Akta Kelahiran, sudahkah sobat semua, saudara dekat, jauh, sobat atau tetangga sobat yang belum memiliki sertifikat kelahiran ? kalau masih diantara kita yang masih belum mepunyai sertifikat kelahiran ayo cepet buat ya sobat.
Sampai ketika ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam sertifikat kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menjadikan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak terang identitas seorang anak, maka semakin gampang terjadi eksploitasi terhadap anak menyerupai anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh kesudahannya dibutuhkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk menunjukkan pinjaman terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban kiprah kepada pemerintah tidaklah gampang dan harus melibatkan semua pihak oleh kesudahannya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi bawah umur di Indonesia.
Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal intinya merupakan ratifikasi negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" menunjukkan ratifikasi aturan dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".
Dokumen Akta Kelahiran penting loh sobat, mengapa penting? Akta Kelahiran memiliki banyak manfaat bagi kita, antara lain:
- Sebagai wujud ratifikasi negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewar-ganegaraan seseorang.
- Sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan pinjaman anak
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Seabagai materi tumpuan penetapan identitas dalam dokumen lain, contohnya ijazah.
- Masuk sekolah Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
- Pembuatan KTP, KK dan NIK.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan ratifikasi anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.
- Dan banyak lagi lainnya
1. Sobat siapkan syarat-syarat untuk pembuatan aktakelahirannya ya, diantaranya :
- Foto copy KTP kedua orang bau tanah si anak 1 lembar saja.
- Foto copy KK keluarga si anak (yang sudah tertera nama anak/nama kita jikalau kita belum memiliki sertifikat dan ingin membuatnya) 1 lembar saja.
- Foto copy surat keterangan nikah (buku nikah) orang bau tanah si anak yang sudah dilegalisir oleh kantor KUA setempat.
- Surat keterangan kelahiran (bisa dari bidan, dukun beranak, puskesma, RS/dokter), jikalau yang mau mengurus sertifikat tidak memiliki surat keterangan kelahiran sanggup membuatnya melalui desa atau kelurahan, di foto copy 1 lembar saja.
- Foto copy KTP saksi kelahiran si anak (saksi terdiri 2 orang, saksi sanggup siapa saja yang benar menyaksikan kelahiran si anak), masing-masing 1 lembar.
2. Data persyaratan harus semua sama (nama, tanggal dan tempat lahir harus sama antara data yang satu dengan data yang lain), jikalau ada ketidak sesuaian data, semisal di KTP nama orang bau tanah MUHAMMAD SADELI sedangkan di Buku Nikah hanya tertera SADELI, berarti harus menciptakan surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa nama yang tertera di KTP dan Buku Nikah itu sama.
3. Silahkan datangi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) didaerah sobat untuk meminta form isian/formulir registrasi pembuatan sertifikat kelahiran, formulir diambil GRATIS tanpa biaya, silahkan Tanya kepetugas setempat, formulir sertifikat kelahiran ada 3 jenis sobat.
- Formulir berwarna Biru : formulir ini yaitu forlmulir untuk permohonan pembuatan sertifikat untuk anak yang gres lahir, usia 0-60 hari kelahiran.
- Formulir berwarna kuning : formulir ini yaitu forlmulir untuk permohonan pembuatan sertifikat bagi anak atau orang diatas 1 tahun.
- Formulir berwarna merah : formulir ini yaitu forlmulir untuk permohonan pembuatan sertifikat bagi anak yang memiliki masalah, semisal anak yang didapat diluar janji nikah (khusus untuk kasus menyerupai ini orang bau tanah harus menciptakan surat keterangan wacana kepemilikan anak yang diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat)
Silahkan ambil formulir sesuai dengan peruntukan, kalau formulir sudah diambil dan diisi formulir ditandatangani oleh pemohon/pelapor juga diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan.
4. Setelah data persyaratan lengkap dan tidak ada masalah, serta formulir yang diambil sudah diisi dan ditandatangani lengkap, silahkan bawa semua berkas tersebut ke kantor DISDUKCAPIL untuk didaftarkan keloket.
5. BIAYA PENDAFTARAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN berbeda sobat :
- Biaya untuk pembuatan sertifikat kelahiran anak umur 0-60 hari Rp. 0., (Alias GRATIS)
- Biaya untuk pembuatan sertifikat kelahiran anak umur 60-1 thn hari Rp. 25.000.,
- Biaya untuk pembuatan sertifikat kelahiran anak umur diatas 1 thn hari Rp. 50.000.,
6. Setelah sobat memasukkan berkas keloket registrasi dan membayar biaya manajemen pembuatan sertifikat kelahiran sobat tinggal menunggu sertifikat kelahiran jadi, biasanya maksimal pembuatan sertifikat 14 hari (2 minggu).
Demikian sobat Tata Cara Pembuatan dan Pengurusan Akta Kelahiran, gampang kan ? ayo sobat, urus sendiri ya, jangan jangan mau diurus oleh orang lain yang mematok biaya tinggi, biayanya murah dan gampang ko. Dan jikalau sobat melihat ada oknum yang meminta biaya tinggi laporkan saja sobat, alasannya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan sangsi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya sangat sadis, laporin saja agar kapok, bagi sobat yang ingin membaca apa sangsinya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan silahkan klik link dibawah untuk mendapat Undang-undangnya.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan
Semoga postingan ini bermanfaat.
Demikian sobat Tata Cara Pembuatan dan Pengurusan Akta Kelahiran, gampang kan ? ayo sobat, urus sendiri ya, jangan jangan mau diurus oleh orang lain yang mematok biaya tinggi, biayanya murah dan gampang ko. Dan jikalau sobat melihat ada oknum yang meminta biaya tinggi laporkan saja sobat, alasannya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan sangsi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya sangat sadis, laporin saja agar kapok, bagi sobat yang ingin membaca apa sangsinya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan silahkan klik link dibawah untuk mendapat Undang-undangnya.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 wacana Administrasi Kependudukan
Semoga postingan ini bermanfaat.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tata Cara Pembuatan Dan Pengurusan Sertifikat Kelahiran"
Posting Komentar