Ini Respon Kominfo Terkait Seruan Pemblokiran Iklan Rokok Dari Menteri Kesehatan

Technologue.id, Jakarta – Menindak lanjuti adanya undangan dari Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan pemblokiran iklan rokok internet, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eksklusif bergerak menawarkan tanggapan.


Sebelumnya Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.


Segera sesudah mendapatkan surat dimaksud, Menteri Kominfo, Rudiantara lansung menawarkan aba-aba kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melaksanakan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok yang beredar di internet.


Tim AIS Kemkominfo eksklusif melaksanakan “crawling” dan ditemukan sebanyak 114 akses (Facebook, Instagram & YouTube) yang terang melanggar UU 36/2009 wacana Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c, yaitu wacana “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.


Saat ini Tim AIS Kemkominfo bergerak cepat melaksanakan proses take down atas akun atau konten yang beredar pada platform-platform yang disebutkan di atas.


Menkominfo Rudiantara juga sudah berkoordinasi Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Respon Kominfo Terkait Seruan Pemblokiran Iklan Rokok Dari Menteri Kesehatan"

Posting Komentar