PELANGGARAN LALU LINTAS
DAN PROSES PENYELESAIANNYA
1. Pengantar.
Angka pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas setiap tahunnya semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga bertambahnya jumlah pemakai jalan yang memakai kendaraan, oleh lantaran itu sudah barang tentu akan berdampak kepada pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas.
Salah satu penanggulangan terhadap gangguan di atas adalah dengan penegakan hukum, baik berupa tindakan edukatif, preventif maupun refresif yang keseluruhannya bertujuan untuk mendidik masyarakat untuk mentaati peraturan dan sopan santun kemudian lintas. Blanko tilang
sebagai catatan penyidik merupakan suatu alat utama yang dipakai dalam penindakan terhadap pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam klarifikasi KUHAP (Pasal 211).
sebagai catatan penyidik merupakan suatu alat utama yang dipakai dalam penindakan terhadap pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam klarifikasi KUHAP (Pasal 211).
Efektifitas penegakan aturan dengan memakai alat tilang diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan oleh para petugas di lapangan.
2. Standar Kompetensi.
Mampu memahami dan menjelaskan perihal penindakan terhadap pelanggaran kemudian lintas.
3. Indikator Hasil Belajar.
a. Mampu menjelaskan pelanggaran kemudian lintas;
b. Mampu menjelaskan pengertian penindakan pelanggaran kemudian lintas;
c. Mampu menjelaskan dasar hukum;
d. Mampu menjelaskan blangko tilang peruntukannya;
e. Mampu menjelaskan klasifikasi penindakan pelanggaran;
f. Mampu menjelaskan kekhususan tilang;
g. Mampu menjelaskan pelanggaran tertentu;
h. Mampu menjelaskan alternatif tilang dan penyelesaiannya;
i. Mampu menjelaskan pelaksanaan penindakan pelanggaran kemudian lintas dan penyelesaiannya.
I. DASAR-DASAR HUKUM, PENGERTIAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
1. Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan Penindakan Pelanggaran Lalu-lintas.
a. Pelanggaran.
adalah penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku.
b. Penindakan.
adalah proses, perbuatan, cara menindak (mengambil tindakan).
c. Penindak.
adalah petugas yang melaksanakan penindakan pelanggaran kemudian lintas.
d Tilang (bukti pelanggaran kemudian lintas) yaitu pelanggaran yang hanya ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran kemudian lintas tertentu.
Adapun kriteria jenis pelanggaaran kemudian lintas tertentu yaitu :
1) Pelanggaran secara kasat mata / gampang diketahui.
2) Tidak dibutuhkan alat untuk membuktikan.
3) Tidak dibutuhkan keterangan ahli.
e. Blangko Tilang.
adalah lembaran tilang yang diberikan penindak kepada pelanggar sebagai bukti telah melaksanakan suatu pelanggaran atau lebih pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu.
f. Pelanggar.
adalah orang yang sedang atau telah melaksanakan pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu.
g. Penindakan pelanggaran kemudian lintas.
adalah tindakan aturan yang ditunjukkan kepada pelanggar peraturan undang-undang kemudian lintas oleh petugas kepolisian baik secara edukatif maupun yuridis.
h. Tindakan edukatif/Tindakan refresif non yustisiil.
adalah bentuk tindakan yang dilakukan oleh petugas Polisi Republik Indonesia kepada pelanggar secara simpatik dalam bentuk teguran / peringatan. Tindakan ini hanya ditujukan kepada pelanggaran kemudian lintas yang sifatnya ringan dan terhadap pelanggar yang masih absurd dengan suatu wilayah.
i. Tindakan yuridis/ tindakan refresif yustisil.
adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Polisi Republik Indonesia kepada pelanggar secara yuridis (Acara Pemeriksaan Cepat / tilang), tindakan ini ditujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan kemudian lintas.
2. Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 perihal KUHAP;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Polri;
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perihal UULAJ;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
e. Kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri, perihal Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan Tertentu, Tanggal 19 Juni 1993.
f. Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu lintas Jalan Tertentu Tanggal 7 Juli 1993.
