Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi kewajiban tatap muka minimal 24 jam per ahad bagi guru. Aturan tersebut diberlakukan sebagai syarat pencairan pemberian profesi guru. Syarat tersebut diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan. Kebijakan tersebut ada di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 perihal Guru dan Dosen. Pada ayat (2) disebutkan, bahwa beban kerja tersebut yakni 24 jam minimal, kemudian maksimalnya 40 jam tatap muka.
Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain. Hal ini berdampak pada guru yang hanya disibukkan dengan mengejar pemenuhan sasaran tatap muka. Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Dengan demikian, guru tidak lagi harus ke sana kemari untuk mencapai target, tapi cukup di sekolah tempatnya bertugas. Pola ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden. Nantinya, hal ini akan berlaku untuk seluruh guru SD, SMP, termasuk juga SMA di sekolah negeri maupun swasta. Baik guru yang sudah PNS dan sudah mendapat pemberian profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat.
Selain itu, ketetapan ini juga bertujuan semoga guru tidak perlu membawa pulang pekerjaannya ke rumah. Termasuk lima kewajiban guru, menyerupai melaksanakan kegiatan pembelajaran, merencanakan kegiatan berguru dan mengajar, melaksanakan pembinaan, serta penilaian, dan juga perhiasan kiprah lainnya.
Peraturan yang masih bersentuhan dengan planning full day school (kini Penguatan Pendidikan Karakter) ini juga menyangkut profesionalitas guru, yang salah satunya diukur melalui waktu kerja. Jadi, bila guru masuk pukul 08.00, pulangnya minimal pukul 16.00. Peraturan itu juga berlaku untuk guru di pedalaman, sementara guru tidak tetap tidak diwajibkan.
Penerapan ini nantinya akan diproses dengan pembuatan ketidakhadiran nasional oleh pihak Dirjen. Bagi guru yang tidak mematuhi, akan dikenakan hukuman berupa penundaan dana sertifikasi dan administrasi.
Kebijakan ini tentu mendapat sorotan dari banyak sekali pihak. Salah satunya dianggap menyerupai ingin memuluskan konsep full day school yang masih menuai pro dan kontra, dengan mengorbankan guru. Selain itu, Retno Listyarti selaku Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia juga turut berpendapat, Mendikbud seperti hendak mengakibatkan guru pegawai struktural bukan fungsional. Ia menambahkan, guru bekerja justru tanpa batasan jam. Misalnya, menciptakan soal dan koreksi pekerjaan siswa, sanggup dilakukan kapan saja termasuk di rumah, di luar jam kerja. Dengan kebijakan itu, Retno menyampaikan guru akan kelelahan dan sanggup tidak maksimal melayani penerima didik.
Well, acara ini memang masih dalam proses pengkajian secara mendalam. Jika jadi diterapkan, maka sekolah akan meliburkan siswa selama dua hari dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu sanggup dimanfaatkan untuk berkumpul lebih usang dengan keluarga.
Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa kewajiban setiap pengajar yakni memperlihatkan yang terbaik bagi para siswanya. Ke depannya, melalui penerapan kebijakan ini, waktu mengajar bisa jadi lebih kondusif. Dengan jam kerja guru yang lebih khusus, maka siswa pun akan mendapat pembelajaran yang efektif.
Tidak hanya itu, Mendikbud pun kini tengah berupaya memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah. Selama ini, kepala sekolah masih mempunyai tanggung jawab mengajar. Namun sekarang, kepala sekolah bukan guru lagi, tapi manager. Jadi, setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan fokus mengelola manajemen yang ada.
Kemudian, Mendikbud sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk jenjang SD dan SMP. Apabila diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, maka beberapa di antaranya akan dihapuskan. Kita doakan saja program-program dari Kemendikbud sanggup memperlihatkan imbas yang signifikan untuk pendidikan Indonesia ya. Kalau menurutmu, bagaimana? Share pendapatmu di kolom komentar ya! Mari berdiskusi :) (IH/TN)
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tahun 2017, Kemendikbud Wajibkan Guru Mengajar 40 Jam Seminggu. Akankah Efektif?"
Posting Komentar