Syarat Dan Tata Cara Pembuatan Paspor

Kali ini saya hendak mengembangkan pengalaman kepada teman semua wacana pembuatan paspor, sebelum saya share kan bagaimana cara dan mekanisme pembuatan paspor saya ingin mengulas dulu apa itu paspor. Paspor yakni dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melaksanakan perjalanan antar negara.


Paspor berisi biodata pemegangnya, yang mencakup antara lain, foto pemegang, tanda tangan, daerah dan tanggal kelahiran, isu kebangsaan dan adakala juga beberapa isu lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dihentikan berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional ketika ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor yakni benar orang yang mempunyai dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya dibutuhkan untuk perjalanan internasional alasannya harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu sanggup memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara daerah kedatangan.

Tahun kemarin 2013 saya menciptakan paspor untuk keperluan keluarnegeri, namun ada ketentuan lain ketika ahad kemarin (masih dalam bulan April 2014) saya mengurus paspor untuk kaka ternyata ada ketetuan yang berbeda, lebih rumit ternyata, nah alasannya hal itulah saya ingin mengembangkan pengalaman saya menciptakan paspor dengan ketentuan gres di tahun 2014. berikut tahapan dan syarat-syarat pembuatan paspor.

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor.
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  5. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
  6. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor)
Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk TKI
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Permohonan dari sponsor TKI
  5. Surat rekomendasi disnakertrans
  6. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor) 
Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk Anak di Bawah Umur
  1. Melampirkan KTP Orang tua
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Paspor Orang Tua / Wali
  6. Surat Pernyataan Orang Tua
  7. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor)

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor (Pergantian Paspor Karena Hilang atau Rusak Namun Sudah Tidak Berlaku)
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
  5. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  6. Surat Keteragan Hilang dari Kepolisian (Penggantian Karena Hilang)
  7. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor rusak) 
  8. Mengikuti Proses Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi seci WASDAKIM

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor (Pergantian Paspor Karena Hilang atau Rusak Namun Masih Berlaku)
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
  5. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  6. Surat Keteragan Hilang dari Kepolisian (Penggantian Karena Hilang)
  7. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor rusak) 
  8. Mengikuti Proses Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi seci WASDAKIM dan mendapat persetujuan dari kantor wilayah kementrian aturan dan ham dan ham JABAR.

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk pelaut
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Buku Pelaut
  5. Surat Rekomendasi dari Agen/Perusahaan
  6. Surat Perjanjian Kerja
  7. Daftar Anak Buah Kapal (crew list)
  8. Paspor usang (untuk permohonan pergantian paspor)
Untuk semua data yang dibutuhkan HARUS DIPASTIKAN antara data yang satu dengan data yang lain  HARUS SAMA (misal nama, tanggal lahir di KTP, KK, Ijazah dll harus sama), Semua data si foto copy dan HARUS DIBAWA DATA YANG ASLINYA.
  1. Setelah semua data sama silahkan tiba eksklusif ke kantor imigrasi terdekat untuk mendaftar, silahkan ambil folmulir isian dikantor (tanya saja kepetugas, INGAT PETUGAS, bukan calo), sehabis isi folmulir dan surat pernyataan pembuatan paspor daftarkan formulir ke loket, sehabis data dinyatakan komplit nanti akan dipanggil ke loket untuk mendapat berkas pembayaran pembuatan paspor ke loket bank yang sudah ditunjuk, sehabis data dinyatakan data beres dan pembayaran sudah dilakukan akan mendapat surat keterangan untuk tiba kembali ke kantor imigrasi guna mengikuti langkah selanjutnya (biasanya 2 hari kemudian).
  2. Setelah selang waktu 2 hari silahkan tiba lagi kekantor Imigrasi untuk proses lanjutan berupa verifikasi data (data orisinil dan kwitansi pembayaran) dilakukan sambil menunggu antrian untuk foto, sidik jari dan wawancara, sehabis wawancara final proses pembuatan paspor dinyatakan selesai, tinggal menunggu pengabilan paspor, pengambilan paspor biasanya 4 hari paspor jadi.
  3. Empat hari lalu silahkan tiba lagi ke kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor, pengambilan paspor tidak sanggup diwakilkan, harus orang yang bersangkutan, jikalau yang bersangkutan benar-benar tidak sanggup mengambil maka sanggup menciptakan surat kuasa untuk pengambilan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor yakni Rp. 255.000,.. Kecuali untuk biaya permohonan penggantian paspor hilang/rusak yang masih berlaku akan dikenakan biaya Rp. 455.000.,

Ingat ya sobat, urus sendiri saja, biaya akan lebih murah, JANGAN PAKE JASA CALO ya, simpel ko pengurusannya, asal syarat-syarat diperhatikan dan langkah ditempuh. Dmikian share artikel Syarat dan Tata Cara Pembuatan Paspor ini saya tuliskan, biar bermanfaat.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Dan Tata Cara Pembuatan Paspor"

Posting Komentar