Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan Bksda

Burungnya.com – Belum usang ini terdapat perkara penangkapan seorang kicau mania alasannya yaitu terlibat dalam jual beli burung Cucak Ijo. Diketahui, dikala ini Cucak Ijo sudah masuk daftar burung dilindungi. Kalau tidak mempunyai surat izin memelihara atau penangkaran dari BKSDA maka orang tersebut sanggup ditangkap dan burungnya disita.

Lalu, untuk menanggulangi hal tersebut? Apakah ada solusi biar kicau mania tetap sanggup memelihara burung dilindungi? Tentu saja ada, caranya dengan melengkapi syarat memelihara burung dilindungi sesuai peraturan BKSDA.

Burung yang masuk daftar dilindungi sanggup menjerat siapa saja yang menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan burung tersebut secara bebas.

Masyarakat Umum Boleh Memelihara Burung Dilindungi

Dalam Peraturan Menteri (Perman) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat beberapa burung peliharaan rumahan yang masuk daftar burung dilidungi. Sehingga, burung-burung tersebut dikala ini dihentikan diperjualbelikan dan dibudidayakan secara bebas.

Dengan kata lain, pihak yang boleh memelihara burung dilidungi yaitu Balai Konservasi dan Suaka Margasatwa. Namun, masyarakat umum bahwasanya masih boleh ikut memelihara atau menangkar burung dilidungi asalkan telah melengkapi syarat-syarat dan ketentuan dari BKSDA.

 Belum usang ini terdapat perkara penangkapan seorang kicau mania alasannya yaitu terlibat dalam  Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan BKSDA
Tim BKSDA Jember Melakukan Peninjauan di Penangkaran Burung (suarasurabaya.net)

Dalam hal ini masyarakat berperan dalam membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji, yang dikutip dari greeners.co pada Maret 2016, menyampaikan sudah cukup usang peraturan wacana penangkaran maupun pemeliharaan satwa langka untuk personal dibuat.

Dengan adanya peraturan tersebut masyarakat sanggup membantu pemerintah dalam melestarikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Baca juga: 405 Jenis Burung Dilindungi Undang-Undang dan Pemerintah

Masyarakat Harus Mempunyai Sertifikat Khusus

Masyarakat yang sudah mempunyai izin, tumbuhan dan satwa liar tersebut sanggup diperjualbelikan dengan beberapa syarat pendukung lainnya.

“Salah satu syarat binatang langka yang sanggup dijual atau dipelihara yaitu yang didapat dari penangkaran ya, bukan diambil dari alam,” katanya.

Syarat lain untuk memelihara binatang langka yaitu binatang tersebut harus berasal dari penangkaran yang sudah masuk kategori F2. Apa itu binatang kategori F2? Hewan F2 merupakan binatang yang sudah masuk generasi ketiga dikala berada di penangkaran.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti menyampaikan bahwa BKSDA dikala ini memberi rekomendasi kepada masyarakat yang ingin memelihara satwa dilidungi yakni dengan menciptakan sertifikat satwa dilindungi kategori F2.

Kalau sudah mempunyai sertifikat satwa dilidungi kategori F2 masyarakat akan terhindar dari pelanggaran sejumlah ketentuan BKSDA menyerupai UU 5/1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP 7/1999 wacana Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Ada sertifikat khusus, satwa dilindungi yang boleh dipelihara masyarakat kategori F2, satwa turunan. Kalau indukannya kategori F0, mempunyai keturunan, kemudian mempunyai keturunan lagi. Kaprikornus sanggup disebut generasi ketiga yang boleh dipelihara,” jelasnya, menyerupai yang dilaporkan oleh detik.com (12/4/2018).

Baca juga: 3 Jenis Burung Ini Dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi

Pengertian Hewan Kategori Appendix 1 dan Appendix 2

Di samping itu, binatang langka yang legal dan boleh dimanfaatkan sesudah ditangkarkan hanya binatang dengan kategori Appendix 2. Apa itu binatang kategori Appendix 2? Hewan Appendix 2 yaitu binatang langka yang dilindungi di alamnya.

Hewan kategori Appendix 2 dihentikan diambil dan dijual apabila keturunan binatang langka pribadi dari alam. Namun, apabila binatang tersebut sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau setelahnya boleh dimanfaatkan.

Sementara, binatang langka kategori Appendix 1 yaitu binatang langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan, tetap dihentikan dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.

Contoh binatang kategori Appendix 1 di antaranya, anoa, rino bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, siamang, serta orangutan.

Sedangkan binatang kategori Appendix 2 menyerupai burung Elang, Alap-alap, buaya muara, Jalak Bali, Jalak Putih, dan lain-lain.

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat yang harus dilakukan untuk sanggup memelihara binatang dilindungi yang dirangkum dari wawancara bersama Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Syarat Memelihara Burung Dilindungi

Mengajukan surat izin dalam bentuk propozal izin menangkar atau memelihara binatang dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) individu atau perseorangan lengkap dengan sertifikat notaris untuk tubuh usaha.

Jangan lupa menciptakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan sekitar.

Surat SBGU ini isinya keterangan bahwa acara penangkaran atau pemeliharaan burung Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Terdapat sertifikat lahir burung atau bukti tertulis asal permintaan indukan burung.

Indukan burung dilindungi harus berasal dari burung yang sudah didaftarkan sebagai burung penangkaran atau peliharaan secara sah.

Hal ini berarti burung dari tangkapan liar tidak diperbolehkan dipelihara alasannya yaitu tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, syarat burung dilindungi yang akan dipelihara atau ditangkarkan harus sudah melewati tiga generasi penangkaran oleh manusia.

