Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir salah satu situs penghitungan bunyi Pemilu berbasis urun daya, yakni jurdil2019.org. Hal ini dilakukan alasannya permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir situs jurdil2019.org, dan situs tersebut sudah tidak dapat diakses semenjak Sabtu, (20/4/2019) malam.
“Benar (diblokir),” ungkapnya lewat pesan singkat seperti dikutip dari KompasTekno, Minggu (21/4/2019). Ia lalu menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan atas usul Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Baca juga: Kominfo Tawarkan Beasiswa S2 Luar Negeri Tahun 2019, Berminat?
Situs Jurdil2019.org diblokir atas usul Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena, situs tersebut menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.
Alasannya, berdasarkan laki-laki yang erat disapa Nando tersebut, Jurdil2019.org bukan forum survey yg dapat melaksanakan quick count dan mempublikasi hasilnya. Namun, di lamannya sendiri Jurdil2019.org mengklaim menampilkan hasil “real count”.
Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Sebagai pemantau pemilu, mereka tidak diperkenankan untuk melaksanakan dan menampilkan hasil perhitungan cepat (quick count). Hal itu hanya boleh dilakukan oleh forum survei yang resmi.
Selain Jurdil2019.org, Nando menyampaikan Kominfo akan memblokir situs lainnya yang sejenis apabila ada usul dari Bawaslu.
Baca juga: Staf Khusus Menkominfo Usulkan Coding Masuk Kurikulum SD
Situs Jurdil2019.org
Selain situs resmi KPU, beberapa pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan. Salah satunya yaitu jurdil2019.org.
Situs semacam ini dijalankan secara urun daya. Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Meski dalam pemilu serentak 2019 ada lima surat bunyi yakni presiden – wakil presiden, dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tapi Jurdil2019.org hanya fokus pada surat bunyi Presiden dan dewan perwakilan rakyat RI.
Jurdil2019.org sendiri sudah mendapat akta legalisasi dari Bawaslu dengan Nomor Akreditasi: 063/ BAWASLU/IV/2019.
Baca juga: Menkominfo: Tengah Tahun Ini, Indonesia Merdeka Internet Berkecepatan Tinggi
Berdasarkan pantauan Teknologi.id, Minggu (21/4/2019) sore di situs resmi KPU, capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi – Ma’ruf, masih mengungguli capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo – Sandi, dengan perolehan secara berurutan 54,30% dan 45,70%.
Suara yang masuk sendiri gres 11.36436% atau 92.432TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
(DWK)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Salah Gunakan Sertifikasi Bawaslu, Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.Org"
Posting Komentar