Technologue.id, Jakarta – Banyaknya praktik jual beli data langsung di Indonesia menciptakan pemerintah tak tinggal diam. Baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo dilaporkan tengah menyiapkan serangkaian regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi data pribadi.
Hal tersebut dilakukan dengan cara menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dan ke depannya, hal tersebut dibutuhkan dapat memberi pinjaman yang lebih baik semoga data langsung tak disalahgunakan.
Baca Juga:
“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak dewan perwakilan rakyat guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan”, kata Ismail, Ketua BRTI melalui siaran pers yang disebarkan melalui website resmi Kominfo.
Sebenarnya sejauh ini pinjaman pada data langsung sudah ada undang-undangnya. Bahkan, secara umum, pemerintah sudah mempunyai 30 regulasi yang mengatur soal data pribadi. Namun hal tersebut dinilai masih kurang untuk mengatasi duduk perkara tersebut.
“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.
Baca Juga:
Era Big Data, RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Kunjung Disahkan
Tak cuma itu, ke depannya BRTI dan Kominfo juga akan meminta kepada para penyedia platform e-commerce maupun media umum untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melaksanakan jual beli data langsung melalui kanal yang dimiliki.
BRTI pun sudah merancang sejumlah langkah strategis guna mengatasi penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi. Di antaranya ialah pengetatan pendaftaran kartu SIM prabayar, membuka kanal pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI, dan bekerja sama dengan pihak terkait ibarat otoritas di bidang finansial dan pegawanegeri penegak hukum.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Realme Janjikan Update Android Pie Di Bulan JuniTechnologue.id, Jakarta – Realme berupaya cepat menggulirkan update Android Pie untuk line up smartphone-nya. Sesuai komitmen yang diu… Read More...
Xiaomi Redmi Note 7 Berhasil Terjual 4 Juta UnitTechnologue.id, Jakarta – Baik kelas menengah ataupun kelas atas, smartphone buatan Xiaomi selalu ditunggu-tunggu oleh para pecinta ga… Read More...
Qualcomm Dan Samsung Kompak Tak Jual Modem 5G Ke AppleTechnologue.id, Jakarta – Apple kewalahan mencari pemasok modem 5G. Pasalnya, Qualcomm dan Samsung menolak proposal menjadi pemasok mo… Read More...
Lenovo Ikut Ramaikan Industri Smartphone Layar LipatTechnologue.id, Jakarta – Sejak kemunculan smartphone layar lipat buatan Samsung, ramai-ramai para vendor smartphone lainnya pun ikut … Read More...
Ini Taktik Gres Huawei Dan Gaji Untuk Dominasi Pasar SmartphoneTechnologue.id, Jakarta – Dimulai semenjak tahun 2012 lalu, Huawei memutuskan untuk memisahkan merek dagang Huawei dan Honor untuk pro… Read More...
0 Response to "Ini Cara Pemerintah Atasi Praktik Jual Beli Data Pribadi"
Posting Komentar