Predatory Pricing Di Industri Transportasi Online, Dapat Merusak Iklim Investasi?

Technologue.id, Jakarta – Sudah beberapa kali masyarakat mendengar tuduhan predatory pricing pada produk atau pasar yang diregulasi pemerintah. Belum hilang dari ingatan, gosip ini sempat mencuat saat persaingan taksi konvensional kesudahannya menciptakan pemerintah batas bawah tarif angkutan ini. Yang lebih akrab ialah polemik harga tiket pesawat terbang yang masih berlangsung sampai kini. Dan yang sedang hangat, tuduhan adanya praktek predatory pricing dalam tarif gres ojol oleh sejumlah pihak.


Benny Pasaribu, Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), mengingatkan supaya Kementerian Perhubungan dan pihak lain tidak gampang menuduh adanya predatory pricing sebab sanggup mengganggu pertumbuhan industri terkait dan merusak iklim investasi.


“Dalam aturan persaingan perjuangan ada prinsip ‘Rule of Reason’ yang menuntut penelitian mendalam dan pembuktian secara prosedural. Tidak sanggup loncat pada kesimpulan adanya pelanggaran dan eksklusif menuduh,” ujar Benny di Jakarta (28/5).


Baca Juga:


Driver Ojol di Daerah Harapkan Tarif Naik


Benny Pasaribu, yang juga Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, mengingatkan bahwa penetapan batas bawah tarif transportasi oleh Kemenhub cenderung membela perusahaan operator tertentu meskipun sanggup merugikan konsumen. Intervensi Kemenhub dalam memilih harga atau tarif batas bawah di pasar cenderung mengakibatkan persaingan pasar terdistorsi.


“Perusahaan yang efisien dilarang menjual produknya di bawah harga batas bawah tersebut. Sementara perusahaan yang tidak efisien diuntungkan sebab sanggup bertahan di pasar. Nah, kehadiran perusahaan yang tidak efisien ini akan merongrong daya tahan dan daya saing perekonomian bangsa,” ujar Doktor Ekonomi Persaingan dari Universitas Ottawa, Kanada, ini.


Pernyataan Benny senada dengan pernyataan Komisioner KPPU Guntur Saragih yang menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek online. Menurut Guntur, penetapan harga seyogianya diserahkan pada mekanisme pasar. “Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas,” ujar Guntur dikutip media (25/3).


Baca Juga:

5 Tips Mudik Idulfitri Lancar dan Nyaman


Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku perjuangan untuk menunjukkan layanan yang lebih murah kepada konsumen. Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku perjuangan lain untuk berminat masuk ke industri.


Guntur juga mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan kekerabatan kemitraan antara operator dan kawan pengemudi selaku pelaku perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Menurut Benny, proses pembuktian adanya dugaan praktik predatory pricing di industri transportasi online tidak mudah. Secara prosedural harus diawali dengan memilih lingkup pasar. Hal ini membutuhkan perhitungan dalam memilih produk dan wilayah geografis persaingannya. Dengan demikian akan sanggup dipetakan siapa bersaing dengan siapa dalam produk apa dan di wilayah mana. Motif dan dampaknya juga penting diuji di lapangan.


“Bisa dilakukan tapi memang tidak mudah,” ujar Benny.


Baca Juga:

Musim Mudik, XL Axiata Sediakan Aplikasi Navigasi Digital


Oleh karenanya Benny menghimbau supaya pengamat dan terutama pemerintah tidak tergesa-gesa menyimpulkan dan mengumumkan ke publik adanya dugaan praktik persaingan tidak sehat yang dialamatkan terhadap pelaku usaha, apalagi dalam situasi ekonomi global dan domestik yang masih tidak menentu.


“Dalam menghadapi situasi defisit neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan, seharusnya kita lebih mengutamakan penciptaan kondisi yang aman untuk meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri. Memang itu butuh kebijaksanaan,” tutup Benny.


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Predatory Pricing Di Industri Transportasi Online, Dapat Merusak Iklim Investasi?"

Posting Komentar