|Pengertian Waran| Waran biasanya menempel sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran sanggup diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih usang pada bukti right, yaitu 3 tahun hingga 5 tahun.
Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada ketika jatuh tempo. Pemilik waran sanggup menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan sesudah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.
|Manfaat dari Waran :|
- Pemilik waran mempunyai hak untuk membeli saham gres perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di pasar sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
- Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh laba (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
- Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
- Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan sanggup diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga sanggup mengalami kerugian (capital loss) bila harga beli tinggi daripada harga jualnya.
|Definisi dan Sejarah Reksa Dana|Definisi reksa dana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio imbas oleh Manajer Investasi yang telah menerima izin dari Bapepam. Dalam bahasa Inggris disebut Mutual Fund. Portofolio imbas tersebut sanggup berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa diantaranya.
|Keuntungan Berinvestasi di Reksa dana|
Dengan adanya reksa dana, sebetulnya investor kecil diberikan kesempatan untuk turut serta dalam berinvestasi di pasar modal, dengan banyak sekali laba sebagai berikut (situs Bapepam-LK, 2010)
- Investor mempunyai susukan untuk menyusun portofolio dari bermacam-macam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
- Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke bermacam-macam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
- Barrier to entry rendah. Siapapun sanggup memulai berinvestasi reksa dana dimulai dari Rp 100 ribu.
- Investasi dikelola oleh Manajer Investasi profesional dengan manajemen oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam-LK.
- Hasil investasi reksa dana belum menjadi obyek pajak.
- Likuiditas tinggi. Unit penyertaan sanggup dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui Manajer Investasi.
- Investor institusional ibarat dana pensiun, bank, perusahaan swasta, juga sanggup memetik laba dari reksa dana.
- Bagi pemerintah dan perusahaan emiten, reksa dana merupakan salah satu sumber dana investasi yang sanggup menjangkau investor secara luas sehingga
dana terkumpul sanggup jauh lebih besar.
Berdasarkan aturan hukumnya, reksa dana dibagi menjadi (situs Bapepam-LK, 2010):
- Reksa dana berbentuk perseroan : Perseroan menghimpun dana dengan menjual saham perdana (IPO), kemudian memakai dana tersebut untuk diinvestasikan dalam banyak sekali jenis efek.
- Reksa dana terbuka (open-end investment company); dimana investor sanggup membeli saham dari reksa dana dan menjual kembali tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
- Reksa dana tertutup (close-end investment company); investor hanya sanggup melaksanakan jual beli melalui bursa imbas dimana saham reksa dana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
- Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) : Ini bentuk yang paling lazim, dimana ada kontrak antara MI dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (UP). MI diberi wewenang untuk mengelola investasi kolektif dan bank kustodian mempunyai wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Reksa dana KIK tidak menerbitkan saham melainkan melalui UP hingga sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Investor yang berpartisipasi akan menerima bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.
-Iswi Hariyani & R. Sefianto Dibyo Purnomo, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana dan Produk Pasar Modal Syariah, Transmedia Pustaka, Jakarta.
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal.
Gambar
Pengertian Waran Dan Reksadana
Sekian uraian tentang Pengertian Waran Dan Reksadana, agar bermanfaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Waran Dan Reksadana"
Posting Komentar