Telkomsel Geber Refarming 800 Mhz Dan 900 Mhz

Technologue.id, Jakarta – Telkomsel melaksanakan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi. Proses refarming di bawah pantauan Kementerian Kominfo ini digelar semenjak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.


Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang meliputi 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.


Baca Juga:

Komitmen Telkomsel-Huawei Kembangkan Ekosistem Digital


Dikatakan Indra Mardiatna, Vice President Technology & System Telkomsel, frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, sehingga mereka menangani refarming ini secara serius. Ia lalu mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan proses refarming ini.


“Telkomsel sebelumnya telah berhasil melaksanakan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga sanggup kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti,” ujar Indra.


Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi imbas di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada dikala trafik jaringan rendah yakni pukul 23.00 hingga pukul 02.00 keesokan harinya. Selain itu, dikala proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap sanggup memakai grup musik spektrum lain menyerupai 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel sanggup tetap dinikmati dengan baik.


Baca Juga:

Sambil Video Call, Menkominfo Uji Coba Jaringan Palapa Ring Tengah


Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang dikala ini terpisah (non-contiguous).


Penataan ulang bertujuan biar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.


Dengan demikian, setiap penyelenggara mempunyai keleluasaan dalam menentukan teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada hasilnya masyarakat pengguna layanan seluler sanggup menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Telkomsel Geber Refarming 800 Mhz Dan 900 Mhz"

Posting Komentar