Ini Cara Pemerintah Atasi Praktik Jual Beli Data Pribadi

Technologue.id, Jakarta – Banyaknya praktik jual beli data langsung di Indonesia menciptakan pemerintah tak tinggal diam. Baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo dilaporkan tengah menyiapkan serangkaian regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi data pribadi.


Hal tersebut dilakukan dengan cara menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dan ke depannya, hal tersebut dibutuhkan dapat memberi pinjaman yang lebih baik semoga data langsung tak disalahgunakan.


Baca Juga:

Bocorkan Data Pribadi User, Google Plus Segera Ditutup


“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak dewan perwakilan rakyat guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan”, kata Ismail, Ketua BRTI melalui siaran pers yang disebarkan melalui website resmi Kominfo.


Sebenarnya sejauh ini pinjaman pada data langsung sudah ada undang-undangnya. Bahkan, secara umum, pemerintah sudah mempunyai 30 regulasi yang mengatur soal data pribadi. Namun hal tersebut dinilai masih kurang untuk mengatasi duduk perkara tersebut.


“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.


Baca Juga:

Era Big Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Kunjung Disahkan


Tak cuma itu, ke depannya BRTI dan Kominfo juga akan meminta kepada para penyedia platform e-commerce maupun media umum untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melaksanakan jual beli data langsung melalui kanal yang dimiliki.


BRTI pun sudah merancang sejumlah langkah strategis guna mengatasi penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi. Di antaranya ialah pengetatan pendaftaran kartu SIM prabayar, membuka kanal pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI, dan bekerja sama dengan pihak terkait ibarat otoritas di bidang finansial dan pegawanegeri penegak hukum.


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Cara Pemerintah Atasi Praktik Jual Beli Data Pribadi"

Posting Komentar