BAP sudah siap secara teknis, menyerupai sangkar burung tempat penangkarann atau perawatan burung dilidungi, pakan burung, perlengkapan memelihara burung, dan lain-lain.

Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat apabila burung dilidungi tadi berasal dari tempat lain, menyerupai laporan dari omkicau.com.

Cara Mengurus Izin Penangkaran Burung Dilindungi di BKSDA

Jika Anda ingin menangkar burung dilidungi, maka Anda harus mempunyai surat izin dari BKSDA.

Surat izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pelestari Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, dan ditembuskan ke Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Sekjen PHKA, dan Kepala BKSDA setempat.

 Belum usang ini terdapat perkara penangkapan seorang kicau mania alasannya yaitu terlibat dalam  Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan BKSDA
Kapolres Jember dan BKSDA sosialisasi wacana burung dilindungi (bbksdajatim.org)

Berikut beberapa persyaratan untuk memelihara atau menangkar burung dilindungi:

  • Anda harus menciptakan proposal izin untuk menangkar atau memelihara burung dilindungi ke BKSDA Provinsi.
  • Anda harus menyiapkan fotocopy KTP untuk individu atau perseorangan. Jika Anda mempunyai perjuangan ternak atau penangkaran, maka harus dilengkapi dengan sertifikat notaris untuk tubuh usaha.
  • Anda harus membawa Surat Keterangan Bebas Gangguan Usaha yang dikeluarkan kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa acara penangkaran dan pemeliharaan satwa tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Siapkan pula bukti tertulis asal-usul indukan. Burung yang akan dipelihara atau ditangkar harus berasal dari penangkaran resmi dan bukan hasil tangkapan alam.
  • BAP kesiapan teknis yang meliputi sangkar tempat penangkaran atau pemeliharaan satwa dilindungi, kesiapan pakan, perlengkapan penunjang perawatan, dan lain sebagainya.
  • Jika burung berasal dari provinsi lain, maka Anda harus menciptakan surat rekomendasi dari Kepala BKSDA Provinsi asal burung tersebut.

Lantas mekanisme apa yang harus dilakukan terlebih dahulu? Sebaiknya Anda menyiapkan dulu syarat-syarat menyerupai bukti tertulis asal permintaan indukan burung dilidungi, BAP kesiapan teknis penangkaran, serta surat rekomendasi dari kepala BKSDA.

Setelah semua beres, Anda gres memulai pengajuan izin penangkaran. Pengurusan surat-surat tersebut sanggup dilakukan di kantor BKSDA Provinsi.

Cara Mencari Bukti Asal-usul Indukan Burung Dilindungi

Bukti asal-usul indukan burung dilidungi sanggup didapat melalui cara-cara berikut:

  • Jika burung tersebut merupakan hasil tangkapan alam, Anda harus mengajukan izin tangkap terlebih dahulu ke Kepala BKSDA Provinsi.
  • Apabila burung berasal dari impor atau diimpor dari negara lain, maka Anda harus melengkapinya dengan dokumen impor burung.
  • Lalu bila burung dari konservasi, maka Anda harus meminta surat keterangan dari taman burung, kebun binatang, dan penyelamat satwa.
  • Untuk BAP persiapan teknis, Anda sanggup memperolehnya dari hasil survei Tim BKSDA Provinsi yang ditandatangani oleh Kepala BKSDA.
  • Untuk kepemilikan burung dilindungi, Tim BKSDA akan menilik bukti asal-usul ring yang terdapat pada kaki burung. Oh iya, biasanya ring burung harus mempunyai aba-aba khusus.
  • Jika burung dilidungi yang sudah beredar di pasaran (seperti Jalak Bali, Jalak Putih, dan lain-lain) tidak dilengkapi ring pengenal atau penangkaran, maka akan dianggap satwa curian atau ilegal, atau tangkapan alam, sehingga BKSDA bakal melaksanakan penyitaan serta dilanjutkan dengan proses aturan yang berlaku, menyerupai yang disadur dari omkicau.com (3/8/2017).

Demikian syarat memelihara burung dilidungi yang diperbolehkan BKSDA. Jika Anda dikala ini sedang memelihara burung dilindungi, sebaiknya segera melapor ke BKSDA setempat atau menciptakan surat izin untuk memelihara burung dilidungi.

Ini lebih baik dilakukan daripada Anda ditangkap alasannya yaitu dituduh menyimpan atau memperjualbelikan burung dilindungi secara ilegal.

Kalau tidak salah, eksekusi untuk pelaku yang memelihara burung dilindungi tanpa izin sanggup dijerat eksekusi penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Cukup menyeramkan bukan? Mungkin kicau mania di seluruh nusantara akan merasa hal ini sungguh merepotkan, tapi bila sudah bicara wacana hukum, maka harus segera dipenuhi.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman, dan cantumkan sumbernya. Terima kasih.

Pencarian terkait:

  • bentuk sertifikat burung biar kondusif kita pelihara
  • prosedur penangkaran burung f0
  • prosedur wawancara bksda
  • persaratan bksda
  • membuat surat binatang yang dilindungi
  • izin ke bksda
  • cucak ijo bakal disita
  • cara mengurus perizinan cucak hijau
  • cara mengurus izin penangkaran binatang di lindungi
  • syarat-syarat izin memelihara burung hijau daun

Sumber https://burungnya.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Memelihara Burung Dilindungi Sesuai Ketentuan Bksda"

Posting Komentar