Surat ialah salah satu sarana komunikasi tertulis untuk memberikan informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi) kepada pihak lain (orang, instansi, atau organisasi).
Naskah Dinas ialah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibentuk dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tata Naskah Dinas ialah pengelolaan informasi tertulis yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang dipakai dalam kedinasan.
Fungsi surat dinas
- Surat Dinas sebagai bukti tertulis hitam di atas putih, terutama surat-surat perjanjian.
- Surat Dinas sebagai alat pengingat
- Surat Dinas sebagai bukti sejarah
- Surat Dinas sebagai duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya.
- Surat Dinas sebaiknya ditulis dalam bentuk dan isi yang menarik serta disusun secara sistematis sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Surat Dinas sebaiknya disusun secara sederhana dan tidak terlalu panjang, supaya akseptor surat tidak bosan ketika membaca.
- Surat Dinas ebaiknya disusun secara jelas, lugas, dan komunikatif supaya sanggup dipahami secara sempurna sesuai dengan maksud.
- Surat Dinas sebaiknya mencerminkan perilaku yang sopan.
- Surat Dinas sebaiknya higienis dan rapih.
- Kepala surat/kop
- Tanggal surat
- Nomor surat
- Lampiran
- Hal/pokok surat
- Alamat surat yang dituju
- Salam pembuka
- Paragraf pembuka
- Paragraf isi
- Paragraf penutup
- Salam peunutup
- Tanda tangan
- Nama jelas
- Nama jabatan
- Tembusan
- Inisial
Aturan Penulisan Bagian-bagian Surat Dinas Yang Benar
Demikian tentang Surat Dinas Pengertian, Fungsi, Kriteria, dan Bagian-Bagiannya. Terima kasih, semoga bermanfaat!
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Surat Dinas Pengertian, Fungsi, Kriteria, Dan Bagian-Bagiannya."
Posting Komentar