Baru-baru ini, topik wacana amnesti pajak sedang ramai diperbincangkan. Meskipun terkesan ‘berat’, penting lho untuk kau memahami topik ini. Selain menjadi update dengan pembahasan terkini, kau juga sanggup sekaligus memperdalam ilmu ekonomi kamu. Yuk simak klarifikasi sederhana wacana amnesti pajak!
Setiap warga negara yang telah berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan jumlah penghasilan dan harta yang dimiliki kepada kantor pajak. Beberapa persen dari nilai penghasilan dan harta tersebut akan dikenakan pajak yang wajib dibayar setiap bulan. Selain itu, tiap tahunnya mereka juga harus menciptakan laporan jumlah pajak yang telah dibayarkan ke negara. Sayangnya, tidak semua orang mengetahui wacana kewajiban tersebut. Bahkan, ada juga oknum yang sengaja menyembunyikan hartanya sehingga sanggup lolos dari kewajiban membayar pajak. Hal ini dilakukan salah satunya dengan cara menyimpan kekayaan di luar negeri.
Pajak itu mempunyai tugas penting bagi suatu negara, terutama dalam hal pembangunan. Lihat saja apa yang terjadi pada negara Yunani akhir banyak warga negaranya yang tidak taat pajak. Yup, negara itu dinyatakan gulung tikar di tahun 2015 yang lalu. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah Indonesia ingin biar pendapatan pajaknya sesuai target. Hal tersebut merupakan alasan utama disahkannya Undang-Undang wacana Pengampunan Pajak.
Undang-undang tersebut disahkan pada bulan Juli tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan amnesti pajak sebelumnya sudah pernah diterapkan sebanyak dua kali di Indonesia. Namun implementasinya dianggap tidak efektif. Selain Indonesia, banyak juga negara-negara lain yang pernah menerapkan kebijakan ini.
Lalu, kenapa sih harus menarik orang-orang untuk membayar pajak lewat kebijakan amnesti pajak? Jadi, orang-orang yang lalai dalam kewajiban pajaknya dianggap mempunyai utang pajak kepada negara. Selain itu, mereka juga sanggup dikenakan hukuman manajemen dan hukuman pidana. Amnesti pajak ditawarkan biar orang-orang mau melaporkan hartanya tanpa takut mendapatkan sanksi. Jika harta dan penghasilan mereka telah tercatat, kantor pajak sanggup memperlihatkan tagihan pajak setiap bulannya.
Amnesti pajak tidak didapatkan secara cuma-cuma, lho. Ada biaya tebusan yang harus dibayarkan. Maka dari itu, slogan kebijakan amnesti pajak tahun 2016 ini adalah: ungkap, tebus, lega. Tarif tebusan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan kriteria yang telah digolongkan oleh pemerintah. Bagi oknum-oknum yang menyimpan hartanya di luar negeri, terdapat dua pilihan yang memengaruhi besar tarif tebusan. Mereka sanggup menentukan melapor dan tetap menyimpan harta di luar negeri atau melapor dan memindahkan hartanya ke Indonesia. Pemerintah memerkirakan pemanis pendapatan pajak melalui jadwal pengampunan pajak sanggup mencapai 165 triliun rupiah.
Target dari program amnesti pajak yaitu seluruh Warga Negara Indonesia. Namun, prioritas diberikan kepada orang-orang atau tubuh yang mempunyai harta dalam jumlah besar. Amnesti pajak hanya akan berlaku sampai 31 Maret 2017. Jadi, jika ada yang mau ikut serta harus segera mengurus sebelum periodenya habis.
Sebagian orang pesimis akan keberhasilan penerapan kebijakan amnesti pajak. Kebijakan ini juga dianggap sanggup mengakibatkan rasa iri pada orang-orang yang taat pajak. Mereka tidak mendapatkan laba atau pun apresiasi atas kepatuhan mereka. Sedangkan, orang-orang yang lalai malah mendapatkan keringanan. Namun hal-hal tersebut tidak menurunkan optimisme pemerintah dalam keberhasilan jadwal amnesti pajak. Semoga jadwal ini berjalan lancar dan sukses ya.
Nah, itulah klarifikasi singkat wacana amnesti pajak. Gimana, smart buddies, cukup gampang untuk dipahami kan? Semoga sanggup semakin menambah wawasanmu, ya! Kamu mau berguru lebih dalam mengenai pajak? Kamu sanggup berguru dengan guru privat di ruangles loh. (AZN/TN)
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Mengapa Semua Orang Membahas Tax Amnesty? Berikut Jawabannya!"
Posting Komentar