Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk


Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan.

2.   Terkait hal tersebut, semoga Dinas Pendidikan Provinsi memperlihatkan isyarat semoga mewajibkan seluruh Sekolah Menengah kejuruan untuk melaporkan nilai rapor secara eksklusif melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak eksklusif melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.

3.   Untuk mengurangi load di simpulan tahun pelajaran, semoga Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh Sekolah Menengah kejuruan binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester  1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

4.   Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan sesudah tuntasnya pembelajaran di semester 6.


Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk"

Posting Komentar