Hukum Islam Memelihara Burung Dalam Sangkar, Boleh Atau Tidak?

Burungnya.com – Banyak kicau mania memelihara burung dalam sangkar atau kandang. Kira-kira dalam aturan Islam, bolehkah merawat burung dalam sangkar? Untuk duduk masalah ini, sebetulnya sudah dibahas dalam Hadist Riwayat Bukhari, Muslim.

Ya, dalam hadist tersebut dijelaskan ihwal kucing yang dipelihara dalam kandang. Namun, hal ini kucing dan burung dapat dianggap sebagai binatang atau subjek yang sama. Sehingga, hadist tersebut sudah dapat mewakili pertanyaan bolehkah memelihara burung dalam sangkar.

Baca juga: Hukum Memelihara Burung Kicau Dalam Pandangan Islam

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Bolehkah seseorang memelihara burung di dalam sangkar?

Jawab:

Tidak duduk masalah memelihara burung atau binatang dalam sangkar selama pemiliknya menyediakan semua kebutuhan burung. Kebutuhan yang dimaksud berupa makanan, minuman, menciptakan burung hangat dikala cuaca hambar dan menciptakan burung sejuk dikala suasana panas.

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz Ammi Nur Baits ihwal Hukum Jual Beli Burung Berkicau dalam Islam

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang perempuan diadzab alasannya kucing yang ia kurung hingga mati alasannya kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).

Orang yang memelihara binatang dalam sangkar dan memperlihatkan apa yang diperlukan binatang tersebut, maka hal tersebut tidak duduk masalah atau diperbolehkan.

Jadi perlu diingat bahwa memperlihatkan makan dan minum burung sangatlah penting dalam Islam. Apabila Anda hingga lalai dalam memperlihatkan pakan dan minum sehari-hari pada burung, maka jadinya yaitu neraka.

Baca juga: Ini Jawaban Ustadz ihwal Hukum Lomba Burung dalam Pandangan Islam

Demikian aturan Islam memelihara burung dalam sangkar. Jawabannya, tentu saja merawat burung di dalam kandang, asalkan harus diberi pakan dan minum. Kalau burung dibiarkan begitu saja di dalam sangkar tanpa makan minum, maka pemiliknya berdosa dan akan masuk neraka.

Jika artikel Burungnya.com bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain.

Pencarian terkait:

  • kucing dan burung dalm hk

Sumber https://burungnya.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Islam Memelihara Burung Dalam Sangkar, Boleh Atau Tidak?"

Posting Komentar