7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila Dan Uud 1945

Penyimpangan demokrasi terpimpin

Pernahkah RG Squad mendengar ihwal sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh presiden pertama kita. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin, dan  berlaku hingga tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.

Bung Hatta pernah menyampaikan jika konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik. Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi ini menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila, salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

Perwujudan Nasakom

2. Prosedur pembentukan MPRS, sebab anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS, sebab forum ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal kiprah DPAS ialah memberi balasan atas pertanyaan presiden dan memberi ajuan kepada pemerintah.

4. Prosedur pembentukan DPRGR, sebab anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan dewan perwakilan rakyat dan presiden ialah seimbang. Presiden tidak sanggup membubarkan DPR, sebaliknya dewan perwakilan rakyat tidak sanggup memberhentikan presiden.

 Lembaga-Lembaga periode Demokrasi Terpimpin

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup, sebab tidak ada hukum ihwal jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS. Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, RG Squad! Ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan ketika Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru menciptakan pemerintahannya terkesan adikara atas kebijakan-kebijakan yang dibentuk olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Soekarno juga menciptakan penyimpangan terhadap politik luar negeri.

Gimana kau hingga di sini, sudah paham? Buat RG Squad yang ingin belajarnya jadi lebih seru bareng teman-teman se-Indonesia,  sanggup banget nih gabung di ruangguru digital bootcamp (rgdb) dan temukan bahan pelajaran menariknya lainnya.

New Call-to-action

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap Pancasila Dan Uud 1945"

Posting Komentar