Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

|Pengertian Sistem Ekonomi Campuran| Sistem ekonomi adonan merupakan gabungan atau adonan dari sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi liberal. Pada sistem ini masyarakat diberi kebebasan untuk melaksanakan aktivitas ekonomi, tetapi pemerintah masih berperan untuk mengendalikan dan mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat. Tujuan sistem ini ialah supaya tidak terjadi dampak negatif (keburukan) dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.

Adapun tugas pemerintah dalam sistem ekonomi adonan adalah, sebagai berikut

  • Membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan aktivitas ekonomi masyarakat.
  • Melakukan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskall ialah kebijakan mengatur keuangan negara, khususnya di bidang pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kebijakan moneter ialah kebijakan untuk mengatur keuangan dan perkreditan yang dilakukan pemerintah melalui Bank Sentral.
  • Melakukan aktivitas ekonomi secara langsung, menyerupai mendirikan perusahaan-perusahaan negara dengan tujuan utama memperlihatkan pelayanan untuk kepentingan masyarakat banyak dan menambah pendapatan negara.
Salah satu penganut sistem ekonomi adonan ialah Indonesia, menyerupai tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi adalah,
sebagai berikut.

  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Sumber kekayaan keuangan negara dipakai dengan permufakatan forum perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada forum perwakilan rakyat pula.
  • Perekonomian tempat dikembangkan secara harmonis dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan tugas serta tempat secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dihentikan bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kemudian, di Era Reformasi sekarang, menurut Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 perihal GBHN, Indonesia menyebarkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusahadan bekerja, kontribusi hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan aneka macam struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh kendala yang mengganggu prosedur pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
  • Mengupayakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan belum dewasa terlantar dengan menyebarkan sistem dan jaminan sosial melalui agenda pemerintah serta menumbuhkembangkan perjuangan dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber:
- Suroso, P C. 1994. Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Swasono, Sri Edi. 1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia(UI-Press).

 
Gambar
Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

Sekian uraian perihal Pengertian Sistem Ekonomi Campuran, Semoga bermanfaat...! 

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Sistem Ekonomi Campuran"

Posting Komentar