PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENYELENGGARAAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DAN MADRASAH ALIYAH (MA)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2019
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
Secara umum, persyaratan derma yang diberikan kepada lembaga
pendidikan Madrasah ialah sebagai berikut :
1. Mengajukan Surat Permohonan melalui Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
2. Status Madrasah Binaan Masyarakat atau Swasta.
3. Status Madrasah pada penyelenggaraan ujian tahun 2019 ialah Penyelenggara
dan/atau Pelaksana (bukan Pengikut).
4. Memiliki potensi untuk diberikan derma kelembagaan sebagai Lembaga
Pendidikan Madrasah dengan keaktifan menyelenggarakan aktivitas pendidikan.
5. Legalitas aturan dan atau izin operasional forum yakni telah terdaftar pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik
Lembaga.
6. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama Lembaga.
8. Memiliki Rekening Bank akseptor derma yang masih aktif atas nama forum yang
bersangkutan
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Petunjuk Teknis Pertolongan Penyelenggaraan Ujian Selesai Madrasah Berstandar Nasional (Uambn) Madrasah Tsanawiyah (Mts) Dan Madrasah Aliyah (Ma) 2019"
Posting Komentar