Technologue.id, Jakarta – Telkomsel telah merampungkan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai dari 25 Februari sampai 1 April 2019. Dengan persiapan yang matang, Telkomsel sanggup merampungkan prosesnya dalam 36 hari.
Operator telco anak perusahaan Telkom Group itu merampungkan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, sanksi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Telkomsel melaksanakan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang meliputi 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.
Baca Juga:
Telkomsel Geber Refarming 800 MHz dan 900 MHz
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo menurut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang ketika ini terpisah (non-contiguous).
Dengan dilakukannya refarming, menyebabkan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel sanggup memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan sanggup menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.
“Selain itu, refarming ini juga sanggup menawarkan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi ekspansi cakupan layanan LTE sampai 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya dibutuhkan sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Bob Apriawan, Direktur Network Telkomsel.
Baca Juga:
Telkomsel Sentuh Masyarakat di Desa Labengki Kecil dengan Teknologi Digital
Menanggapi penyelesaian refarming Telkomsel, Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel merampungkan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz kini telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler sanggup menikmati kualitas yang lebih baik,” ujar Ismail.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang ketika ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular mempunyai keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada alhasil masyarakat sanggup menikmati kualitas layanan yang lebih baik.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Lancar Jaya, Telkomsel Tuntaskan Refarming 800 Mhz Dan 900 Mhz"
Posting Komentar