalak putih kembali ke habitatnya masih merupakan hasil simpulan sementara. Pelepasliaran jalak putih akan memperlihatkan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Pasalnya, jalak putih berperan penting dalam siklus rantai makanan di alam dan sanggup mengendalikan kondisi ekosistem melalui makanan utamanya, yaitu ulat dan serangga yang sering menjadi hama bagi flora pertanian.

Program penangkaran jalak putih didasari orientasi pelepasliaran dalam taktik memulihkan populasinya di alam terbuka. Dalam proses pengembangbiakan jalak putih, baik akomodasi dan penanganan yang disediakan bersifat alami, serta perawatannya dikerjakan dengan teliti dan sempurna target supaya jalak putih tetap mencicipi atmosfer habitat aslinya meskipun berada dalam penangkaran. Kemudian juga diadakan training untuk mengasah sikap alami jalak putih yang dikembangkan secara teratur, ibarat latihan terbang dan mencari makanan sendiri, serta berkompetisi dengan kawanan lainnya demi bertahan hidup.

Syarat Pengajuan Izin Penangkaran Jalak Putih

 merupakan spesies burung endemik di Indonesia dengan status satwa yang dilindungi oleh ne Program Penangkaran Burung Jalak Putih di Indonesia
Source – wikimedia

Masyarakat juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantu aktivitas pelestarian satwa langka, ibarat jalak putih. Jika ingin melaksanakan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi, Anda memerlukan izin resmi dari pemerintah setempat terlebih dahulu. Izin tersebut sanggup Anda sanggup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jalak putih yang boleh dipelihara di sini yaitu jalak putih yang telah dibeli melalui penangkaran juga, bukan ditangkap dari habitat aslinya. Penangkaran tempat Anda membeli itu pun harus sudah mengantongi izin resmi dari BKSDA.

Hal selanjutnya yang Anda perlukan yaitu melengkapi syarat-syarat dari BKSDA. Di bawah ini merupakan syarat-syarat pengajuan izin tangkar untuk perorangan (bukan berbadan hukum).

  1. Memiliki sedikitnya dua pasang burung yang diperoleh dari tempat penangkaran yang legal.
  2. Memberikan salinan (fotokopi) KTP Anda.
  3. Menyerahkan surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan tempat Anda tinggal.
  4. Membuat proposal izin penangkaran jalak putih.

Biaya izin penangkaran jalak putih dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sanggup Anda lihat di PP No. 12 Tahun 2014. Anda diwajibkan membayar sebesar Rp.500.000,- untuk izin tangkar perorangan dan Rp. 2.500.000,- untuk yang mempunyai tubuh perjuangan dengan cara mentransfernya eksklusif ke rekening milik negara. Berlaku selama lima tahun masa izinnya semenjak hari pertama pengesahan.


Sumber belajarburunghias.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Penangkaran Burung Jalak Putih Di Indonesia"

Posting Komentar