A. Persyaratan Calon Peserta Penerima Beasiswa Bidimisi
Adapun di bawah ini persyaratan registrasi bagi calon mahasiswa yang berhak mendapat beasiswa Bidikmisi tahun 2018 ialah sebagai berikut:
1. Siswa/i SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan segera lulus di tahun 2018,
2. Adapun lulusan tahun 2017 namun bukan akseptor Bidikmisi dan tidak melanggar ketentuan penerimaan calon mahasiswa gres perguruan tinggi masing-masing
3. Pada ketika mendaftar usia calon peserta beasiswa Bidikmisi dihentikan lebih dari 21 tahun,
4. Tergolong kedalam kelompok keluarga kurang bisa secara ekonomi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Siswa/i akseptor santunan Beasiswa Siswa Miskin (BSM),
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya,
c. Pendapatan kotor total dari kedua orang tua/wali maksimal Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.
Baca juga: Pengertian Beasiswa Bidikmisi dan Cara Mendapatkan nya
Bagi orang tua/wali siswa yang bekerja non formal/informal pendapatan tersebut ialah penghasilan rata-rata per bulan dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
d. Pendapatan kotor gabungam orangtua/wali maksimal Rp750.000,00 sesudah dibagi jumlah keseluruan anggota keluarga
5. Pendidikan dari orang tua/wali siswa maksimal S1 atau Diploma,
6. Memiliki potensi akademik baik dan merupakan rekomendasi dari kepala sekolah,
5. Calon pendaftar akan difasilitasi dalam memilih Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pilihan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi Negeri dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi berdikari di 1 (satu) PTN
b. Perguruan Tinggi Swasta dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Baca juga: Tahun 2018 Kuota Bidikmisi Naik Menjadi 75 Ribu Orang
a. Siswa/i akseptor santunan Beasiswa Siswa Miskin (BSM),
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya,
c. Pendapatan kotor total dari kedua orang tua/wali maksimal Rp.3000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.
Baca juga: Pengertian Beasiswa Bidikmisi dan Cara Mendapatkan nya
Bagi orang tua/wali siswa yang bekerja non formal/informal pendapatan tersebut ialah penghasilan rata-rata per bulan dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
d. Pendapatan kotor gabungam orangtua/wali maksimal Rp750.000,00 sesudah dibagi jumlah keseluruan anggota keluarga
5. Pendidikan dari orang tua/wali siswa maksimal S1 atau Diploma,
6. Memiliki potensi akademik baik dan merupakan rekomendasi dari kepala sekolah,
5. Calon pendaftar akan difasilitasi dalam memilih Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pilihan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi Negeri dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi berdikari di 1 (satu) PTN
b. Perguruan Tinggi Swasta dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Baca juga: Tahun 2018 Kuota Bidikmisi Naik Menjadi 75 Ribu Orang
B. Kuota Mahasiswa Baru Calon Peserta Penerima Beasiswa Bidikmisi 2018
1. Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. SNMPTN dan seleksi berdikari (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
b. SBMPTN;
c. Seleksi berdikari PTN.
2. Kuota Kopertis ditentukan menurut kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan:
(1) jumlah agenda studi yang memenuhi syarat akreditasi;
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat;
(3) tingkat kemiskinan wilayah.
3. Kuota Perguruan Tinggi Swasta melalui seleksi berdikari ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan:
(1) jumlah agenda studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru;
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T;
(3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
4. Kuota untuk Perguruan Tinggi Swasta termasuk penentuan agenda studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
a. SNMPTN dan seleksi berdikari (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
b. SBMPTN;
c. Seleksi berdikari PTN.
2. Kuota Kopertis ditentukan menurut kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama Kopertis dengan pertimbangan:
(1) jumlah agenda studi yang memenuhi syarat akreditasi;
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat;
(3) tingkat kemiskinan wilayah.
3. Kuota Perguruan Tinggi Swasta melalui seleksi berdikari ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan:
(1) jumlah agenda studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru;
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T;
(3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik;
4. Kuota untuk Perguruan Tinggi Swasta termasuk penentuan agenda studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Persyaratan Dan Kuota Registrasi Beasiswa Bidikmisi 2018"
Posting Komentar