Pentingnya Pengurusan Akta Perizinan Untuk Penangkaran Dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) ialah salah satu jenis burung yang dilindungi lantaran faktor kelangkaan spesiesnya. Dasar hukumnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kelangkaan burung jalak bali disebabkan oleh perburuan liar yang dulu marak dilakukan dan menciptakan populasinya semakin berkurang di habitat asalnya. Kondisi yang ibarat itu menciptakan sebagian orang atau komunitas berusaha membudidayakan dan menangkar dengan tujuan tidak hanya memenuhi kebutuhan komersial, tetapi juga mengurangi angka perburuan di alam bebas.

Meski termasuk satwa yang dilindungi, burung eksotis yang mempunyai kicauan tajam ini tetap diperbolehkan kepemilikannya, asalkan mempunyai sertifikat resmi sebagai bukti pembelian burung jalak bali ini. Adapun penangkarannya harus memperoleh izin resmi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dari masing-masing provinsi.

 ialah salah satu jenis burung yang dilindungi lantaran faktor kelangkaan spesiesnya Pentingnya Pengurusan Sertifikat Perizinan untuk Penangkaran dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali
Source – burjalak

Bagi sebagian penangkar, kondisi kurang info dan ketidaktahuan kadang dibiarkan tanpa ada niat mencari tahu dan malah disepelekan. Maka, jangan terkejut dengan terjadinya insiden yang pernah menimpa seorang penangkar jalak bali asal Klaten, kepemilikan enam burung jalak bali miliknya tidak sanggup dibuktikan dengan sertifikat resmi. Meski tiga di antaranya mempunyai sertifikat, ternyata isyarat ring di kaki burung tidak cocok dengan sertifikat. Tentu ini menjadi problem dan berlanjut ke meja hijau sampai si pemilik burung pun dikenai eksekusi 10 bulan masa percobaan.

Bagi Anda yang ingin memulai perjuangan penangkaran jalak bali, tentunya Anda tidak ingin mengalami insiden yang sama. Selain mencari info sebanyak mungkin, kewajiban Anda ialah mendaftarkan jalak bali yang akan ditangkarkan supaya sanggup dibuatkan sertifikat resminya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Memiliki minimal dua pasang burung dengan sertifikat resmi. Minimal mempunyai dua pasang burung yang berarti empat burung, sanggup dibuktikan asal-usulnya dengan sertifikat pembelian resminya. Usia burung tidak disertai persyaratan khusus.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dan Kecamatan.
 ialah salah satu jenis burung yang dilindungi lantaran faktor kelangkaan spesiesnya Pentingnya Pengurusan Sertifikat Perizinan untuk Penangkaran dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali
Source – pixabay

Sudah lazimnya untuk menyertakan surat pengantar dalam kepengurusan berkas perizinan, ibarat pada pengurusan KTP, KK atau surat lainnya. Bedanya hanya pada kolom isian tujuan surat pengantar tersebut—dalam hal ini ialah meminta izin tangkar ke BKSDA.

Lalu, bagaimana dengan biayanya?

Setelah SK Izin Penangkaran jadi, Anda akan dibebankan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp500.000,00 yang harus Anda transfer sendiri ke rekening negara. Note : Untuk masa berlaku izin tangkar ialah 5 tahun dan sanggup di perpanjang lagi setiap 5 tahunnya.

Begitu juga dengan proses mendapat sertifikat burung hasil penangkaran. Berikut ialah alur untuk mendapat sertifikat hasil penangkaran burung yang dilindungi:

  1. Penangkar menciptakan Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan melampirkan laporan bulanan, fotokopi sertifikat dan foto satwa.
  2. Petugas mengecek kelengkapan administrasi, kemudian melaporkan kesudahannya pada pimpinan. Berikutnya, Kepala BKSDA menugaskan staf untuk investigasi fisik di lokasi.
  3. Petugas mengecek fisik di lokasi dengan pemohon mendampingi investigasi tersebut.
  4. Hasil investigasi fisik dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah diperiksa oleh Kepala BKSDA, petugas mencetak draft sertifikat.
  5. BAP dan draft sertifikat ditandatangani oleh pemohon. Berkas pun diserahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menciptakan Surat Permohonan Pengesahan Sertifikat yang ditujukan kepada Kepala BKSDA, dilampiri BAP Fisik dan draft sertifikat.
  7. Petugas mengecek kelengkapan berkas. Berkas yang sudah lengkap akan diteruskan kepada kepala balai, sedangkan berkas yang belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon. Kepala BKSDA nantinya akan menandatangani draft sertifikat, kemudian sertifikat dikirim ke kantor BKSDA.
  8. Terakhir, sertifikat difotokopi oleh petugas dan diarsip salinannya. Pemohon diperbolehkan mengambil sertifikat di kantor.

Setiap penangkar diperbolehkan menjual peranakan hasil perkawinan kepada orang lain dengan syarat: burung harus dipasangi isyarat ring pada umur 5-15 hari. Kode ini pula yang harus dicantumkan dalam sertifikat yang dikeluarkan BKSDA. Untuk itu, pembeli harus mencocokkan antara isyarat ring dan sertifikat. Dengan demikian, tidak ada lagi penjualan burung jalak bali hasil perburuan liar.


Sumber belajarburunghias.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pentingnya Pengurusan Akta Perizinan Untuk Penangkaran Dan Hasil Penangkaran Burung Jalak Bali"

Posting Komentar