3. Peraturan Perundangan-undangan yang Mengatur tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
a. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, perihal Kepolisian.
1) Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamdagri yang mencakup terpeliharanya Kamtibmas, Tertib dan Tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
2) Pasal 5 ayat 1
Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara Kamtibmas, Gakkum, serta memperlihatkan perlindungan, pengayoman dan yanmas dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3) Pasal 13
Tugas Pokok Polisi Republik Indonesia yaitu :
a) Memelihara kamtibmas.
b) Menegakkan hukum.
c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
4) Pasal 14 (1), Huruf b.
Polri bertugas menyelenggarakan segala acara dalam menjamin kamtibcar lantas di jalan.
5) Pasal 14 (1), aksara l.
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda dan masyarakat.
6) Pasal 15 (1) aksara f.
Melaksanakan investigasi khusus sebagai potongan dari tindakan kepolisian dalam rangka penegakan hukum.
7) Pasal 15 ayat (2), aksara b.
Menyelenggarakan pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor.
8) Pasal 15 ayat (2), aksara c.
Memberikan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.
9) Pasal 16.
Melakukan upaya paksa dalam rangka proses tindak pidana.
10) Pasal 18.
Untuk kepentingan umum Pejabat Kepolisian Negara dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sanggup bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri.
b. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
1) Pasal 264.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dilakukan oleh:
a) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang kemudian lintas dan angkutan jalan.
2) Pasal 265.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 mencakup investigasi :
a) Surat Ijin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
b) Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji.
c) Fisik kendaraan bermotor.
d) Daya angkut dan atau cara pengangkutan barang.
e) Izin trayek atau izin operasi.
Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan sebagaimana dimaksud diatas sanggup dilakukan secara terpola atau insidentilsesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan investigasi kendaraan bermotor, petugas Polisi Republik Indonesia berwenang untuk :
a) Menghentikan kendaraan bermotor
b) Meminta keterangan kepada pengemudi.
c) Melakukan tindakan lain berdasarkan aturan secara bertanggung jawab.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 perihal KUHAP.
1) Pasal 5 perihal kewenangan penyelidik .
2) Pasal 7 perihal kewenangan penyidik (baik Polisi Republik Indonesia maupun PPNS).
3) Pasal 211 hingga dengan 216 perihal Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
e. Klasifikasi penindakan pelanggaran.
1) Tindakan secara Yuridis terdiri dari:
a) Tindakan dengan menggunakan Tilang, diatur dengan kesepakatan bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, tanggal 18 Nopember 1992 yang menyangkut terhadap 27 pasal pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu.
b) Tindakan dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Singkat, dikenakan terhadap jenis Pelanggaran Lalu Lintas tertentu diluar pasal-pasal Tilang, proses pengajuan melalui Kejaksaan selaku Penuntut Umum sesuai pasal 203 KUHAP.
c) Tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang diatur dengan Peraturan Daerah, Proses Pengajuan dengan menggunakan Tripiring sesuai pasal 205 KUHAP.
2) Tindakan secara edukatif yaitu tindakan berupa teguran atau peringatan.
II. PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN TERTENTU DAN METODE ALTERNATIF TILANG
1. Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas Jalan tertentu dan Angka Pinalti
a. Pengertian pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu.
Adalah suatu pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan kemudian lintas dan angkutan jalan yang berlaku dan dilakukan oleh seseorang di jalan, baik dengan memakai kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki sedemikian rupa sehingga gampang untuk dibuktikan.
Yang dimaksud dengan kasus pelanggaran lalu-lintas tertentu sesuai penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 perihal KUHAP ialah :
1) Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan kemudian lintas atau mungkin
mengakibatkan kerusakan pada jalan.
mengakibatkan kerusakan pada jalan.
2) Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sanggup memperlihatkan SIM, STNK, STUK atau bukti lain yang diwajibkan menurutketentuan peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkan tetapi kedaluwarsa.
3) Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM.
4) Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan kendaraan lain.
5) Membiarkan kendaraan bermotor yang ada dijalan tanpa dilengkapi dengan plat nomor yang sah, sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan
6) Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur kemudian lintas jalan atau APIL, rambu-rambu atau gejala yang ada dipermukaan jalan.
7) Pelanggaran terhadap ketentuan perihal ukuran dan muatan
yang diizinkan, cara menaikan dan menurunkan penumpang dan atau memuat / membongkar barang.
yang diizinkan, cara menaikan dan menurunkan penumpang dan atau memuat / membongkar barang.
8) Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang di tentukan.
b. Angka Pinalti.
Angka pinalti yaitu angka yang diberikan kepada pelanggaran oleh penindak satu atau lebih pelanggaran kemudian lintas jalan tertentu dan atau pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Manakala seorang pelanggar telah diberikan angka pinalti mencapai jumlah yang maksimal yang ditetapkan maka pelanggar tersebut dianggap kurang cakap mengemudi kendaraan dan harus mengikuti uji ulang baik teori maupun praktek mengemudi dan sementara SIM yang bersangkutan harus dibatalkan.
Angka pinalti maksimal yaitu 36 (tiga puluh enam) untuk setiap pelanggaran berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai sebagai berikut :
1) Sepeda motor dan Sejenisnya = 3 (tiga) max 12X pelanggaran
2) Mobil penumpang umum = 9 (sembilan) max 4X pelanggaran
3) Mobil penumpang pribadi = 6 (enam) max 6X pelanggaran
4) Truk, trailer dan bus = 12 (dua belas) max 3X pelanggaran.
Pemberian angka pinalti hanya kepada pelanggar kemudian lintas jalan tertentu yang melaksanakan :
1) Pelanggaran Berulang.
Pelanggaran homogen dilakukan oleh seorang secara berulang satu kali dengan selang waktu dari pelanggaran yang pertama pelanggaran berikutnya.
2) Pelanggaran berganda.
Pelanggaran yang jumlahnya lebih dari satu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar dalam satu kali kejadian pelanggaran.
3) Pelanggaran berat.
Pelanggaran yang dilihat dari akhir yang sanggup ditimbulkan berpeluang terjadinya fatalitas bagi korban atas kejadian itu.
2. Metode Alternatif Tilang.
a. Alternatif I (Membayar / menitipkan denda tilang ke bank).
1) Pelanggar mengertiditilang, dan mendapatkan sangkaan petugas, bersedia mewakilkan dan selanjutnya menanda tangani blangko tilang.
2) Pelanggar mendapatkan lembar biru dan SIM / STNK sebagai jaminan.
3) Setelah menyetor ke bank sanggup mengambil jaminan di tempat
kejadian kasus atau di kantor kemudian lintas.
kejadian kasus atau di kantor kemudian lintas.
4) Bila hari libur / kantor tutup, sanggup menyetorkan uang titipan kepada
petugas kemudian lintas yang telah ditunjuk di kantor kemudian lintas.
petugas kemudian lintas yang telah ditunjuk di kantor kemudian lintas.
5) Pelanggar sanggup melanjutkan perjalanannya.
b. Alternatif II (Mengikuti sidang di pengadilan).
Bila pelanggar menolak sangkaan petugas, maka :
1) Pelanggar diberikan lembar merah dan tidak ditandatangani.
2) Pelanggar menyerahkan SIM, STNK atau Kendaraan sebagai barang bukti (BB).
3) Pelanggar harus mengikuti sidang di pengadilan.
4) Pelanggar mempunyai keleluasaan / menolak sangkaan.
3. Bentuk Tilang
a. Warna merah untuk pelanggar, apabila pelanggar mengikuti sidang pengadilan.
b. Warna biru untuk pelanggar, apabila pelanggar menitipkan / membayar denda ke Bank.
c. Warna kuning untuk arsip Polri.
d. Warna putih untuk arsip Kejaksaan.
e. Warna hijau untuk arsip Pengadilan.
4. Fungsi Tilang
a. Sebagai surat pengantar untuk mengikuti sidang di Pengadilan.
b. Tanda bukti pembayaran ke Bank.
c. Sebagai pengganti surat-surat / barang yang disita (SIM, STNK dan Kendaraan Bermotor) hingga dengan proses aturan selesai.
III. LANGKAH-LANGKAH, TEKNIK PENINDAKAN DAN JENIS-JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS
1. Langkah-langkah Penindakan Pelanggaran Lalu-lintas
a. Langkah persiapan.
Persiapan perlengkapan manajemen untuk penindakan pelanggaran kemudian lintas yang mencakup :
1) Blangko Tilang / Tipiring (Blangko BAP singkat dan L - 101).
2) Surat Perintah Tugas,
3) Papan petunjuk adanya pemerikasaan.
4) Label barang bukti.
b. Cara bertindak.
Pelaksanaan penindakan pelanggaran kemudian lintas digolongkan menjadi :
1) Penindakan bergerak / hunting.
Cara bertindak sambil melaksanakan patroli (bersifat Insidentil) sifat penindakan opensif terhadap pelanggaran yang tertangkap berair (pasal 111 KUHAP) petugas hanya dilengkapi Surat Perintah Patroli.
2) Penindakan di tempat / stationer dengan cara :
pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana diatur pasal 264, 265, 266, UU No. 22 Tahun 2009.
c. Pembagian tugas.
1) Dalam pelaksanaanya dipimpin seorang perwira pada setiap lokasi dan dilengkapi dengan surat perintah, adapun pembagian kiprah mencakup :
a) Petugas memberi kode mengurangi kecepatan.
b) Petugas yang menghentikan .
c) Petugas yang memeriksa.
d) Petugas yang melaksakan penilangan.
e) Petugas yang mengamankan barang bukti.
f) Petugas yang siap melaksanakan tindakan lain (perlawanan fisik)/pengejaran.
2) Semua pelanggaran ditindak dengan Tilang.
3) Proses program pemeriksaan.
a) Jenis pelanggaran kemudian lintas yang disepakati oleh Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kapolri (MAHKEJAPOL) tahun 2009, sebanyak 53 (lima puluh tiga) pasal;
b) Pelanggaran lalu lintas di luar 53 pasal tersebut menggunakan proses investigasi singkat dimana proses pengajuannya melalui Jaksa Penuntut Umum (Pasal 211 HAP);
c) Pelanggaran kemudian lintas ditetapkan dengan peraturan daerah, proses investigasi sanggup memakai tipiring yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
2. Teknik Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas
a. Teknik patroli stationer.
(berhenti di suatu tempat pada waktu antara 10 hingga dengan 15 menit kemudian berpindah lagi).
Pelaksanaannya :
1) Pengamatan arus kemudian lintas.
2) Mengatur posisi kendaraan patroli.
3) Mengadakan penilaian arus kemudian lintas.
4) Menyeleksi pelanggaran.
5) Berpindah tempat.
6) Minimal petugas dalam kendaraan beroda empat ada 3 (tiga) orang.
7) Pada jam rawan/sibuk maka patroli dilaksanakan dengan teknik patroli beranting.
b. Teknik patroli bergerak dengan cara membuntuti.
(Patroli membuntuti hingga dengan posisi siap untuk melaksanakan penghentian dan penindakan pelanggaran).
Pelaksanaannya :
1) Posisi penempatan kendaraan di belakang kendaraan yang dibuntuti dengan jarak yang cukup dan kondusif sesuai kecepatan.
2) Melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang ada di depan kendaraan tersebut.
3) Menyeleksi dan menemukan pelanggaran (ringan, sedang, berat).
4) Bila ada pelanggaran, hentikan dan berikan tindakan (yuridis atau pembinaan).
5) Berpindah tempat.
6) Personil dalam kendaraan beroda empat ada 3 (tiga) orang.
c. Teknik mengintai kendaraan dengan bergerak.
