Pengertian Perusahan menurut Molengraaff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan disini tidak mempersoalkan perihal perusahaan sebagai tubuh usaha, namun justru perusahaan sebagai perbuatan, jadi terkesan hanya mencakup acara usaha.
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menandakan bahwa Pengertian Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, lantaran pekerjaanpun masuk di dalamnya.
Menurut Polak, Pengertian Perusahaan dari sudut komersil artinya gres dikatakan perusahaan apabila dibutuhkan perhitungan keuntungan rugi yang sanggup diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan Laba ialah tujuan utama dari setiap perusahaan, kalau tidak demikian berarti bukan perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan sebagai tubuh usaha.
Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
Dengan demikian pengertian perusahaan menyerupai yang diungkapkan di atas berdasarkan undang-undang mencakup bentuk perjuangan (company) dan sekaligus juga sebagai jenis perjuangan (business). Jadi dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Perusahaan adalah tubuh perjuangan yang menjalankan acara di dalam bidang perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).
Badan usaha yang dimaksud sanggup dijalankan oleh perorangan, komplotan atau tubuh hukum. Disamping itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan diwajibkan untuk menciptakan catatan keuangan yang disimpan selama 10 tahun terhitung semenjak final tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian perusahaan berdasarkan para ahli, supaya goresan pena saya mengenai pengertian perusahaan berdasarkan para hebat sanggup bermanfaat.
Sumber :
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Perusahaan Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar