Pelaksanaan Kurikulum 2013 di Jenjang Sekolah Menengah Pertama akan paripurna pada tahun pelajaran 2018/2019 ini. Artinya semua satuan pendidikan mengimplementasikan Kurikulum 2013, walaupun sekolah “kloter” terakhir gres implementasi di kelas VII saja. Kemendikbud telah menyiapkan bimbingan teknis bagi Guru Sasaran, bahkan sebagian telah dilaksanakan di bulan Ramadlan sedangkan sisanya akan dilaksanakan sehabis Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Dalam dinamika perjalanannya, Kurikulum 2013 telah melalui banyak revisi dan evaluasi. Salah satu hasil revisi ada pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi serta Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar semua Mata Pelajaran, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Keempat standar ini berkaitan pribadi dengan implementasi pembelajaran oleh Guru di kelas. Perencanaan, pelaksanaan, penilaian serta tindaklanjut pembelajaran tidak lepas dari rujukan 4 standar tersebut. Revisi terhadap 4 standar tersebut, mengakibatkan banyak kesalahan guru dalam mengacu rujukan dikala menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Hasil temuan dari supervisi pembelajaran, kesalahan ini bermula dari KD yang tidak sesuai dengan dokumen standar yang terlampir dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016. Permendikbud ini berlaku untuk kelas 7, 8, dan 9. Walaupun buku teks mata pelajaran yang tersedia mungkin masih memakai KD sebelum revisi. Prinsipnya buku apapun dapat digunakan, tetapi teladan pembelajarannya tetap KI/KD sesuai kurikulum yang berlaku.
Jika dalam penyusunan perencanaan pembelajaran memakai KI-KD yang keliru, maka semua dokumen turunan yang disusun (Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, penilaian, dan sejenisinya) menjadi SALAH
Jadi kami sarankan dalam menyusun RPP seharusnya:
1. pastikan KI/KD yang akan dituliskan dalam dokumen RPP berasal dari dokumen KI/KD lampiran permendikbud 24 tahun 2016.
2. Jika Anda memakai teladan silabus mata pelajaran hendaknya juga periksa KI/KD-nya apakah juga sesuai permendikbud 24/2016.
3. Hati-hati dengan dokumen versi 2016 yang masih berupa draft yang biasanya berupa dokumen file word (doc, docx, rtf), menyerupai contoh: KI-KD versi 2016, dan silabus versi 2016 dalam file format rtf.
4. Tidak serta merta mengadopsi RPP buatan orang lain.
5. Susun RPP sesuai kaidah permendikbud 22/2016 (standar proses).
6. Susun RPP sesuai dengan kondisi kelas, siswa, dan sekolah Anda.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Kesalahan Fatal Dalam Penyusunan Rpp Kurikulum 2013"
Posting Komentar