Cara Gampang Reset Akun Pajak Dengan Menggabungkan Dua Email





Orang Bijak Taat Pajak
Pernahkah anda mendengar slogan itu?
Apa pengertian pajak? 
Mari simak baik-baik!
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak ialah donasi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Semua wajib pajak hendaknya mempunyai kesadaran membayar pajak sempurna pada waktunya. Karena uang dari pajak dipakai negara untuk pembangunan sarana umum, menyerupai sarana Pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebangainya, yang keuntungannya sanggup dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Setiap tahun kita wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  SPT pajak penghasilan pasal 21 ialah surat pemberitahuan yang dikhususkan bagi wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan berupa honor atau upah, honorarium dan pemberian yang bekerjasama dengan pekerjaan, jasa dan aktivitas yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.        Terutama bagi ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri. SPT Tahunan ini mencakup laporan pendapatan kotor yang pajaknya pribadi dipotong oleh pemungut pajak pada instansi masing-masing. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak sebaiknya gunakan aplikasi menciptakan bukti potong pajak yaitu aplikasi excel 1721 A2 dan formulir 1770 S atau 1770 SS.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ialah pada tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya. Bahkan ada beberapa instansi pemerintahan yang mewajibkan pegawai dilingkungannya harus sudah melaporkan SPT pada tanggal 16 Maret.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi sanggup dilakukan dengan gampang melalui sistem DJP online eFiling. Namun walaupun sudah diberikan akomodasi masih saja ada pegawai yang kesulitan melaporkan SPT tahunan pribadinya. Ada beberapa alasan yang mengakibatkan kesulitan diantaranya ialah problem akun/email yang dipakai untuk melaporkan SPT tahunan pribadi. Umumnya wajib pajak ini lupa dengan email yang didaftarkan atau lupa password email yang digunakan. Padahal email ini memegang peranan sangat penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan pribadi terutama saat memverifikasi pengiriman SPT Tahunan sebelum dikirim secara online. Kode verifikasi ini dikirim ke email yang pernah kita daftarkan. 
Pada sekolah-sekolah  terkadang guru-guru menyerahkan pelaporan SPT Tahunan ini pada operator sekolah yang belum tentu tahu email atau password email akun pajak guru yang bersangkutan. Terlebih lagi guru tersebut juga lupa email dan password email akun pajaknya. 
Untuk mengatasi problem lupa password email akun pajak ialah dengan melaksanakan reset password pada sajian lupa password. Kita sanggup mengganti email usang dengan email yang gres atau menggabungkan email usang dengan email yang baru. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan cara reset akun pajak dengan menggabungkan email usang dengan email yang baru. 
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Siapkan NPWP
2. Siapkan  EFIN
3. Siapkan email
     Tampilannya menyerupai gambar di bawah ini


5. Klik sajian lupa password


6. Kita akan dibawa ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass


         Isi nomor 1 dengan NPWP
         Nomor 2 diisi EFIN
         Nomor 3 centang lupa email
        Nomor 4 isi dengan email gres dan digabungkan dengan email lama, ingat baik-baik             keduanya harus  gmail. 
         Cara menggabungkannya cukup mudah:
         email baru: contoh1@gmail.com
         email lama: contoh2@gmail.com
         Digabungkan menjadi contoh1+contoh2@gmail.com
         Nomor 5 diisi arahan keamanan
         Nomor 6 klik submit

7. Setelah itu muncul pesan


8. Buka email yang baru 

  
9. Klik tautan pada email untuk mereset akun



10. Isi password gres (gunakan yang muda diingat minimal 6 karakter), konfirmasi password dan isi arahan keamanan   kemudian      klik  simpan


11. Muncul pesan



12. Dan..... taaraa..... kita dibawa ke laman login lagi
      Artinya akun sudah sukses kita reset dengan memakai email yang baru.


Selanjutnya kita sanggup mengisi formulir eFiling dan melaporkan SPT tahunan. Dengan cara ini kita hanya butuh satu email untuk mengerjakan pelaporan SPT tahunan dari banyak akun pajak. 
Untuk panduan cara menciptakan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing sanggup anda baca pada link berikut  belajar-sabarr.blogspot.com/search?q=panduan-membuat-laporan-spt-tahunan
Demikianlah cara  gampang reset akun pajak dengan menggabungkan dua email. Mudah-mudahan cara  yang saya bagikan ini bermanfaat untuk anda.

Sumber http://blijengah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Gampang Reset Akun Pajak Dengan Menggabungkan Dua Email"

Posting Komentar