Mobile Legends Dan Pubg Diblokir Kominfo, Hoax?

Technologue.id, Jakarta – Pada awal tahun ini beredar sebuah infografis yang mencantumkan logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Infografis tersebut memuat isu mengenai game yang akan diblokir pada  31 Januari 2019 mendatang.


Terdapat sekitar 10 nama game terkenal yang disebutkan dalam infografis tersebut. Diantaranya menyerupai GTA V, Mobile Legends dan PlayerUnknowm’s  Battleground. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar atau hoaks.


Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pertolongan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah.


Baca Juga:

Sudah Diblokir, Situs dsfkjdg Ini Masih Sering Diakses Netizen Indonesia


Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 perihal Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo membuatkan pembagian terstruktur mengenai membagi ketentuan penggunaan menurut kategori konten dan kelompok usia  pengguna.


Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, adalah (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; 
dan (5) kelompok semua usia.


Baca Juga:

BRTI Blokir Nomor Call Center Abal-abal di ATM


Setiap kategori kelompok usia mempunyai kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk game dengan kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya agresi atau tindakan kekerasan.


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mobile Legends Dan Pubg Diblokir Kominfo, Hoax?"

Posting Komentar