Pelaksanaannya :
Pelaksanaannya :
1) Mengamati dan membuntuti di belakang kendaraan yang ada di depannya dengan jarak yang aman.
2) Mendahului kendaraan tersebut, pengamat bertugas mengamati kondisi fisik dan teknis kendaraan tersebut.
3) Berjalan berdampingan dan pengamat mengawasi situasi dan kondisi kendaraan tersebut.
4) Mendahului kendaraan tersebut, kemudian kita menepi untuk didahului kendaran tersebut, sehingga kita sanggup mengawasi posisi kiri kendaraan tersebut.
5) Jika di ketemukan pelanggaran yang berpotensi sebagai penyebab kecelakaan, antisipasi dan segera menghentikan kendaraan dengan teknik menghentikan kendaraan.
d. Teknik menghentikan kendaraan.
1) Kendaraan yang dilarang di posisi belakang petugas :
a) Mengambil posisi sejajar dengan pelanggar, adakan kontak mata dengan pelanggar, dan nyalakan rotator khususnya pada malam hari.
b) Berikan kode tangan dan memakai digital.
c) Menghentikan di pundak jalan dengan perintah yang terang melalui pengeras bunyi yang ada di kendaraan.
d) Mendekati pelanggar dengan 3 – S (senyum, sapa, salam) serta selalu peduli terhadap tindakan pelanggar.
2) Kendaraan yang dilarang di posisi depan petugas:
a) Tarik perhatian dengan rotator.
a) Tarik perhatian dengan rotator.
b) Tambah kecepatan supaya sejajar dengan kendaraan pelanggar pada saat posisi kendaraan berdampingan dengan kendaraan patroli, berikan isyarat tangan dan kontak mata supaya kendaraan tersebut berhenti.
c) Dekati pelanggar dengan 3 - S (senyum, sapa, salam) serta selalu transparan terhadap tindakan pelanggar.
3. Penindakan dengan Sistem Tipiring.
Yang dimaksud dengan tipiring yaitu kasus yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling usang 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.- dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kemudian lintas jalan.
Pasal-pasal Tipiring dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah yang mengatur tata cara penindakan terhadap pelanggaran kemudian lintas yang tidak tercantum dalam pasal-pasal tabel tilang dengan alat yang dipakai berupa informasi program cepat.
4. Pelaksanaan Penindakan.
a. Tertangkap Tangan.
1) Pelanggaran ditemukan/ dilihat dengan kasat mata.
2) Langsung hentikan.
3) Cari posisi yang aman.
4) Dekati pelanggar dengan menghormat dan mengucapkan salam: pagi/siang/malam.
5) Jelaskan pasal yang dilanggar : teladan ”Bapak/Ibu” saya berhentikan dikarenakan telah melangggar lampu pengatur kemudian lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) jo pasal 106 ayat (4) aksara c UU No.22 Tahun 2009.
6) Tanyakan SIM, cek photo yang ada di SIM dengan wajah pemegang SIM, masa berlaku, golongan SIM.
7) Tanyakan STNK, cek masa berlakunya, tanda pengesahan, cek nomor kendaraan beroda empat apakah sama dengan nomor yang ada di STNK, pastikan palsu atau tidak.
8) Tanyakan surat atau bukti lain contoh; Buku KIR, Surat jalan, surat ijin pariwisata, ijin trayek dan bukti lain yang berkaitan dengan yang ada hubungannya dengan kendaraan yang sedang dikemudikan.
9) Petugas penindak cukup dilengkapi dengan surat tugas.
10) Cara penulisan pasal yang dilanggar/disangkakan tulis pasal yang paling ringan kemudian pasal yang paling berat, tetapi jikalau investigasi yang bersifat investigasi di tempat, tulis pelanggaran yang paling berat kemudian yang paling ringan.
b. Pemeriksaan kendaraan di tempat :
1) semua kendaraan diberhentikan.
