Pengertian Pegadaian - Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan sanggup juga dinamai al-habsu (Pasaribu, 1996. 139). Secara etimologis, arti rahn ialah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga sanggup dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i, 2000:159). Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menyebabkan barang miliknya baik berupa barang begerak ataupun barang tak bergerak berada dibawah penguasaan pemberi pinjaman hingga akseptor pinjaman melunasi hutangnya.
Sedangkan Gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetboek) Buku II Bab XX Pasal 1150, ialah suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergera, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memperlihatkan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Usman, 1995:357).
Selain berbeda dengan KUH Perdata, pengertian gadai berdasarkan syariat Islam juga berbeda dengan pengertian gadai berdasarkan aturan budpekerti yang mana dalam ketentuan aturan budpekerti pengertian gadai yaitu menyerahkan tanah untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali (Pasaribu, 1996:140).
Menurut Subagyo, (1999 : 88) menyatakan bahwa pegadaian ialah suatu forum keuangan bukan bank yang memperlihatkan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara aturan gadai. Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian ialah satu-satunya tubuh perjuangan di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melakukan acara forum keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar aturan gadai.
Jenis – Jenis Pegadaian
1. Pegadaian konvensional
Pada kesempatan ini penulis tidak menfokuskan penulisan kepegadaian konvesional, disini penulis hanya memperlihatkan sedikit citra mengenai pegadain konvensional. Pegadaian berdasarkan Susilo (1999) ialah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. PT Pegadaian ialah suatu tubuh perjuangan di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melakukan acara forum keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar aturan gadai.
Dari uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut sanggup dijual oleh yang berpiutang jikalau yang berutang tidak sanggup melunasi kewajibannya pada dikala jatuh tempo.
Gadai berdasarkan Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, ialah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memperlihatkan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, pengadaian konvensional mempunyai sumber-sumber dana sebagai berikut (Susilo, 1999:181):
1. Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki Pegadaian terdiri dari:
- Modal awal, yaitu kekayaan negara diluar APBN
- Penyertaan modal pemerintah
- Laba ditahan, merupakan akumulasi keuntungan semenjak perusahaan Pegadaian berdiri
2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Dana jangka pendek sebagian besar ialah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain
Biasanya diperoleh dari utang kepda rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan lain-lain.
4. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
2. Pegadaian Syariah
Transaksi aturan gadai dalam ilmu fikih Islam diartikan sebagai Rahn yang merupakan suatu jenis perjanjian untuk menahan suatru barang sebagai tanggungan utang (Zainudin Ali, 2008:1) . Rahn dalam bahasa Arab ialah al-habsu yang berarti tetap dan abadi (Syafe’i, 2000:159). Kata ini merupakan makna yang bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata ar-rahn berarti menyebabkan sesuatu barang yang bersifat bahan sebagai pengikat utang.
Pengertian gadai (rahn) secara bahasa menyerupai diungkapkan di atas ialah tetap. Kekal, dan jaminan. Sedang dalam istilah ialah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan sanggup diambil kembali sejumlah harta dimaksud setelah ditebus (Zainudin Ali, 2008:1).
Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan” (Syafe’i, 2000:139). Maksudnya ialah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan pengertian gadai berdasarkan aturan syara’ ialah (Zainudin Ali, 2008:2):
“Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut”.
Istilah rahn mempunyai akar yang berpengaruh dalam al-Quran sebagaimana firman Allah dalam Q.S Mudatsir : 38
Artinya:
“Tiap diri terikat (tergadai) dengan apa yang telah diperbuatnya (Q.S Mudatsir : 38)”.
Berdasarkan pengertian gadai diatas yang dikemukakan oleh para jago aturan Islam diatas, penulis beropini bahwa gadai (rahn) ialah menahan barang jaminan yang bersifat bahan milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin) memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya dari barang gadai dimaksud, jikalau pihak yang menggadaikan tidak sanggup membayar utang pada waktu yang telah ditetukan.
Karena itu, tampak bahwa Gadai Syariah merupakan perjanjian antara seseorang untuk menyerahkan harta benda berupa emas/perhiasan/kendaraan dan/atau harta benda lainnya sebagai jaminan dan/atau agunan kepada seseorang dan/atau forum pegadaian syariah berdasarkan aturan gadai prinsip syariah Islam; sedangkan pihak forum pegadaian syariah menyerahkan uang sebagai tanda terima dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang diserahkan oleh penggadai. Gadai dimaksud, ditandai dengan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Gadai (rahn).
Pendanaan pegadaian syariah mempunyai sumber-sumber dana sebagai berikut (Zainudin Ali, 2008:52) :
- Modal sendiri
- Penerbitan obligasi syariah
- Mengadakan kolaborasi atau syirkah dengan forum keuangan lainnya
- Pendanaan acara operasional gadai syariah mencakup honor pegawai, honor, perawatan gedung, peralatan dan sebagainya.
- Penyaluran dana yang ada, sebagian besar dipakai untuk acara pembiayaan. Bahkan lebih dari 50% dan dimaksud disalurkan pada aktifitas pembiayaan, yaitu dukungan pinjaman kepada warga masyarakat yang membutuhkan.
- Investasi lain, yaitu dan-dan yang belum dipakai untuk membiayai acara operasional pegadaian syariah, atau belum disalurkan kepada masyarakat, maka sanggup diinvestasikan dalam bentuk lain, baik investasi jangka pendek maupun jangka menengah.
Sekian uraian perihal Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli, biar bermanfaat.
Sumber: dikutip dari aneka macam sumber.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Pegadaian Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar