8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak bisa mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S At Taubah Ayat 60)
Berikut ini yakni orang-orang yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat:
1.Fakir (orang yang tidak mempunyai harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang mempunyai banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang gres masuk Islam)
6. Fisabilillah (p0juang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia peserta dan pengelola dana zakat)
Zakat yang ditunaikan melalui forum zakat akan didistribusikan dengan lebih sempurna sesuai dengan target yaitu menurut asnaf yang telah ditentukan.selain itu
Zakat lewat forum juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. zakat yang disalurkan eksklusif kepada penerima, keuntungannya hanya bisa dirasakan sesaat.
Transfer Zakat
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat>> https://sharinghappiness.org/zakat-penghasilan
www.rumahzakat.org
#SaatnyaZakat #Zakat #RumahZakat #Infak #Sedekah #Pemberdayaan #SayaBerdaya #DonasiOnline #Donasi #SaatnyaBerbagi #ZakatEmas #ZakatPerdagangan #ZakatPertanian #ZakatPenghasilan
Sumber http://es-saga.blogspot.comPerintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak bisa mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S At Taubah Ayat 60)
Berikut ini yakni orang-orang yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat:
1.Fakir (orang yang tidak mempunyai harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang mempunyai banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang gres masuk Islam)
6. Fisabilillah (p0juang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia peserta dan pengelola dana zakat)
Zakat yang ditunaikan melalui forum zakat akan didistribusikan dengan lebih sempurna sesuai dengan target yaitu menurut asnaf yang telah ditentukan.selain itu
Zakat lewat forum juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. zakat yang disalurkan eksklusif kepada penerima, keuntungannya hanya bisa dirasakan sesaat.
Transfer Zakat
BNI Syariah 155 555 5589
Mandiri 132000 481 974 5
Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Link Zakat>> https://sharinghappiness.org/zakat-penghasilan
www.rumahzakat.org
#SaatnyaZakat #Zakat #RumahZakat #Infak #Sedekah #Pemberdayaan #SayaBerdaya #DonasiOnline #Donasi #SaatnyaBerbagi #ZakatEmas #ZakatPerdagangan #ZakatPertanian #ZakatPenghasilan
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ 8 Golongan Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat"
Posting Komentar