Technologue.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau biar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan agresi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Pemerintah mendorong biar masyarakat memperhatikan imbas penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang sanggup memberi oksigen bagi tujuan agresi kekerasan, adalah menciptakan ketakutan di masyarakat.
Konten video yang mengandung agresi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, agresi brutal pelaku teror yang menyasar Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) sengaja disiarkan secara pribadi melalui Facebook.
Pelaku tampaknya memasang kamera di kepalanya yang tersambung dengan akunnya di Facebook. Dengan begitu, agresi itu pun sanggup dilihat secara pribadi melalui live streaming di media umum tersebut.
Untuk menghentikan peredaran lebih luas, Kementerian Kominfo terus melaksanakan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan memakai mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polisi Republik Indonesia untuk menelusuri akun-akun yang membuatkan konten negatif berupa agresi kekerasan.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Kominfo Minta Stop Penyebaran Konten Video Kekerasan Selandia Baru"
Posting Komentar