Pengumuman Kelulusan Smp Tahun 2017/2018


PENGUMUMAN KELULUSAN Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017/2018

Hari yang ditunggu-tunggu oleh akseptor didik Sekolah Menengah Pertama kelas 9 sehabis menuntaskan serangkaian Ujian simpulan berupa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (baik UNBK maupun UNKP) ialah menunggu pengumuman kelulusan. Hal ini menjadi contoh dan dasar mereka untuk merencanakan melanjutkan pada pendidikan di tingkat berikutnya baik SMA, SMK, atau MA. Walaupun sebagian mereka sudah mengikuti seleksi bahkan mungkin ada yang sudah lulus diterima di sekolah-sekolah (SLTA) tertentu yang telah menyelenggarakan seleksi lebih awal tanpa menunggu pengumuman kelulusan di tingkat SMP.
Bagi satuan pendidikan, pengumuman kelulusan juga menjadi acara yang dirancang dimana sekolah akan mendapatkan hasil UN akseptor didik yang kemudian disiapkan untuk diinformasikan segera kepada akseptor didik sehingga mereka mengetahui hasil UN lengkap dengan kategori nilai perolehannya. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a.    sangat baik, bila nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
b.    baik, bila nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c.    cukup, bila nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d.    kurang, bila nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Nilai UN memang tidak menjadi kriteria kelulusan akseptor didik. Kelulusan akseptor didik diputuskan dalam rapat dewan guru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan dalam POS USBN, dimana kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
a.    Menyelesaikan seluruh acara pembelajaran;
b.    Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c.    Mengikuti Ujian Nasional; dan
d.    Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Dengan demikian, satuan pendidikan perlu merujuk kepada kriteria perolehan nilai dan nilai rata-rata USBN akseptor didik yang telah ditetapkan dalam dokumen 1 KTSP.


Kapan Pegumuman Kelulusan disampaikan kepada akseptor didik?
Di dalam POS UN 2017/2018 lampiran 3, tercantum bahwa pengumunan UN untuk SMP/MTs ialah tanggal 23 Mei 2018. Sementara dalam POS USBN 2017/2018 tercantum bahwa: Pengumuman kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 28 Mei 2018 untuk tingkat SMP/MTs. Dua hukum ini kemudian diterjemahkan bahwa:
1.    Hasil Ujian Nasional dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional akan diterbitkan oleh panitia UN sentra dan provinsi dan didistribusikan kepada satuan pendidikan pada tanggal 23 Mei 2018.


2.    Satuan Pendidikan sanggup menunjukkan isu hasil UN dengan memampangkan DAKOLNUN di papan pengumuman satuan pendidikan atau melalui isu online (website dan sejenisnya).
3.    Satuan pendidikan segera mengadakan rapat dewan guru dalam memilih kelulusan akseptor didik
4.    Satuan pendidikan mengumumkan kelulusan akseptor didik pada tanggal 28 Mei 2018.

Dalam hal pembagian surat tanda kelulusan akseptor didik, dibutuhkan sekolah memfasilitasi akseptor didik mengungkapkan rasa syukurnya dengan cara-cara yang mencerminkan peseta didik yang berkarakter sebagai indikator pencapaian standar kelulusan. Kegiatan-kegiatan keagamaan dan social sangat direkomendasikan sehingga akseptor didik tidak melaksanakan hal-hal yang bersifat hura-hura yang sanggup mencoreng nama baik pendidikan secara umum dan meniadakan kegiatan yang sanggup mengganggu ketertiban umum, serta keamanan dan keselamatan akseptor didik maupun masyarakat pada umumnya.
Titi mangsa raport kelas 9
Mengacu kepada tanggal pengumuman kelulusan akseptor didik, maka raport kelas 9 ditandatangani oleh Kepala Sekolah pada tanggal yang sama yaitu 28 Mei 2018. Sebagai dokumen laporan evaluasi simpulan tahun yang mencantumkan akseptor didik LULUS atau TIDAK LULUS dari satuan pendidikan sehabis 3 tahun mengikuti pendidikan di tingkat SMP.
SELAMAT DAN SUKSES PESERTA DIDIK KELAS 9, TERUS LANJUTKAN PENDIDIKAN DI TINGKAT SLTA.




Sumber http://virtualpendampingan.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengumuman Kelulusan Smp Tahun 2017/2018"

Posting Komentar