2) semua kendaraan diperiksa : Nomor Polisi, STNK, SIM dan bukti lain.
3) Barang bawaan, lantaran dimungkinkan ada barang yang diduga hasil kejahatan.
4) Bila mencurigakan orangnya geledah.
c. Cara pengisian blanko tilang:
1) Gunakan alat tulis boll point.
2) Tulis dengan aksara cetak,/balok.
3) Catat identitas pelanggar.
4) Catat Identitas kendaraan.
5) Catat TKP, akrab apa/Kampung/desa/kel/kec/kab/kota, jikalau di jalan tol tulis kilo meter berapa.
6) Catat barang bukti yang disita.
7) Kapan tanggal sidang, alamat pengadilan negeri.
8) Kalau bayar denda di BRI Cabang
9) Jelaskan dimana barang bukti sanggup diambil setelah sidang atau bayar denda dari bank
10) Tanda tangan petugas dan cap jabatan.
11) Pasal yang dilanggar tulis dengan lengkap pasal yang dilanggarnya dari pasal UU jo pasal peraturan pemerintahannya .
12) Tanyakan apakah mau hadir atau mewakilkan pada ketika sidang.
13) Tanda tangan pelanggar.
14) Kalau pelanggar tidak mau tandatangan tulis TIDAK MAU TANDA TANGAN / bukan ditulis tanda silang tiga kali (XXX).
Penjelasan tabel pelanggaran kemudian lintas.
1. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Mengemudikan tidak wajar/Penuh konsentrasi.
Adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya lantaran sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang dikendaraan, atau meminum yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mensugesti kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
2. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 ayat (4) aksara f, Pasal 134 dan Pasal 135, hak utama kendaraan tertentu.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu keadaan sitem kemudian lintas tidak berfungsi untuk kelancaran kemudian lintas yang disebabkan antara lain oleh:
a. Perubahan kemudian lintas secara tiba – tiba atau situasional;
b. Alat pemberi kode kemudian lintas tidak berfungsi;
c. Adanya pengguna jalan yang diprerioritaskan;
d. Adanya pekerjaan jalan;
e. Adanya becana alam;
f. Adanya kecelakaan kemudian lintas.
3. Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1), perihal berhenti dalam keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan “isyarat lain“ antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat“ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan kemudian lintas dan mengganti ban.
4. Pasal 265 ayat (2), perihal investigasi sercara berkala.
Yang dimaksud dengan “berkala“ yaitu investigasi yang dilakukan secara bantu-membantu demi efisiensi dan efektifitas supaya tidak terjadi investigasi yang berulang ulang dan merugikan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “Insidental“ yaitu termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan target keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran kemudian lintas dan angkutan jalan, serta penanggulangan kejahatan.
5. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala “dalam keaadaan tertentu” sanggup dilakukan secara adonan antara Polisi Republik Indonesia dan PPNS sesuai dengan Pasal 266 ayat(3).
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu“ yaitu adanya peningkatan antara lain :
a. Angka pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas di jalan;
b. Angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor;
c. Jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d. Tingkat ketidaktaatan pemilik dan /atau pengusaha angkutan untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya;
e. Tingkat pelanggaran perijinan angkutan umum; dan/atau
f. Tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
BENTUK TILANG TERDIRI DARI 5 WARNA DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Warna Merah untuk Pelanggar mengikuti Sidang
2. Warna Biru untuk Pelanggar yang membayar denda ke Bank
3. Warna Hijau untuk arsip Pengadilan
4. Warna Kuning untuk arsip Kepolisian
5. Warna Putih untuk arsip Kejaksaan
Contoh Blangko Tilang besifat Peringatan warna Merah untuk Pelanggar, tujuannya untuk shock therapy / Deterent effect
Contoh : Blangko Tilang yang bersifat peringatan berwarna kuning untuk arsip Kepolisian dipakai untuk shock therapy / Deterent effect
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pelanggaran Kemudian Lintas Dan Proses Penyelesaiannya"
Posting Komentar