Petunjuk Teknis Pengelolaan Agenda Pinjaman Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019


PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019

TATA KELOLA PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2019: IMPLEMENTASI

A. PERSIAPAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Persiapan seleksi calon akseptor PBSB dilaksanakan oleh tim persiapan meliputi
proses pengumuman, pendaftaran, rekapitulasi data pendaftar, komputerisasi soal
dan jawaban, pengolahan data, dan persiapan distribusi soal ke lokasi seleksi
Computer Based Test (CBT).

1. Pengumuman
Pengumuman dan sosialisasi juga dilakukan melalui website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/. Pengumuman Seleksi Calon Peserta PBSB juga sanggup dilakukan melalui pengiriman surat edaran ke Kanwil Kemenag Propinsi untuk dilakukan sosialisasi kepada pondok pesantren yang
ada di wilayahnya.

2. Pengajuan dan registrasi
Proses pengajuan dilakukan pada Kanwil Kemenag Propinsi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama Pusat. Proses pendaftaran akseptor seleksi dilakukan secara online, melalui alamat tautan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Bab mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi S1 Sains Teknologi, Sosial Humaniora, dan Keagamaan.

3. Rekapitulasi Data Pondok Pesantren Pengusul dan Pendaftar
Rekapitulasi data pondok pesantren pengusul dibutuhkan untuk keperluan penilaian pelaksanaan PBSB, sedangkan rekapitulasi data pendaftar dibutuhkan untuk memilih jumlah perangkat CBT, serta pengawas yang dibutuhkan pada masing-masing lokasi seleksi.

4. Pengolahan data
Pengolahan data meliputi pengelolaan pendaftaran online dan verifikasi data untuk memperoleh Data Induk Peserta Seleksi, yang berisi data esensial dari akseptor seleksi menurut data pengajuan dan data registrasi, dilakukan dengan melaksanakan verifikasi data antara data registrasi, data pengajuan, serta hasil seleksi administrasi.

5. Penyediaan Soal dan Jawaban
Materi soal dan kunci tanggapan untuk seleksi khusus sesuai prosedur Perguruan Tinggi Mitra pelaksana, bagi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama diproses melalui sistem komputerisasi sesuai dengan kebutuhan CBT.

Adapun proses penyediaannya yaitu sebagai berikut:
a. Panita Seleksi sentra menciptakan master copy untuk masing-masing bahan soal;
b. Master copy tersebut dibentuk dalam 1 (satu) perangkat komputer pendukung sesuai kebutuhan;
c. Petugas atau penanggung jawab atas master copy tesebut harus menyatakan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan secara tertulis;
d. Selama proses komputerisasi penyediaan soal dan tanggapan wajib untuk didampingi petugas pengawas yang ditunjuk, serta harus melaporkan prosesnya;
e. Materi soal digandakan dalam dalam format sistem CBT dan disimpan dalam perangkat komputer (hardisk eksternal) yang khusus serta berkeamanan maksimum;
f. Hasil penggandaan bahan soal yang telah jadi diserahkan petugas atau panitia dengan suatu informasi program serah terima;
g. Kunci tanggapan dengan format sistem CBT dan manual disimpan pada perangkat komputer khusus berkeamanan maksimum diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
6. Berdasarkan rekapitulasi data pendaftar, bahan soal dan tanggapan dipilah acak (random) sesuai kebutuhan, dan dikemas dalam kemasan yang cukup besar lengan berkuasa untuk dibawa melalui transportasi darat/laut/udara. Pada tiap kemasan diberikan tanda dan keterangan yang terang terkait peruntukan serta identitas.

B. PELAKSANAAN SELEKSI CALON PESERTA PBSB
Pelaksanaan seleksi serentak terdiri dari acara penentuan pengawas, pembekalan (coaching) pengawas, distribusi bahan soal dan tanggapan ke daerah, serta pengawasan seleksi.
1. Penentuan Pengawas
Pengawas ditentukan dari unsur Kementerian Agama Pusat, Kementerian Agama Propinsi dan Perguruan Tinggi Mitra. Jumlah pengawas pada tiap tempat lokasi seleksi diubahsuaikan dengan jumlah akseptor seleksi dan anggaran yang ada, paling kurang harus diawasi oleh 1 (satu) orang unsur Kementerian Agama Pusat.

Tugas Pengawas:
a. Melaksanakan proses seleksi, pengawasan, pengepakan, serta pengamanan lembar jawaban, sesuai dengan Acuan Tugas Pengawas Seleksi (Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi);
b. Khusus pengawas dari Kementerian Agama Pusat, membawa dokumen seleksi untuk dibawa ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
c. Menyelesaikan administasi yang dibutuhkan dalam prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, serta Daftar Pengeluaran Riil, dilengkapi dengan Bukti Pengeluaran).
2. Pembekalan (Coaching) Pengawas
Pembekalan (Coaching) Pengawas dilakukan biar setiap pengawas mengerti akan tugasnya masing-masing. Pembekalan dilakukan di Kementerian Agama Pusat untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Pusat dan Perguruan Tinggi Mitra, serta di Kementerian Agama Propinsi untuk pengawas dari unsur Kementerian Agama Propinsi.

Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, pembekalan untuk pengawas dari unsur Perguruan Tinggi sanggup dilakukan melalui korespondensi via email dan/atau telpon.
3. Pengawasan Seleksi
Pengawasan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada
Lampiran Acuan Tugas Pengawas Seleksi.
4. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib sebagaimana pada Lampiran Tata Tertib
Seleksi Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB untuk keperluan yang bersifat khusus dan/atau untuk keperluan yang lebih spesifik, sanggup dilakukan dengan prosedur tersendiri.


Sumber http://jamuneblog.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Teknis Pengelolaan Agenda Pinjaman Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019"

Posting Komentar