Teknologi.id – Awal bulan depan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan penerbitan dasar aturan untuk transportasi ojek online sudah selesai.
Melalui peraturan tersebut pemerintah akan resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum.
“Insyaallah awal bulan depan selesai,” ujar Budi, Sabtu (12/1) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, sampai kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih menekankan aspek keamanan dan keselamatan dalam calon peraturan mereka.
Baca juga: Kelebihan GO-RESTO Dibandingkan GO-FOOD
Seperti diketahui, sepeda motor yaitu jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan. Terlebih sejumlah pengemudi masih kerap melanggar ketentuan yang ada dikala membawa kendaraannya.
“Apalagi dikala menggunakan handphone saat berkendara,” imbuh Budi.
Di daerah yang sama, Presiden Joko Widodo juga memberikan pentingnya payung aturan bagi transportasi roda dua. Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online.
“Intinya kami ingin menawarkan payung aturan yang terang mengenai acara transportasi online biar semuanya jelas,” ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menyampaikan perlu waktu semoga pemerintah sanggup merangkul semua pemangku kepentingan transportasi online. Ia memberi teladan keberhasilan Kemenhub yang sudah menyelesaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 ihwal Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online.
Baca juga: Lebarkan Layanan, Grab Akan Terjun Dalam Persaingan Agen Travel Online
Namun, Jokowi menyadari menciptakan peraturan aturan untuk kendaraan roda dua sebagai alat transportasi bukan kasus mudah. Bahkan ia menyebut tak ada aturan di internasional yang pernah melaksanakan hal serupa.
“Secepat-cepatnya, nanti akan keluar PM ihwal ojek online,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah berencana menggunakan hak diskresi untuk menawarkan payung aturan bagi ojek online. Kemenhub bakal mengakibatkan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintah.
Hal ini karena kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum menyerupai disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(DWK)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Awal Februari, Status Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum"
Posting Komentar