Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah hampir berakhir, semua penerima didik dan gurunya sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti USBN dan US bagi penerima didik kelas 6 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kelas 1-5 SD.
Akan tetapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 masih menyisakan masalah. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 wacana Aturan untuk Masuk SD mewajibkan calon penerima didik minimal berusia 6 Tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2018.
Jika penerima didik usianya kurang dari 6 tahun pada dapodik 2019 akan terdeteksi warning atau berwarna kuning pada validasi lokal. Hal ini tentu saja menciptakan resah operator sekolah yang bertanggung jawab pada penginputan data sekolah pada dapodik. Untuk mengatasi warning itu sekolah wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru atau Psikolog yang menandakan bahwa penerima didik tersebut bisa mengikuti proses berguru mengajar.
Berikut ini yaitu panduan cara melampirkan Surat Keterangan dari Dewan Guru/Psikolog:
1. Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. Klik login, Pilih Manajemen Sekolah
3. Klik Kelola Data Sekolah
Isi User name Dapodik
Isi Password Dapodik
4. Klik Kelola Data Pokok
5. Klik Peserta Didik
6. Ketik Nama Peserta Didik yang umurnya kurang dari 6 tahun
7. Geser kekanan kemudian klik ikon orang
8. Klik sajian Dokumen
9. Klik sajian Tambah
10. Upload file format JPG/JPEG maksimal ukuran 2MB
CONTOH SURAT KETERANGAN
A. VERSI 1
B. VERSI 2
11. Setelah itu koordinasi dengan Operator Dinas Kabupaten/Kota
Demikianlah Cara Melampirkan Surat Keterangan Dewan Guru/Psikolog untuk Peserta Didik yang berusia kurang dari 6 tahun, Semoga bermanfaat.
Sumber http://blijengah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Cara Upload Surat Keterangan Dewan Guru/Psikolog Untuk Penerima Latih Kurang Dari 6 Tahun"
Posting Komentar