√ Kemkominfo Resmi Berhentikan Layanan Bolt

 Layanan Bolt resmi berhenti beroperasi mulai Jumat  √ Kemkominfo Resmi Berhentikan Layanan Bolt


Teknologi.id – Layanan Bolt resmi berhenti beroperasi mulai Jumat (28/12). Hal itu terkait keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk PT Internux, PT First Media Tbk., dan PT Jasnita Telekomindo.


Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan sebab ketiga operator tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio kepada negara.


Keputusan pencabutan izin ditunda satu bulan karena dikala itu karena Kemenkominfo menilai Bolt masih mempunyai pelanggan dalam jumlah banyak.


Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengungkapkan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz ketiga operator tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melunasi utang BHP.


“Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, menyerupai dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (28/12).


Terkait layanan yang dioperasikan oleh PT Internux dan PT First Media Tbk., Kominfo telah melaksanakan pemantauan pada 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuotanya di atas Rp100 ribu. Pantauan kembali pada 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuotanya melebihi nilai Rp100 ribu.


“Kondisi tersebut memperlihatkan adanya penurunan signifikan sehingga hari ini merupakan dikala yang sempurna untuk mengakhiri penggunaan frekuensi 2,3Ghz untuk meminimalisir efek kerugian bagi pelanggan kedua operator,” papar Ismail.


 Layanan Bolt resmi berhenti beroperasi mulai Jumat  √ Kemkominfo Resmi Berhentikan Layanan Bolt
Konferensi pers Kemkominfo terkait pencabutan izin beroperasi Bolt

Penuhi hak pelanggan


Menanggapi pemberhentian layanan, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.


“Kami sudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya berafiliasi untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung semenjak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky.


Kemkominfo menawarkan batas waktu tenggang sampai simpulan Januari bagi Bolt dan Jasnita untuk menuntaskan kewajiban berupa pengembalian pulsa dan kuota disamping melaksanakan pembayaran kepada pelanggan.


(DWK)



Sumber https://teknologi.id

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "√ Kemkominfo Resmi Berhentikan Layanan Bolt"

Posting Komentar